MEDAN | GLOBAL SUMUT - Dalam konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring
Medan, Kamis (16/5/2013).Rahudman Menjelaskan, Status Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi tetap
sebagai Wakil Wali Kota bukan menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota
Medan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013
tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap
MM. Sebab, berdasarkan SK yang telah dikeluarkan Mendagri tertanggal
10 Mei 2013 tersebut tidak ada disebutkan istilah pelaksana tugas
(Plt).
“Berdasarkan SK Mendagri yang baru saya terima dari Bapak Sekda hari ini, tidak ada disebutkan istilah Plt Wali Kota. Jadi status Wakil Wali Kota tetap sebagai Wakil Wali Kota bukan sebagai Plt Wali Kota. Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Drs H Rahudman Harahap MM
Dengan demikian,tambah Rahudman, segala sesuatu yang akan dilakukan Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan harus tetap dikoordinasikan kepada dirinya sebagai kepala daerah yang non aktif sementara. Di samping itu tetap harus mematuhi pasal 132 A ayat (1) PP No.49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dimana dalam pasal itu dijelaskan, yang melaksanakan tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
Sedangkan dirinya, lanjut Rahudman, setelah diterbitkannya SK Mendagri tersebut akan konsentrasi penuh untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Meski telah dinonaktifkan sementara, Rahudman atas nama pribadi akan tetap turun ke lapangan untuk menjumpai masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya sebagai Wali Kota Medan.
Dalam konfrensi pers yang turut dihadiri Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis MM, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan, Rahudman selanjutnya mengungkapkan, apapun hasil dari pengadilan nanti baik itu diberhentikan selamanya sebagai Wali Kota atau kembali akan menjabat sebagai Wali Kota akan diterimanya dengan penuh keikhlasan.
Ditegaskan Rahudman, dirinya tidak akan pernah menyalahkan siapaun terkait proses hukum yang tengah dijalaninya. Karenanya, dia mengaku ikhlas menjalaninya. “Mudah-mudahan ada keadilan yang kita peroleh dari persidangan nanti. Tapi, saya yakin dan percaya negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Kemudian Rahudman menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warga Kota Medan yang telah memilih dan mempercayakan dirinya sebagai Wali Kota. “Karena itulah saya akan mempergunakan waktu yang ada ini untuk menemenui masyarakat sehingga mereka merasa terayomi. Jadi saya akan tetap berada di Medan. Ini sebagai bagian tanggung jawab saya terhadap warga Kota Medan. Di samping itu saya juga akan terus memantau dan mendukung penuh Wakil Wali Kota menjalankan roda pemerintahan seraya tetap fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Kepada Wakil Wali Kota, Rahudman berharap agar tetap bisa menjalankan program-program yang tengah berjalan saat ini karena sangat padat. Apalagi Juni mendatang, Medan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2013. Tentunya dibutuhkan persiapan yang matang sehingga konfrensi dapat berjalan dengan lancar dan aman. “Jadi saya berharap Wakil Wali Kota bisa memimpin dan mampu mengkoordinasikannya dengan baik,” harapnya.
Selanjutnya kepada seluruh warga Kota Medan, Rahudman kembali menyampaikan pernyataan permintaan maafnya kepada warga Kota Medan karena untuk sementara harus non aktif melaksanakan tugas karena akan mengikuti prosedur hukum sesuai dengan undang-undang. “Saya akan turun menemui masyarakat atas nama pribadi saya. Apapun nanti temuan yang diperoleh akan saya sampaikan kepada Wakil Wali Kota ataupun Sekda,” jelasnya seraya menegaskan mulai sejak hari ini sampai persoalan hukum yang dijalaninya selesai tidak akan mempergunakan kembali mobil dinas.
Terkait dengan program mendesak yang harus segera ditangani saat ini, Rahudman mengaku ada beberapa program seperti masalah penyelesaian Islamic Centre, pembebasan Jalan Citra Wisata, penyelesaian akses Pasar Induk Tuntungan sewrta rencana koordinasi ke pusat tentang pembangunan underpass Titi Kuning.
“Yang lebih prioritas lagi bagaimana upaya kita agar Kota Medan tahun ini bisa meraih Piala Adipura Kencana dan Opini Keuangan kita dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tetap bisa dipertahankan dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.(Red)
“Berdasarkan SK Mendagri yang baru saya terima dari Bapak Sekda hari ini, tidak ada disebutkan istilah Plt Wali Kota. Jadi status Wakil Wali Kota tetap sebagai Wakil Wali Kota bukan sebagai Plt Wali Kota. Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Drs H Rahudman Harahap MM
Dengan demikian,tambah Rahudman, segala sesuatu yang akan dilakukan Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan harus tetap dikoordinasikan kepada dirinya sebagai kepala daerah yang non aktif sementara. Di samping itu tetap harus mematuhi pasal 132 A ayat (1) PP No.49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dimana dalam pasal itu dijelaskan, yang melaksanakan tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
Sedangkan dirinya, lanjut Rahudman, setelah diterbitkannya SK Mendagri tersebut akan konsentrasi penuh untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Meski telah dinonaktifkan sementara, Rahudman atas nama pribadi akan tetap turun ke lapangan untuk menjumpai masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya sebagai Wali Kota Medan.
Dalam konfrensi pers yang turut dihadiri Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis MM, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan, Rahudman selanjutnya mengungkapkan, apapun hasil dari pengadilan nanti baik itu diberhentikan selamanya sebagai Wali Kota atau kembali akan menjabat sebagai Wali Kota akan diterimanya dengan penuh keikhlasan.
Ditegaskan Rahudman, dirinya tidak akan pernah menyalahkan siapaun terkait proses hukum yang tengah dijalaninya. Karenanya, dia mengaku ikhlas menjalaninya. “Mudah-mudahan ada keadilan yang kita peroleh dari persidangan nanti. Tapi, saya yakin dan percaya negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Kemudian Rahudman menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warga Kota Medan yang telah memilih dan mempercayakan dirinya sebagai Wali Kota. “Karena itulah saya akan mempergunakan waktu yang ada ini untuk menemenui masyarakat sehingga mereka merasa terayomi. Jadi saya akan tetap berada di Medan. Ini sebagai bagian tanggung jawab saya terhadap warga Kota Medan. Di samping itu saya juga akan terus memantau dan mendukung penuh Wakil Wali Kota menjalankan roda pemerintahan seraya tetap fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Kepada Wakil Wali Kota, Rahudman berharap agar tetap bisa menjalankan program-program yang tengah berjalan saat ini karena sangat padat. Apalagi Juni mendatang, Medan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2013. Tentunya dibutuhkan persiapan yang matang sehingga konfrensi dapat berjalan dengan lancar dan aman. “Jadi saya berharap Wakil Wali Kota bisa memimpin dan mampu mengkoordinasikannya dengan baik,” harapnya.
Selanjutnya kepada seluruh warga Kota Medan, Rahudman kembali menyampaikan pernyataan permintaan maafnya kepada warga Kota Medan karena untuk sementara harus non aktif melaksanakan tugas karena akan mengikuti prosedur hukum sesuai dengan undang-undang. “Saya akan turun menemui masyarakat atas nama pribadi saya. Apapun nanti temuan yang diperoleh akan saya sampaikan kepada Wakil Wali Kota ataupun Sekda,” jelasnya seraya menegaskan mulai sejak hari ini sampai persoalan hukum yang dijalaninya selesai tidak akan mempergunakan kembali mobil dinas.
Terkait dengan program mendesak yang harus segera ditangani saat ini, Rahudman mengaku ada beberapa program seperti masalah penyelesaian Islamic Centre, pembebasan Jalan Citra Wisata, penyelesaian akses Pasar Induk Tuntungan sewrta rencana koordinasi ke pusat tentang pembangunan underpass Titi Kuning.
“Yang lebih prioritas lagi bagaimana upaya kita agar Kota Medan tahun ini bisa meraih Piala Adipura Kencana dan Opini Keuangan kita dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tetap bisa dipertahankan dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar