0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT -Terkait dengan meninggalnya Mujianto pekerja telli Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel) di lingkungan kerja bongkar muat BICT (Belawan International Container Terminal) pada tanggal 26/01/2013 yang lalu akibat tertabrak alat berat RTG No. 17 milik Pelindo I yang di operatori oleh Johanes, meskipun peristiwa kecelakaan maut tersebut telah berlangsung sampai beberapa bulan, namun ahlil waris (istri korban) Milna Sari belum juga ada menerima Klaim JKK/JHT dari pihak Jamsostek.

Sekjen DPP LSM CIFOR Ismail Alex, (07/05) kepada GLOBAL SUMUT di Belawan mengatakan bahwa, Lembaga mereka telah menerima surat kuasa dari ahli waris (istri korban) pada tanggal 21/02/2013 untuk mengurus masalah ini, Ismail mengatakan bahwa banyak yang aneh di dalam kasus maut yang menewaskan saudara Mujianto ini, coba kita lihat sampai sekarang ini mulai kejadian hingga sekarang Klaim korban belum juga ada diterima oleh ahli waris, dan juga mengapa operator yang menewaskan saudara Mujiono tidak di tahan oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, kami menduga semuanya seperti dikaburkan, dan seharusnya Kopkarpel juga adalah koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam karyawan BICT mengapa juga bergerak dalam pengerahan tenaga kerja di lingkungan kerja BICT padahal juga surat keputusan Menteri Koperasi yang terbaru menyatakan tidak lagi membolehkan koperasi-koperasi yang merangkap semuanya.  

Kembali Ismail menuturkan bahwa ahli waris dari korban memang telah ada menerima uang duka/kubur dari pihak BICT sebersar Rp 10 juta dan dari pihak Kopkarpel sendiri sebesar yang pertama Rp. 10 juta dan kemudian sebesar Rp. 11 juta, tetapi pada saat kopkarpel menyerahkan bantuan yang kedua, mereka ada menyuruh ahli waris untuk menanda tangani surat yang telah di siapkan sendiri oleh pihak Kopkarpel dan BICT, yaitu perdamaian untuk digunakan mencabut perkara di pihak kepolisian, padahal terakhir ahli waris mengatakan kepada kita (Cifor) mengatakan bahwa belum ada membuat pengaduan kepada pihak Polisi, jadi menurut kami laporan mana yang akan dicabut oleh keluarga ahli waris tersebut, sebab melapor saja belum ada sudah disuruh meneken surat perdamaian untuk mencabut laporan di polisi. Dan yang anehnya lagi mengapa juga sampai saat ini keluarga atau ahli waris belum ada menerima klaim dari pihak Jamsostek padahal menurut isteri korban bahwa suaminya juga mempunyai terdaftar dan mempunyai kartu Jamsostek ini dibuktikan dengan slip gaji korban. Atau jangan - jangan kami menduga bahwa pihak Kopkarpel tidak pernah lagi menyetorkan uang pemotongan dari anggotanya kepada pihak Jamsostek, sehingga klaim tidak keluar.

Tengku Irfansyah  Asmen Hukum dan Humas BICT saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa, seluruh karyawan dari BICT adalah anggota dari Kopkarpel dan dalam kasus ini pihak BICT telah ada membanyarkan uang duka/kubur kepada ahli waris, dan ketika disinggung apakah operator  Johanes  masih juga bekerja di BICT dan mengapa Kopkarpel yang sebenarnya koperasi simpan pinjam karyawan BICT namun juga terlibat dalam pengerahan tenaga kerja di lingkungan areal kerja bongkar muat BICT, Irfansyah kembali mengatakan bahwa saudara Johanes sampai saat ini saya belum dapat pastikan apakah masih bekerja atau tidak nanti akan saya chek terlebih dahulu di personalia dan mengapa Kopkarpel juga ikut dalam pengerahan tenaga kerja, sebab pada waktu keluarnya peraturan MenKop yang baru tersebut pihak Kopkarpel belum ada mengubahnya sehingga menjadi kusus koperasi yang menangani simpan pinjam.

           
Joko Lamani Putra yang juga sebagai Asmen Operasional BICT namun juga sebagai Ketua I Kopkarpel saat dikonfirmasi Medan Pos melalui telepon mengatakan mengenai keterlambatan pembayaran Klaim mungkin saja ada berkas yang belum rampung diberikan oleh ahli waris sehingga terlambat pembayaran klaimnya tersebut, namun ketika disinggung apakah pihak Kopkarpel selaku pihak yang memperkerjakan korban telah ada mengeluarkan surat pernyataan Kematian akibat kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab dalam pembayaran klaim korban akibat keterlambatan pengajuan klaim  kepada pihak Jamsostek , Joko langsung mengatakan nanti akan saya chek kembali sambil menutup teleponnya. (Redaksi)

Posting Komentar

Top