0
MEDAN | GLOBAL SUMUT -Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap melawan atas surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang memberhentikan dirinya sebagai wali kota.

Dengan didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan termasuk Sekretaris Pemkot Medan, Rahudman menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Medan, Sumatra Utara, Kamis (16/5).

Rahudman dengan tegas menyatakan tidak mengakui keberadaan Wakil Wali Kota Medan Zulmi Eldin sebagai pelaksana tugas wali kota yang ditunjuk oleh Mendagri.

Mendagri memberhentikan sementara Rahudman sebagai wali kota berdasarkan surat keputusan tertanggal 10 Mei. Dia diberhentikan sementara karena diduga terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan pemerintahan aparatur desa atau TPPAD di Kabupaten Tapanuli Selatan yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

"Zulmi Eldin masih tetap menjabat sebagai wakil wali kota, bukan pelaksana tugas Wali Kota Medan," tegas Rahudman.

Untuk itu, Rahudman meminta Zulmi Eldin untuk tetap berkoordinasi dengan dirinya dalam melaksanakan fungsi dan tugas.

Pada Rabu (15/5), Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menyerahkan SK penunjukan Wakil Wali Kota Medan Zulmi Eldin sebagai pelaksana tugas Wali Kota Medan menggantikan Rahudman Harahap.(Red/Mdn)

Posting Komentar

Top