0
MEDAN | GLOBAL SUMUT -Mengingat kembali kasus mujianto warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, tergilas ban alat berat Rubber Tyred Gantry (RGT) No.17 pada hari Sabtu 26/1/2013 di Terminal International Pelabuhan BICT (Belawan International Container Terminal) dan surat kepolisian negara R.I Daerah Sumut Resor Pelabuhan Belawan No. B/26/I/2013/SPK III TERPADU, Klasifikasi: Biasa, Perihal : Permintaan Visum Et Repertum  An. Mujianto yang  ditujukan kepada Pimpinan RSU DR. PIRNGADI KOTA MEDAN pada tanggal 26/1/2013 dan Johanes selaku operator dikenakan Pasal 359 Pasal KHUP. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yudi Friyanto, membenarkan kecelakaan di BICT. dikatakannya, jasad korban telah dievakuasi ke RSU Dr. Pirngadi Medan pekan lalu.         
Keterangan diperoleh, anggota komisi B DPRD kota Medan, Drs M Yusuf S.PdI  dari fraksi PPP mengatakan telah menanggapi surat pengaduan DPP LSM CIFOR dan telah dijadwalkan pada tanggal 22 Mei 2013 dikantor DPRD Kota Medan. Dikatakanya lagi Komisi B DPRD Kota Medan akan memanggil Walikota Medan dan Kadis Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dan pengurus Kopkarpel UTPK Belawan dan pimpinanan Jamsostek dan pempinan Pelindo I BICT Belawan.
Direksi Pelindo I dan Milna Sari ahli waris Mujianto untuk mediasi persoalan kecelakaan maut di BICT Pelabuhan Belawan dan penyelesaian seluruh hak-hak an. Mujianto sesuai uu.  Disinggung LSM CIFOR apa dihadirkan..? dijawab. LSM CIFOR harus hadir karna mereka sangat mengetahui persoalan yang sebenarnya tentang permasalahan Mujianto dan pertemuan nanti tidak ada yang ditutupi dan terbuka bagi umum, sangat senang rekan-rekan media untuk meliput nya. Ujar M Yusuf S.PdI 
Ketum DPP LSM CIFOR melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin-angin, membenarkan. dikatakannya persoalan ini hampir 5 bulan sementara Kadis Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan galau mengeluarkan surat penetapan kecelakaan kerja dan perincian terlulis berdasarkan pendapatan an. Mujianto perbulan sebesar Rp. 2.125.000,- yang diberikan Kopkarpel UTPK Belawan yaitu: pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak  dan Pimpinan PT. Jamsostek belum mengeluarkan dana kliam JKK / JHT di Jamsostek sampai saat ini sesuai uu.
Terbukti S. Armansyah Lubis, SH sebagai Kadis Dinsosnakertrans Kota Medan tidak benari menjawab tertulis dan ditelepon dan di sms tidak juga dijawab. Sementara pengawas ketenagakerjaan KK selaku penyidik PPNS, Ir Rosmalina Dewi diduga melakukaan pembohongan publik melalui sms sekitar pukul 11.09Wib (7/5) mengatakan surat penegasan dari LSM CIFOR diserahkan kadis pada saya dan sudah diselesaikan diperusahaan (Kopkarpel UTPK Belawan) sudah diterima Sdr. Misdi dan istri alm. Mujianto termaksud jamsosteknya. Ditanya mana buktinya dan kapan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mengundang ahli waris dan Jamsostek..?  Rosmalina Dewi mengalihkan dan mengatakan kedua belah pihak belum ada buat laporan ke saya pak sesuai kesepakatan di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.  Ungkap alex
Keterangan dihimpun Global Sumut pekan lalu menyebutkan, kecelakan kerja itu terjadi sekitar pukul 13-45Wib di area lingkungan kerja pelabuhan. Saat itu, korban melakukan aktivitas penelian di Blok G terminal pelabuhan international. Tiba-tiba tanpa sepengetahuannya, satu unit alat berat RTG No.17 warna biru menabrak tubuh terjatuh. “Tadi sudah sempat supir truk meneriaki operator alat berat RTG No.17, kemungkinan dia tak dengar dan menabrak korban yang sedang meneliti barang-barang container yang akan dimuat,”ujar Ismail (32) salah seorang sopir truk tailer di BICT. 
Selaku operator alat berat RTG No.17, Johanes menyadari ban alat berat milik Pelindo I tersebut yang dikendalikannya menabrak petugas telly pelabuhan langsung berhenti. Dalam kondisi bagian perut robek dan usus keluar dan kaki kiri remuk, Muji terkapar. Petugas kepolisian yang tiba dilokasi setelah dihubungi, mengevakuasi korban menuju RSU Pelabuhan Belawan dengan mengunakan mobil bak terbuka, setelah itu di bawa ke RSU Dr. Pirngadi Medan. “Saat kejadian dia (korban) masih hidup, walaupun kondisi usus diperutnya terburai. Mungkin karena tidak mengunakan alat perlindungan diri dan terlalu lama dibawa ke rumah sakit, akhirnya korban meninggal dunia saat dalam perjalanan,” ujar sumber.
 Kecelakaan kerja yang terjadi di terminal international pelabuhan khusus container ini sebut dia, sudah sering terjadi. Bahkan sebelumnya, sebuat alat berat crane pemindah container milik Pelindo I sempat rubuh dan menghantam pengakut container. “Kecelakaan kerja seperti ini sudah berulang kali terjadi, bahkan tak hanya crane container yang tumbang (rubuh), crane terbakar pun sudah pernah terjadi di BICT, “ ungkap sumber penguna jasa pelabuhan Belawan
Pengawas ketenagakerjaan KK selaku penyidik PPNS, Ir Rosmalina Dewi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan saya dapat informasi dari perusahaan membenarkan klaim JKK/JHT an. Mujianto belum dikeluarkan oleh Jamsostek dan mengakui belum ada mengeluarkan surat keputusan dan surat penetapan tentang kecelakaan kerja an. Mujianto karna saya berprinsif cukup kesepakatan kedua belah pihak saja. Disinggung siap yang bertanggung jawab atas keterlambatan klaim JKK/JHT tersebut. Rosmalina Dewi mengatakan bahwa pengurus Kopkarpel belum juga melengkapi berkas klaim JKK/JHT di Jamsostek jadi tentu pihak Kopkarpel UTPK Belawan. Kamis (7/5)
Tengku Irfansyah Asmen Hukum dan Humas BICT saat dikutif konfirmasi oleh tim wartawan mengatakan bahwa, seluruh karyawan dari BICT adalah anggota dari Kopkarpel dan dalam kasus ini pihak BICT telah ada membayarkan uang/duka kepada ahli waris sebesar Rp.10.000.000,- dari manajemen BICT Belawan dan Rp.10.000.000.- dari Kopkarpel dan membantah uang/duka Rp.10.000.000,- dari Kopkarpel adalah uang panjar pesongon an. Mujianto dan disinggung apakah operator Johanes masih juga bekerja di BICT dan mengapa Kopkarpel yang sebenarnya koperasi simpan pinjam karyawan BICT namun terlibat dalam pengerahan tenaga kerja di lingkungan area kerja bongkar muat di BICT, Irfansyah kembali mengatakan bahwa saudara Jahanes sampai saat ini saya belum dapat pastikan apakah masih bekerja atau tidak nanti saya chek terlebih dahulu di personalia dan sebab pada waktu keluarnya peraturan Menkop yang baru tersebut pihak Kopkarpel belum ada mengubahnya sehingga menjadi kusus koperasi yang menangani simpan pinjam.
Joko Lamani Putra jabatan Asmen Operasional BICT namun juga sebagai Ketua I Kopkarpel UTPK Belawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan mengenai keterlambatan pembayaran klaim JKK/JHT di Jamsostek mungkin saja ada berkas yang belum rampung diberikan oleh ahli waris sehingga terlambat pembayaran klaimnya tersebut. namun ditanya sementara ahli waris telah menyerahkan semua berkas sesuai permintaan surat yang dikeluarkan Kopkarpel dan disinggung lagi apakah pihak Kopkarpel selaku yang mempekerjakan korban telah ada mengeluarkan surat pernyataan kematian akibat kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab dalam pembayaran klaim akibat keterlambatan pengajuan klaim kepada Jamsostek, Joko langsung mengatakan nanti saya chek kembali dengan nada gugup sambil menutup teleponnya. Jum’at (10/5)    Red

Posting Komentar

Top