BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) amankan 336.350 bungkus rokok karena menggunakan cukai tak sesuai peruntukan. Barang bukti tersebut
nilainya mencapai Rp 1,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 340
juta.
Kepala Seksi
Penindakan dan Penyidikan Kanwil
DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha
Selasa (21/5/2013) menyebutkan, rokok yang berasal dari Jawa Timur ini diamankan dalam dua
penangkapan terpisah. Penangkapan pertama dilakukan pada 15 April dan
penangkapan kedua pada 14 Mei.
Dalam penangkapan pertama, petugas
BC mengamankan tiga mobil box di gudang UD Subur Jaya yang berada di
komplek Pergudangan Malindo No. 12 Kawasan Industri Medan (KIM) I Mabar, diMedan. Rokok berjumlah 89.370 bungkus.
Rokok terdiri dari
berbagai merek, yakni Gudang Baru International, Best Special, Scot 369,
Maestra Orange, Maestra Hitam, Pena Mild, Beres, 168 dan Super Gudang
Cengkeh. Barang yang diamankan dalam penangkapan ini nilainya Rp 450
juta, sementara kerugian negara ditaksir Rp 90 juta.
Penangkapan
kedua dilakukan BC di gudang CV Putra Mandiri Pratama di Jalan Letda
Sudjono Gg Bantan, Medan. Di sini ada dua truk diamankan yang memuat
rokok dengan merek Neto Mild, Samurai, Tiga Gudang, Bintang Mild, SMR
Premium Filter dan Satu Enam. Perkiraan barang yang diamankan di sini
nilainya mencapai Rp 1,2 miliar, sementara potensi kerugian negara Rp
250 juta.
"Rokok-rokok ini dilekati pita cukai tidak sesuai
peruntukannya, jadi ada kekurangan pembayaran cukai," kata Ogy Febri
Adlha tentang unsur pelanggaran hukum yang dilakukan.
Pita cukai
yang digunakan untuk kemasan rokok itu asli, namun penggunaannya salah.
Misalnya bungkus rokok isi 20 batang, dilekati dengan pita cukai rokok
untuk 12 batang, sehingga ada kekurangan cukai untuk 8 batang rokok.
"Efek yang ditimbulkan, termasuk dapat merugikan perusahaan-perusahaan yang telah membayar cukai secara resmi," jelas Ogy.
Dalam
kasus ini, BC masih terus melakukan penyelidikan. Terhadap perusahaan
produsen maupun distributor rokok ini akan ditagih kekurangan cukai termasuk denda.(Red/Blwn)
Posting Komentar
Posting Komentar