MEDAN | GLOBAL SUMUT - Sidang kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota
Medan Rahudman Harahap kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (14/5/2013). Para saksi yang diperiksa
dalam kasus ini cenderung meringankan terdakwa.
Ada tiga saksi
yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim
Sugianto ini. Masing-masing Jun Harahap mantan Asisten I Tatapraja
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rustam Effendi mantan
Kepala Bagian Pemerintahan Desa, dan Leonardi Pane mantan Pelaksana
Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Tapsel.
Kepada para saksi ini, baik
hakim maupun jaksa, dinanyakan tentang dugaan korupsi dana Tunjangan
Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp 1,5
miliar yang dilakukan terdakwa Rahudman Harahap. Saat itu Rahudman
menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapsel.
Tidak ada saksi yang
menyatakan terdakwa bertanggung jawab atas dugaan korupsi itu. Kendati
ada kekurangan pembayaran TPAPD triwulan ketiga dan triwulan keempat
sebesar Rp 1,5 miliar lebih, tetapi dugaan penyalahgunaan dana ada pada
Amrin Tambunan, bendahara rutin sekretariat daerah Tapsel.
Amrin
sendiri sudah divonis 4 tahun dalam kasus ini Pengadilan Negeri (PN)
Padangsidimpuan beberapa tahun lalu. Hakim juga memvonisnya untuk
membayar kerugian negara akibat korupsi itu.
"Saya tidak ada
berhubungan dengan Pak Rahudman Harahap untuk permintaan pembayaran dana
TPAPD tahun 2005, tetapi dengan Plt Sekda Pak Leonardi Pane," kata
Rustam Effendi.
Pada pembayaran triwulan pertama dan kedua tahun
2005, angka yang dimintakan sebesar Rp 2,7 miliar dan uangnya diterima
penuh. Kemudian saat diminta untuk pembayaran triwulan ketiga dan
keempat, dengan jumlah yang sama, namun hanya diberikan Amrin selaku
bendahara Rp 1,1 miliar pada akhir 2005, sementara kekurangan tidak
pernah dibayarkan.
Leonardi juga menegaskan situasi yang sama,
dan menyatakan Amrin yang bertanggung jawab atas kekurangan tersebut.
Sedangkan saksi Jun Harahap menyatakan tidak ada masalah dalam
pembayaran TPAPD tahun 2004 kepada para pejabat di 1.503 desa, yakni Rp
77.500 untuk kepala desa, sekretaris desa Rp 62.500 dan tiga orang
kepala urusan (kaur) masing-masing mendapat Rp 57.500.
Ada
sejumlah saksi yang rencananya akan diajukan jaksa dalam kasus ini,
termasuk Amrin Tambunan. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan,
Selasa (21/5/2013). Hakim juga menyatakan mempertimbangkan pelaksanaan
sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat proses hukum.
Sidang
pada hari ini juga diwarnai dengan aksi demo beberapa kelompok massa,
baik yang pro maupun yang kontra, tetapi tidak sampai terjadi bentrokan.
Polisi berjaga dengan super ketat di sekitar Pengadilan Negeri (PN).
Selain polisi bersenjata laras panjang, serta yang membawa peralatan
anti huru-hara, ada juga water canon dan kendaraan taktis lainnya.
Posting Komentar
Posting Komentar