BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Terkait
dengan meninggalnya Mujianto pekerja telli Koperasi Karyawan Pelabuhan
(Kopkarpel) di lingkungan kerja bongkar muat BICT (Belawan International
Container Terminal) pada tanggal 26/01/2013 yang lalu akibat tertabrak
alat berat RTG No. 17 milik Pelindo I yang di operatori oleh Johanes,
meskipun peristiwa kecelakaan maut tersebut telah berlangsung sampai
beberapa bulan, namun ahlil waris (istri korban) Milna Sari belum juga
ada menerima Klaim JKK/JHT dari pihak Jamsostek.
Sekjen
DPP LSM CIFOR Ismail Alex, (07/05) kepada GLOBAL SUMUT di Belawan mengatakan bahwa, Lembaga mereka telah
menerima surat kuasa dari ahli waris (istri korban) pada tanggal
21/02/2013 untuk mengurus masalah ini, Ismail mengatakan bahwa banyak
yang aneh di dalam kasus maut yang menewaskan saudara Mujianto ini, coba
kita lihat sampai sekarang ini mulai kejadian hingga sekarang Klaim
korban belum juga ada diterima oleh ahli waris, dan juga mengapa
operator yang menewaskan saudara Mujiono tidak di tahan oleh pihak
kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, kami menduga semuanya seperti
dikaburkan, dan seharusnya Kopkarpel juga adalah koperasi yang bergerak
dalam bidang simpan pinjam karyawan BICT mengapa juga bergerak dalam
pengerahan tenaga kerja di lingkungan kerja BICT padahal juga surat
keputusan Menteri Koperasi yang terbaru menyatakan tidak lagi
membolehkan koperasi-koperasi yang merangkap semuanya.
Kembali
Ismail menuturkan bahwa ahli waris dari korban memang telah ada
menerima uang duka/kubur dari pihak BICT sebersar Rp 10 juta dan dari
pihak Kopkarpel sendiri sebesar yang pertama Rp. 10 juta dan kemudian
sebesar Rp. 11 juta, tetapi pada saat kopkarpel menyerahkan bantuan yang
kedua, mereka ada menyuruh ahli waris untuk menanda tangani surat yang
telah di siapkan sendiri oleh pihak Kopkarpel dan BICT, yaitu perdamaian
untuk digunakan mencabut perkara di pihak kepolisian, padahal terakhir
ahli waris mengatakan kepada kita (Cifor) mengatakan bahwa belum ada
membuat pengaduan kepada pihak Polisi, jadi menurut kami laporan mana
yang akan dicabut oleh keluarga ahli waris
tersebut, sebab melapor saja belum ada sudah disuruh
meneken surat perdamaian untuk mencabut laporan di polisi. Dan yang
anehnya lagi mengapa juga sampai saat ini keluarga atau ahli waris belum
ada menerima klaim dari pihak Jamsostek padahal menurut isteri korban
bahwa suaminya juga mempunyai terdaftar dan mempunyai kartu Jamsostek
ini dibuktikan dengan slip gaji korban. Atau jangan - jangan kami
menduga bahwa pihak Kopkarpel tidak pernah lagi menyetorkan uang
pemotongan dari anggotanya kepada pihak Jamsostek, sehingga klaim tidak
keluar.
Tengku
Irfansyah Asmen Hukum dan
Humas BICT saat dikonfirmasi
mengatakan bahwa, seluruh karyawan dari BICT adalah anggota dari
Kopkarpel dan dalam kasus ini pihak BICT telah ada membanyarkan uang
duka/kubur kepada ahli waris, dan ketika disinggung apakah operator
Johanes masih juga bekerja di BICT dan mengapa Kopkarpel yang
sebenarnya koperasi simpan pinjam karyawan BICT namun juga terlibat
dalam pengerahan tenaga kerja di lingkungan areal kerja bongkar muat
BICT, Irfansyah kembali mengatakan bahwa saudara Johanes sampai saat ini
saya belum dapat pastikan apakah masih bekerja atau tidak nanti akan
saya chek terlebih dahulu di personalia dan mengapa Kopkarpel juga ikut
dalam pengerahan tenaga kerja, sebab pada waktu keluarnya peraturan
MenKop yang baru tersebut pihak Kopkarpel belum ada mengubahnya sehingga
menjadi kusus koperasi yang menangani simpan pinjam.
Joko
Lamani Putra yang juga sebagai Asmen Operasional BICT namun juga
sebagai Ketua I Kopkarpel saat dikonfirmasi Medan Pos melalui telepon
mengatakan mengenai keterlambatan pembayaran Klaim mungkin saja ada
berkas yang belum rampung diberikan oleh ahli waris sehingga terlambat
pembayaran klaimnya tersebut, namun ketika disinggung apakah pihak
Kopkarpel selaku pihak yang memperkerjakan
korban telah ada mengeluarkan surat pernyataan Kematian akibat
kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab dalam pembayaran klaim
korban akibat keterlambatan pengajuan klaim kepada pihak Jamsostek ,
Joko langsung mengatakan nanti akan saya chek kembali sambil menutup
teleponnya. (Redaksi)
Posting Komentar
Posting Komentar