MEDAN | GLOBAL SUMUT -Mengingat kembali kasus mujianto warga Kelurahan
Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, tergilas ban alat berat Rubber Tyred Gantry
(RGT) No.17 pada hari Sabtu 26/1/2013 di Terminal International Pelabuhan BICT
(Belawan International Container Terminal) dan surat kepolisian negara R.I
Daerah Sumut Resor Pelabuhan Belawan No. B/26/I/2013/SPK III TERPADU,
Klasifikasi: Biasa, Perihal : Permintaan Visum Et Repertum An. Mujianto
yang ditujukan kepada Pimpinan RSU DR. PIRNGADI KOTA MEDAN pada tanggal
26/1/2013 dan Johanes selaku operator dikenakan Pasal 359 Pasal KHUP. Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yudi Friyanto, membenarkan kecelakaan di
BICT. dikatakannya, jasad korban telah dievakuasi ke RSU Dr. Pirngadi Medan
pekan lalu.
Keterangan diperoleh, anggota komisi B DPRD kota Medan, Drs
M Yusuf S.PdI dari fraksi PPP mengatakan telah menanggapi surat pengaduan
DPP LSM CIFOR dan telah dijadwalkan pada tanggal 22 Mei 2013 dikantor DPRD Kota
Medan. Dikatakanya lagi Komisi B DPRD Kota Medan akan memanggil Walikota Medan
dan Kadis Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dan pengurus Kopkarpel UTPK
Belawan dan pimpinanan Jamsostek dan pempinan Pelindo I BICT Belawan.
Direksi Pelindo I dan Milna Sari ahli waris Mujianto
untuk mediasi persoalan kecelakaan maut di BICT Pelabuhan Belawan dan
penyelesaian seluruh hak-hak an. Mujianto sesuai uu. Disinggung LSM CIFOR
apa dihadirkan..? dijawab. LSM CIFOR harus hadir karna mereka sangat mengetahui
persoalan yang sebenarnya tentang permasalahan Mujianto dan pertemuan nanti
tidak ada yang ditutupi dan terbuka bagi umum, sangat senang rekan-rekan media
untuk meliput nya. Ujar
M Yusuf S.PdI
Ketum DPP LSM CIFOR melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI
Perangin-angin, membenarkan. dikatakannya persoalan ini hampir 5 bulan
sementara Kadis Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan galau mengeluarkan
surat penetapan kecelakaan kerja dan perincian terlulis berdasarkan pendapatan
an. Mujianto perbulan sebesar Rp. 2.125.000,- yang diberikan Kopkarpel UTPK
Belawan yaitu: pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian
hak dan Pimpinan PT. Jamsostek belum mengeluarkan dana kliam JKK / JHT di
Jamsostek sampai saat ini sesuai uu.
Terbukti S. Armansyah Lubis, SH sebagai Kadis
Dinsosnakertrans Kota Medan tidak benari menjawab tertulis dan ditelepon dan di
sms tidak juga dijawab. Sementara pengawas ketenagakerjaan KK selaku penyidik
PPNS, Ir Rosmalina Dewi diduga melakukaan pembohongan publik melalui sms
sekitar pukul 11.09Wib (7/5) mengatakan surat penegasan dari LSM CIFOR
diserahkan kadis pada saya dan sudah diselesaikan diperusahaan (Kopkarpel UTPK
Belawan) sudah diterima Sdr. Misdi dan istri alm. Mujianto termaksud
jamsosteknya. Ditanya mana buktinya dan kapan pihak Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja mengundang ahli waris dan Jamsostek..? Rosmalina Dewi mengalihkan
dan mengatakan kedua belah pihak belum ada buat laporan ke saya pak sesuai
kesepakatan di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan. Ungkap
alex
Keterangan dihimpun Global Sumut pekan lalu menyebutkan,
kecelakan kerja itu terjadi sekitar pukul 13-45Wib di area lingkungan kerja
pelabuhan. Saat itu, korban melakukan aktivitas penelian di Blok G terminal
pelabuhan international. Tiba-tiba tanpa sepengetahuannya, satu unit alat berat
RTG No.17 warna biru menabrak tubuh terjatuh. “Tadi sudah sempat supir truk
meneriaki operator alat berat RTG No.17, kemungkinan dia tak dengar dan
menabrak korban yang sedang meneliti barang-barang container yang akan
dimuat,”ujar Ismail (32) salah seorang sopir truk tailer di BICT.
Selaku operator alat berat RTG No.17, Johanes menyadari
ban alat berat milik Pelindo I tersebut yang dikendalikannya menabrak petugas
telly pelabuhan langsung berhenti. Dalam kondisi bagian perut robek dan usus
keluar dan kaki kiri remuk, Muji terkapar. Petugas kepolisian yang tiba
dilokasi setelah dihubungi, mengevakuasi korban menuju RSU Pelabuhan Belawan
dengan mengunakan mobil bak terbuka, setelah itu di bawa ke RSU Dr. Pirngadi
Medan. “Saat kejadian dia (korban) masih hidup, walaupun kondisi usus
diperutnya terburai. Mungkin karena tidak mengunakan alat perlindungan diri dan
terlalu lama dibawa ke rumah sakit, akhirnya korban meninggal dunia saat dalam
perjalanan,” ujar sumber.
Kecelakaan kerja yang terjadi di terminal
international pelabuhan khusus container ini sebut dia, sudah sering terjadi.
Bahkan sebelumnya, sebuat alat berat crane pemindah container milik Pelindo I sempat
rubuh dan menghantam pengakut container. “Kecelakaan kerja seperti ini sudah
berulang kali terjadi, bahkan tak hanya crane container yang tumbang (rubuh),
crane terbakar pun sudah pernah terjadi di BICT, “ ungkap sumber penguna jasa
pelabuhan Belawan
Pengawas ketenagakerjaan KK selaku penyidik PPNS, Ir
Rosmalina Dewi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan saya
dapat informasi dari perusahaan membenarkan klaim JKK/JHT an. Mujianto belum
dikeluarkan oleh Jamsostek dan mengakui belum ada mengeluarkan surat keputusan
dan surat penetapan tentang kecelakaan kerja an. Mujianto karna saya berprinsif
cukup kesepakatan kedua belah pihak saja. Disinggung siap yang bertanggung
jawab atas keterlambatan klaim JKK/JHT tersebut. Rosmalina Dewi mengatakan
bahwa pengurus Kopkarpel belum juga melengkapi berkas klaim JKK/JHT di
Jamsostek jadi tentu pihak Kopkarpel UTPK Belawan. Kamis (7/5)
Tengku Irfansyah Asmen Hukum dan Humas BICT saat dikutif
konfirmasi oleh tim wartawan mengatakan bahwa, seluruh karyawan dari BICT
adalah anggota dari Kopkarpel dan dalam kasus ini pihak BICT telah ada
membayarkan uang/duka kepada ahli waris sebesar Rp.10.000.000,- dari manajemen
BICT Belawan dan Rp.10.000.000.- dari Kopkarpel dan membantah uang/duka
Rp.10.000.000,- dari Kopkarpel adalah uang panjar pesongon an. Mujianto dan
disinggung apakah operator Johanes masih juga bekerja di BICT dan mengapa
Kopkarpel yang sebenarnya koperasi simpan pinjam karyawan BICT namun terlibat
dalam pengerahan tenaga kerja di lingkungan area kerja bongkar muat di BICT,
Irfansyah kembali mengatakan bahwa saudara Jahanes sampai saat ini saya belum
dapat pastikan apakah masih bekerja atau tidak nanti saya chek terlebih dahulu
di personalia dan sebab pada waktu keluarnya peraturan Menkop yang baru
tersebut pihak Kopkarpel belum ada mengubahnya sehingga menjadi kusus koperasi
yang menangani simpan pinjam.
Joko Lamani Putra jabatan Asmen Operasional BICT namun juga sebagai Ketua I
Kopkarpel UTPK Belawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan
mengenai keterlambatan pembayaran klaim JKK/JHT di Jamsostek mungkin saja ada
berkas yang belum rampung diberikan oleh ahli waris sehingga terlambat
pembayaran klaimnya tersebut. namun ditanya sementara ahli waris telah
menyerahkan semua berkas sesuai permintaan surat yang dikeluarkan Kopkarpel dan
disinggung lagi apakah pihak Kopkarpel selaku yang mempekerjakan korban telah
ada mengeluarkan surat pernyataan kematian akibat kecelakaan kerja dan siapa yang
bertanggung jawab dalam pembayaran klaim akibat keterlambatan pengajuan klaim
kepada Jamsostek, Joko langsung mengatakan nanti saya chek kembali dengan nada
gugup sambil menutup teleponnya. Jum’at (10/5) Red
Posting Komentar
Posting Komentar