1
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Setelah menjadi terdakwa melalui surat dakwaan Kejari Padang Sidempuan Nomor Reg Perkara PDS-01/PDSIDEMPUAN/04/2013 maka dalam UU 32 Tahun 2004 Jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Pemerintahan Daerah diatur soal pemberhentian kepala Daerah tersangkut masalah hukum, kata Saharuddin koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara di kantornya Jl.Kl.Yos Sudarso Km.15 Martubung Medan Labuhan, Jum'at sore (10/05/2013) didampingi sejumlah aktivis dalam acara diskusi terkait persoalan tersebut. Dikatakannya, merujuk UU tersebut bahwa, Kepala Daerah atau Wakilnya diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,atau tindak pidana terhadap keamanan negara oleh karena itu secara imperatif Menteri Dalam Negeri harus segera mengumumkan penonaktifan Rahudman, mereka juga mendesak agar pada sidang kedua selasa 14 Mei 2013 mendatang semestinya status Rahudman sudah non aktif agar dugaan pengistimewaan hukum terhadap Rahudman tidak mengusik keadilan rakyat. Saharuddin juga menyesali saat sidang perdana dua minggu lalu para aparat pemerintahan dari mulai Kepling sampai, SKPD, Sekda dan wakil walikota ikut dimobilisasi dan hal tersebut mengabaikan kewajiban mereka untuk melayani masyarakat, masyarakat malu Medan masih juga dipimpin terdakwa korupsi.tandasnya.(GS/Mdn).

Posting Komentar

Unknown mengatakan... 11 Mei 2013 pukul 18.48

Tu walikota medan layak Nya tinggal d nusa Kambangan

Top