0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT - Masyarakat tergabung dalam Presidium Pusat Reclasering Indonesia dan FKPPI melalui Marlian Rusni, SH dan Budi Damanik meminta perlindungan hukum serta mendesak Kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapoldasu dan Kapolri menindak tegas segerombolan penggarap liar dibekingi oknum PDIP, PP, BPRPI dan KTMLI di lahan 94 Hektar di Pasar 10-11 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/05/2013).

Dikatakan, Presidium Pusat Reclasering Indonesia telah menyurati Kakanwil BN Sumut agar areal tanah seluas 94 Ha diukur dan diterbitkan sertifikatnya untuk proses pembangunan perumahan rakyat dengan alas hak surat pelepasan hak dari Sultan Deli, karena tanah tersebut diberikan Sultan Deli untuk membangun rumah rakyat sesuai PP 24/thn 1997

Semula ratusan warga didampingi FKPPI telah berupaya mengusai dan mengusahai kembali lahan seluas 94 hektar di Pasar 10-11 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dengan telah
dipasangnya plank di lokasi lahan berbunyi "Tanah Seluas 94 Hekatr sesuai surat pelepasan Hak dari Sultan Deli tanggal 25 Oktober 1997.

Namun sebagian lokasi tersebut telah dibangun rumah permanen dan semi permanen oleh penggarap liar yang menduduki lahan tanpa memiliki alas hak dan membangun rumah tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemerintah sesuai hasil investigasi di lapangan, ternyata para penggarap liar tersebut berani membangun di areal tanah milik orang lain dikarenakan mereka telah membeli tanah tersebut dari kelompok
tani KTMLI dibekingi oleh oknum PDI P dan OKP PP serta BPRPI yang juga diduga didukung aparat hukum.

Disaat FKPPI dan masyarakat pasar 10-11 Desa Manunggal dalam mempertahankan haknya pada Rabu (08/05/2013) telah dihadang segerombolan penggarap liar dengan menggunakan senjata tajam yang diprovokasi oleh oknum mengaku dari PDI P sehingga menimbulkan nyaris bentrok di lapangan, dan ada pihak yang mengaku-ngaku anggota BIN digelar AT (Anto Tengkorak) yang membawa senpi.

Atas kejadian tersebut, FKPPI dan masyarakat melalui Reclasering Indonesia melaporkan kejadian tersebut kepada kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapoldasu dan Kapolri meminta perlindungan hukum agar segerombolan penggarap liar dibekingi oknum PDI Perjuangan, PP, BPRPI dan KTMLI segera ditindak dengan tegas.

Dan diminta kepada Satpol PP untuk segera membongkar bangunan rumah permanen dan semi permanen yang dibangun diatas tanah milik orang lain diduga bangunan-bangunan liar tersebut bernilaipuluhan juta rupiah perunitnya.Kabarnya penggarap liar tersebut dipaksa harus membangun rumah diberi batas waktu tanggal 8 Mei 2013, terbukti dilahan garapan tersebut dipasang plank oleh kelompok-kelompok penggarap.(Red).

Posting Komentar

Top