STABAT | GLOBAL SUMUT -Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dambaan bagi setiap insan, hidup
sehat itu mahal tergantung bagai mana orang dapat menyikapinya, untuk itu calon
Pejabat yang akan menduduki jabatan fungsional sebagai penyuluh kesehatan
masyarakat harus terlebih dahulu diklat jabatan fungsional tersebut yang
merupakan syarat mutlak bagi seorang PNS.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Langkat H. Ngogesa
Sitepu, SH dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala BKD H. Amril,
S.sos, M.AP saat membuka Diklat Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan
Masyarakat (PKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang berlangsung di
Aula Gedung PKK Kabupaten Langkat, Senin (13/5).
Diharapkan kehadiran Pejabat fungsional secara
profesional mampu menyelenggarakan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat dalam
rangka mewujudkan tujuan pembangunan Nasional yang sangat strategis, yakni PKM
yang sejak tahun 2001 telah mulai dikembangkan baik ditingkat pusat maupun
daerah.
Sebelumnya Ketua Panitia acara Drs. Eko Irawan melaporkan
pelaksanaan Diklat tersebut didasari oleh keputusan Bupati Langkat nomor
893.3-128/K/2013 perihal Panitia Pelaksana Diklat Jabatan Fungsional PKM
Pemerintah Kabupaten Langkat TA 2013.
Pelaksanaan Diklat itu dimulai pada hari Senin 13 - 18
Mei 2013 mendatang, sementara peserta berjumlah 43 orang terdiri dari 42 orang
PNS PKM Pemkab Langkat ditambah 1 orang PNS kota Langsa Provinsi Nanggroe Aceh
Darusalam (NAD).Red
Posting Komentar
Posting Komentar