STABAT | GLOBAL SUMUT- Ketertiban dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang telah
diserahkan ke Daerah, artinya bahwa Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat
dominan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
melalui penegakan peraturan Daerah termasuk di dalamnya bidang perlindungan
masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi pada
pidato tertulisnya di Peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke 63 dan HUT
Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke 51 tahun 2013 yang digelar melalui
upacara gabungan di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/5).
“Satuan Polisi Pamong Praja dan
Satuan Perlindungan Masyarakat konsisten menjaga citra dan wibawa Pemerintah
Daerah” sebut Mendagri yang
dibacakan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Pemkab Langkat Drs. Abdul Karim,
M.AP yang bertindak selaku inspektur upacara.
Jargon Satpol PP adalah Praja wibawa yang artinya Pemerintahan yang
berwibawa dan keberadaannya dapat konsisten dalam menjaga citra dan wibawa
dengan mengawal tegaknya Peraturan Daerah (Perda), kata Mendagri Jargon
tersebut jangan hanya sekedar menjadi kata hiasan tanpa makna tetapi harus
terus ditanamkan di hati dan jiwa setiap anggota Satpol PP dan
diimplementasikan pada setiap pelaksanaan tugas operasional dilapangan.
Berbicara mengenai Satuan Linmas yang semula berdasarkan keputusan wakil
Menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan nomor MI/A/72/62 19 April 1962,
tanggal itu selanjutnya dijadikan peringatan Hari Jadi Hansip setiap tahunnya, sejalan dengan
perkembangan kehidupan Ketata Negaraan dan Tata Pemerintahan secara Nasional
mengalami perubahan menjadi Linmas sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor
340/2921/SJ 20 Desember 2002.
Dengan tugas pokok dan fungsi yaitu perbantuan dalam penanggulangan
bencana, kegiatan sosial kemasyarakatan, Pemilukada/Pemilu serta membantu tugas
lain yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, pengabdian, dedikasi dan
loyalitas kepada Negara, bangsa dan masyarakat selama ini telah mewarnai
perjalanan panjang di kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut dijelaskan pada era Otonomi Daerah saat ini, melalui
tupoksinya Satlinmas dituntut untuk lebih diakui keberadaannya melalui bentuk
sikap totalitas menjalankan tugas dan fungsi bidang perlindungan masyarakat
sampai mencapai hasil terbaik dalam upaya ikut serta menjaga citra dan wibawa
Pemerintah Daerah.
Diinformasikan juga bahwa telah diterbitkan Permendagri nomor 60 tahun
2012 tentang pedoman penetapan jumlah Satol PP dan bertujuan untuk menentukan
jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP serta Permendagri
nomor 19 tahun 2013 tentang pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan
operasional Satpol PP dengan harapan kiranya kedua peraturan tersebut dapat
segera diimplementasikan menunjang tugas operasional di lapangan, juga telah
dialokasikan anggaran Negara bagi 29 Provinsi sebesar Rp. 13,8 M sebagai dana
dekonsentrasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pencitraan
Satpol PP.
Upacara tersebut diikuti oleh PNS seluruh Instansi dijajaran Pemerintah
Kabupaten Langkat, para Staf Ahli Bupati dan Asisten serta seluruh Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Redaksi)
Posting Komentar
Posting Komentar