MEDAN | GLOBAL SUMUT - Setelah menjadi terdakwa melalui surat dakwaan Kejari
Padang Sidempuan Nomor Reg Perkara PDS-01/PDSIDEMPUAN/04/2013 maka dalam
UU 32 Tahun 2004 Jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
perubahan UU Pemerintahan Daerah diatur soal pemberhentian kepala Daerah
tersangkut masalah hukum, kata Saharuddin koordinator Gerakan Rakyat
Berantas Korupsi Sumatera Utara di kantornya Jl.Kl.Yos Sudarso Km.15
Martubung Medan Labuhan, Jum'at sore (10/05/2013) didampingi sejumlah
aktivis dalam acara diskusi terkait persoalan tersebut.
Dikatakannya, merujuk UU tersebut bahwa, Kepala Daerah atau Wakilnya
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,atau tindak
pidana terhadap keamanan negara oleh karena itu secara imperatif Menteri
Dalam Negeri harus segera mengumumkan penonaktifan Rahudman, mereka
juga mendesak agar pada sidang kedua selasa 14 Mei 2013 mendatang
semestinya status Rahudman sudah non aktif agar dugaan pengistimewaan
hukum terhadap Rahudman tidak mengusik keadilan rakyat.
Saharuddin juga menyesali saat sidang perdana dua minggu lalu para
aparat pemerintahan dari mulai Kepling sampai, SKPD, Sekda dan wakil
walikota ikut dimobilisasi dan hal tersebut mengabaikan kewajiban mereka
untuk melayani masyarakat, masyarakat malu Medan masih juga dipimpin
terdakwa korupsi.tandasnya.(GS/Mdn).
Posting Komentar
Tu walikota medan layak Nya tinggal d nusa Kambangan
Posting Komentar