0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (14/5/2013). Para saksi yang diperiksa dalam kasus ini cenderung meringankan terdakwa.

Ada tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim Sugianto ini. Masing-masing Jun Harahap mantan Asisten I Tatapraja Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rustam Effendi mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa, dan Leonardi Pane mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Tapsel.

Kepada para saksi ini, baik hakim maupun jaksa, dinanyakan tentang dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar yang dilakukan terdakwa Rahudman Harahap. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapsel.

Tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa bertanggung jawab atas dugaan korupsi itu. Kendati ada kekurangan pembayaran TPAPD triwulan ketiga dan triwulan keempat sebesar Rp 1,5 miliar lebih, tetapi dugaan penyalahgunaan dana ada pada Amrin Tambunan, bendahara rutin sekretariat daerah Tapsel.

Amrin sendiri sudah divonis 4 tahun dalam kasus ini Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan beberapa tahun lalu. Hakim juga memvonisnya untuk membayar kerugian negara akibat korupsi itu.

"Saya tidak ada berhubungan dengan Pak Rahudman Harahap untuk permintaan pembayaran dana TPAPD tahun 2005, tetapi dengan Plt Sekda Pak Leonardi Pane," kata Rustam Effendi.

Pada pembayaran triwulan pertama dan kedua tahun 2005, angka yang dimintakan sebesar Rp 2,7 miliar dan uangnya diterima penuh. Kemudian saat diminta untuk pembayaran triwulan ketiga dan keempat, dengan jumlah yang sama, namun hanya diberikan Amrin selaku bendahara Rp 1,1 miliar pada akhir 2005, sementara kekurangan tidak pernah dibayarkan.

Leonardi juga menegaskan situasi yang sama, dan menyatakan Amrin yang bertanggung jawab atas kekurangan tersebut. Sedangkan saksi Jun Harahap menyatakan tidak ada masalah dalam pembayaran TPAPD tahun 2004 kepada para pejabat di 1.503 desa, yakni Rp 77.500 untuk kepala desa, sekretaris desa Rp 62.500 dan tiga orang kepala urusan (kaur) masing-masing mendapat Rp 57.500.

Ada sejumlah saksi yang rencananya akan diajukan jaksa dalam kasus ini, termasuk Amrin Tambunan. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (21/5/2013). Hakim juga menyatakan mempertimbangkan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat proses hukum.

Sidang pada hari ini juga diwarnai dengan aksi demo beberapa kelompok massa, baik yang pro maupun yang kontra, tetapi tidak sampai terjadi bentrokan. Polisi berjaga dengan super ketat di sekitar Pengadilan Negeri (PN). Selain polisi bersenjata laras panjang, serta yang membawa peralatan anti huru-hara, ada juga water canon dan kendaraan taktis lainnya.

Posting Komentar

Top