MEDAN | GLOBAL SUMUT - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan melaporkan pernyataan Rahudman HarahapWali Kota Medan Nonaktif di media massa yang menegaskan tidak mengakui keberadaan Wakil Wali
Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai pelaksana tugas jabatan Wali Kota Medan.
Hal tersebut diungkapkan Gatot saat dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Rahudman Harahap dalam konferensi pers yang dimuat banyak media massa di Kota Medan.
"Pernyataan itu kemudian ada dimana? Kalau memang seperti itu, saya akan laporkan ke Menteri Dalam Negeri. Tapi kalian kan juga punya perwakilan media massa di Jakarta, tolong tanyakan dengan Mendagri, gitu dong," jawab Gatot usai acara 'Penandatanganan Kontrak Kinerja Para Pimpinan SKPD dengan Gubernur Sumut Dalam Rangka Pencapaian Target Kinerja 2013', di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jumat (17/5/2013).
Semula saat ditanyakan hal tersebut, beberapa kali Gatot menjawab agar ditanyakan wartawan langsung ke Mendagri Gamawan Fauzi.
"Itu coba anda tanyakan kepada Menteri Dalam Negeri. Yang menandatangani kan bukan gubernur," ujar Gatot.
Disinggung bahwa dirinya yang menyerahkan SK penonaktifan tersebut melalui Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin karena saat itu Rahudman tidak hadir, ia menjawab senada.
"Sekarang coba kalian tegas ngomong dengan Mendagri, karena yang menandatangani Mendagri. SK-nya (Surat Keputusan) kan jelas," tegasnya.
Diketahui, sejumlah media massa di Kota Medan hari ini menerbitkan 'perlawanan'Rahudman Harahap, pascadinonaktifkan sebagai Wali Kota Medan karena sudah menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam konferensi pers yang turut didampingi Sekdako Medan Syaiful Bahri dan sejumlah pejabat SKPD Kota Medan, Rahudman menegaskan Dzulmi Eldin bukan sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan.
"Dzulmi Eldin tetap sebagai Wakil Wali Kota Medan, bukan sebagai Plt. Karena tidak ada ditulis istilah Plt dalam SK Mendagri," ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan Gatot saat dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Rahudman Harahap dalam konferensi pers yang dimuat banyak media massa di Kota Medan.
"Pernyataan itu kemudian ada dimana? Kalau memang seperti itu, saya akan laporkan ke Menteri Dalam Negeri. Tapi kalian kan juga punya perwakilan media massa di Jakarta, tolong tanyakan dengan Mendagri, gitu dong," jawab Gatot usai acara 'Penandatanganan Kontrak Kinerja Para Pimpinan SKPD dengan Gubernur Sumut Dalam Rangka Pencapaian Target Kinerja 2013', di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jumat (17/5/2013).
Semula saat ditanyakan hal tersebut, beberapa kali Gatot menjawab agar ditanyakan wartawan langsung ke Mendagri Gamawan Fauzi.
"Itu coba anda tanyakan kepada Menteri Dalam Negeri. Yang menandatangani kan bukan gubernur," ujar Gatot.
Disinggung bahwa dirinya yang menyerahkan SK penonaktifan tersebut melalui Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin karena saat itu Rahudman tidak hadir, ia menjawab senada.
"Sekarang coba kalian tegas ngomong dengan Mendagri, karena yang menandatangani Mendagri. SK-nya (Surat Keputusan) kan jelas," tegasnya.
Diketahui, sejumlah media massa di Kota Medan hari ini menerbitkan 'perlawanan'Rahudman Harahap, pascadinonaktifkan sebagai Wali Kota Medan karena sudah menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam konferensi pers yang turut didampingi Sekdako Medan Syaiful Bahri dan sejumlah pejabat SKPD Kota Medan, Rahudman menegaskan Dzulmi Eldin bukan sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan.
"Dzulmi Eldin tetap sebagai Wakil Wali Kota Medan, bukan sebagai Plt. Karena tidak ada ditulis istilah Plt dalam SK Mendagri," ujarnya.
Posting Komentar
Posting Komentar