BELAWAN | GLOBAL SUMUT - PSDKP akan tetap melaksanakan peraturan sesuai Permen 02 tahun 2011 yakni melarang operasional kapal ditarik dua kapal guna melindungi nasib nelayan kecil, sebenarnya masalah alat tangkap maupun area penangkapan ikan memang bukan kewenangan dirjen PSDKP melainkan dirjen perikanan tangkap, tapi Dirjen Perikanan tangkap juga sudah menjalankan aturan itu bahkan sudah mensosialisasikannya, intinya kita tak mau jangan sampai nelayan miskin kita menjadi korban permainan
dari orang-orang yang mencukongi.
Begitu ditegaskan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurahman menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau langsung penangkapan kapal illegal fishing berbendera malaysia di belawan sabtu (18/5/2013) kemarin.
Lebih lanjut Syahrin Abdurahman mengatakan, maka dari itu saya arahkan kepada kapal-kapal pengawas kita, kalau menangkap kapal trawl seperti itu dimana saja di pantai timur ini bawalah ke Pelabuhan Belawan, sesampainya di Belawan identifikasi, kemudian catat alamat fotocopy dari ABK nelayan kita itu selanjutnya suruh pulang sebab kasihan awak kapalnya berlama-lama disini.Sedangkan kapalnya ditahan nanti biar saja pemilik kapalnya akan datang, "biar pemilik kapalnya datang berurusan dengan kita dan kita kasi tahu sesuai aturannya",jelasnya.(Red/Blw).
Posting Komentar
Posting Komentar