STABAT | GLOBAL SUMUT - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH menilai pengesahan
enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda merupakan suatu
landasan membangun dan membina masyarakat. Tidak hanya itu, struktur
penyelenggaraan pemerintah pun semakin kokoh di bumi Langkat berseri.
Lebih lanjut dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan Asisten III Adm Umum Sura Ukur dalam rapat paripurna
DPRD Kab Langkat di gedung dewan, Senin (20/5), terkait pengesahan Perda
disebutkan keberhasilan suatu Perda tidak hanya di ukur dari proses pembahasan
saja.
Utamanya, sambung dia,
penerapan Perda tersebut sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan permasalahan
hukum maupun kerugian pihak manapun terutama yang sasarannya mengenai
kepentingan masyarakat.
“Diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat dapat mendukung
pelaksanaan Perda. Begitu juga halnya komponen SKPD jajaran Pemkab, insan pers,
LSM dan termasuk saudara anggota legislatif agar kiranya dapat bersama
sosialisasikan sekaligus publikasikan produk Perda secara luas ke publik,” kata Sura Ukur.
Diantara keenam Perda disyahkan
pada paripurna, terkait tentang sistem kesehatan daerah, perlindungan anak,
tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan menara telekomunikasi,
penyelenggaraan pendidikan serta tentang ketenaga kerjaan tersebut dihadiri
segenap anggota dewan, pimpinan SKPD, Camat maupun unsur Muspida mewakili
Polres Langkat, Kodim 0203 Lkt, PN Stabat maupun Kejari Stabat berlangsung
khidmat.
Abdul Khair unsur pimpinan memimpin jalannya sidang
dengan singakt dan tegas sampaikan, setelah disyahkannya keenam Ranperda
menjadi Perda maka selayaknya dilaksanakan sebaik mungkin guna kepentingan
masyarakat luas. Apalagi, dari keenam Perda 2 diantaranya merupakan inisiatif
legislatif dan sisanya merupakan usulan Pemkab Langkat.(Awaluddin /Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar