MEDAN | GLOBAL SUMUT - Kasus tewasnya seorang pekerja Korkarpel (Koperasi Karyawan
Pelabuhan) BICT Mujianto yang tewas akibat tergilas alat berat
pengangkut kontener (RTG no 17) yang sudah 4 bulan hingga kini
belum dibayarkan haknya JKK/JHT oleh Jamsostek kota Medan serta kasus tersebut
terkesan ditutup-tutupi.
Kasus Tewasnya Mujianto akhirnya terkuak setelah dilakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) komisi B DPRD Kota Medan yang dipimpin HT.Bahrumsyah
dari fraksi PAN, Rabu sore (22/05/2013).
Dalam RDP tersebut turut dihadiri pihak dari ahli waris almarhum Mujianto
yakni istrinya bernama Mirna Sari didampingi Sekjen LSM Cifor Ismail
Alek beserta penggurus serta dihadiri dari pihak Jamsostek Kota Medan,
Ruzianto, mewakili Kadisnakertrans kota Medan, mewakili pihak BICT
Pelindo I Belawan, ketua 1 Korkarpel Joko Lamani Putra dan Manejer
Korkarpel Lilik Sumantri.
Bahrumsyah selaku wakil ketua komisi B DPRD Kota Medan dengan tegas mempertanyakan kenapa hak-hak korban sesuai peraturan belum juga dibayarkan pihak Jamsostek melainkan hanya uang duka yang diterima istri korban selaku ahli waris hanya sebesar Rp 11 Juta, padahal sesuai laporan dari Korkarpel BICT sebesar Rp 21 juta.
Anggota DPRD Kota Medan selaku pihak memediasi persoalan itu juga mendesak Disnakertrans kota Medan untuk senantiasa proaktif dalam menyelesaikan persoalan tentang kecelakaan kerja khususnya berkenaan dengan hak-hak pekerja yang telah dijamin sesuai undang-undang, jangan justru malah ada indikasi ditutup-tutupi.
Hal senada juga dikatakan Juliaman Damanik anggota DPRD Kota Medan dari fraksi Partai Buruh mengatakan, sangat menyesalkan terlambatnya pembayaran hak-hak pekerja khususnya bagi pekerja yang ditimpa musibah kecelakaan kerja kepada ahli warisnya, ia menyayangkan pihak Korkarpel terkesan mau menutupi kasus kecelakaan pekerja tersebut, Juliaman juga mengingatkan instansi terkait agar kedepannya kasus serupa tak terjadi lagi apalagi soal keselamatan pekerja,ujarnya.(Red/Mdn).
Bahrumsyah selaku wakil ketua komisi B DPRD Kota Medan dengan tegas mempertanyakan kenapa hak-hak korban sesuai peraturan belum juga dibayarkan pihak Jamsostek melainkan hanya uang duka yang diterima istri korban selaku ahli waris hanya sebesar Rp 11 Juta, padahal sesuai laporan dari Korkarpel BICT sebesar Rp 21 juta.
Anggota DPRD Kota Medan selaku pihak memediasi persoalan itu juga mendesak Disnakertrans kota Medan untuk senantiasa proaktif dalam menyelesaikan persoalan tentang kecelakaan kerja khususnya berkenaan dengan hak-hak pekerja yang telah dijamin sesuai undang-undang, jangan justru malah ada indikasi ditutup-tutupi.
Hal senada juga dikatakan Juliaman Damanik anggota DPRD Kota Medan dari fraksi Partai Buruh mengatakan, sangat menyesalkan terlambatnya pembayaran hak-hak pekerja khususnya bagi pekerja yang ditimpa musibah kecelakaan kerja kepada ahli warisnya, ia menyayangkan pihak Korkarpel terkesan mau menutupi kasus kecelakaan pekerja tersebut, Juliaman juga mengingatkan instansi terkait agar kedepannya kasus serupa tak terjadi lagi apalagi soal keselamatan pekerja,ujarnya.(Red/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar