0
STABAT | GLOBAL SUMUT -Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dambaan bagi setiap insan, hidup sehat itu mahal tergantung bagai mana orang dapat menyikapinya, untuk itu calon Pejabat yang akan menduduki jabatan fungsional sebagai penyuluh kesehatan masyarakat harus terlebih dahulu diklat jabatan fungsional tersebut yang merupakan syarat mutlak bagi seorang PNS.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala BKD H. Amril, S.sos, M.AP saat membuka Diklat Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang berlangsung di Aula Gedung PKK Kabupaten Langkat, Senin (13/5).
Diharapkan kehadiran Pejabat fungsional secara profesional mampu menyelenggarakan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan Nasional yang sangat strategis, yakni PKM yang sejak tahun 2001 telah mulai dikembangkan baik ditingkat pusat maupun daerah.
Sebelumnya Ketua Panitia acara Drs. Eko Irawan melaporkan pelaksanaan Diklat tersebut didasari oleh keputusan Bupati Langkat nomor 893.3-128/K/2013 perihal Panitia Pelaksana Diklat Jabatan Fungsional PKM Pemerintah Kabupaten Langkat TA 2013.
Pelaksanaan Diklat itu dimulai pada hari Senin 13 - 18 Mei 2013 mendatang, sementara peserta berjumlah 43 orang terdiri dari 42 orang PNS PKM Pemkab Langkat ditambah 1 orang PNS kota Langsa Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD).Red

Posting Komentar

Top