BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Komitmen
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memerangi praktek
illegal,unreported and unregulated fishing atau IUU Fishing tidak
diragukan lagi. Bahkan kegiatan opersi pengawas terus dilakukan
serentak, baik di wilayah barat indonesia maupun wilayah timur. Kapal
pengawas (KP) KKP dibawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), awal bulan mei 2013 ini kembali
berhasil menangkap 5 kapal ikan asing. Kelima kapal ini secara illegal
telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan.
Menteri
Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menegaskan,praktek IUU Fishing
sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal - kapal penangkap ikan asing
secara illegal sangat merugikan nelayan,bahkan mengancam keberlanjutan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Illegal fishing menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Praktek
tersebut menyebabkan kerugian sangat besar dibidang sosial dan
ekonomi masyarakat. "Saya memberi apresiasi atas kinerja aparatpengawas
di lapangan yang kembali berhasil menangkap 3 kapal ikan Vietnam dan 1
kapal ikan Malaysia pada operasi di wilayah barat dan 1 kapal ikan asing
berbendera Philipinan yang ditangkap aparat pada operasi di wilayah
timur," ujarnya.
Sharif
menjelaskan, keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan
bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan
Indonesia memang masih cukup sering terjadi. Bahkan selama tahun 2012
lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari
jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kap perikanan disuga
melakukan
tindak pelanggaran, 70merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan
Indonesia. "Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa
20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke
proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal
Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 kapal,"jelasnya.
Sementara
itu Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman menjelaskan,
tertangkapnya 5 kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan Ditjen PSDKP
pada operasi rutin. Hasilny, pada operasi wilayah barat tanggal 16 mei
2013,KP Hiu 003 berhasil menangkap 1 kapal ikan berbendera Malaysia
dengan kode lambung PKFA 7787 (50
GT) di perairan Selat Malaka. Kemudian kapal tersebut dibawa ke Stasiun
PSDKP Belawan untuk proses hukumlebih lanjut.
Sebelumnya,
Kapal pengawas juga berhasil menangkap 3 kapal asing asal Vietnam di
perairan Natuna Kepulauan Riau karena tidak di lengkapi dokumen
perijinan yang sah. Pada tanggal 11 mei 2013, Dua kapal ikan Vietnam
dengan kode lambung KG 94023 TS (100 GT) dan KG 90616 TS (80 GT)
berhasil ditangkap KP Hiu 009 dan diadhoc ke Satuan Kerja (Satker) PSDKP
Batam. Kemudian pada tanggal 12 mei 2013, KP Hiu Macan 001 berhasil
menangkap 1 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung BTH 98655 TS (16 GT)
dan diadhoc ke Satker PSDKP Natuna.
"Keberhasilan
juga terlihat pada operasi di wilayah timur Indonesia,dimana pada
tanggal 24 April 2013, KP Hiu Macan 03 telah berhasil menamgkap 1 kapal
ikan asing asal Phipina dengan kode lambung FB TOT-3 dan telah dikawal
ke Bitung,"jelas Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman kepada
sejumlah wartawan di Pelabuhan Belawan Sabtu (18/05/2013).
( Abu hasan /Indra /Mdn)
( Abu hasan /Indra /Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar