STABAT | GLOBAL SUMUT - Mempersiapkan sumber daya manusia aparatur pengawas yang makin berkualitas dan
profesional serta untuk menambah wawasan, Inspektorat Kabupaten Langkat
mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di aula Kantor pada Senin (20/5).
Bupati
Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan
Inspektur Sedar Sembiring, SH mengingatkan bahwa tujuan pelatihan itu adalah untuk menciptakan aparatur pengawas yang handal dan
profesional dalam tugas – tugas
pengawasan guna mendukung tercapainya
visi Kabupaten Langkat yang religius, maju, dinamis, sejahtera dan mandiri.
Dijelaskan
Sedar selama kepemimpinan Haji Ngogesa sebagai Bupati, Pemkab Langkat terus
melakukan perbaikan dalam berbagai bidang termasuk laporan administrasi
keuangan yang berhasil memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang
sebelumnya disclaimer, “Ini merupakan
suatu kemajuan yang harus menjadi motivasi bagi kita untuk terus berbenah agar
lebih baik kedepannya,” kata Sedar.
Pada
pelatihan yang dilaksanakan mulai 20-27 Mei dengan peserta dari seluruh staf
Inspektorat dan SKPD terkait lainnya, Bupati Haji Ngogesa juga berpesan agar
auditor dalam menjalankan tugas harus mengutamakan kebenaran dan jangan “neko –
neko”.
Edison yang mewakili BPKP Medan pada kesempatan
yang sama menjelaskan bahwa Inspektorat bertugas sebagai pengawas harus berperan serta sebagai konsultan yang siap melayani semua
pertanyaan yang diajukan oleh SKPD. Hal tersebut juga sesuai dengan MoU yang
telah dilakukan oleh Bupati Langkat dengan BPKP Medan yang bertujuan untuk
membangun Kabupaten Langkat ini.
Sebelumnya
Sekretaris Inspektorat Serasi Sinuraya melaporkan bahwa materi yang diberikan
oleh para nara sumber nantinya berupa audit pengadaan barang/jasa sesuai dengan
Perpres No 70 Tahun 2011, PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Implementasi sasaran kerja pegawai berdasarkan PP No 46
Tahun 2011, Penyusunan dan evaluasi LAKIP sesuai Permenpan & RB No. 25
tahun 2012, tata cara penghitungan pajak, Jabatan Fungsional Pengawas Urusan
Pemerintah di Daerah (P2UPD) dan penyelesaiana
kerugian negara / daerah.(Awaluddin / Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar