BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Menyikapi diduga adanya pembohongan publik,penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,penggelapan, penipuan,pembiayaran, mafia hukum (markus), suap, kelalaian dan Korupsi,Kolusi, Nepotisme di perusahaan Badan Usaha Milik Negara yaitu : PT.Jamsostek dan PT. Pelabuhan Indonesia I terbukti koperasi milik karyawan bernama Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel UTPK Belawan) dan PT. Jamsostek belum dibayarnya hak klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di Jamsostek dan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak lainnya sebesar ratusan juta lebih terhitung dari tanggal 26/1/2013 sampai saat ini sesuai uu. Dan surat kepolisian negara R.I Daerah Sumut Resor Pelabuhan Belawan No. B/26/I/2013/SPK III TERPADU, Klasifikasi: Biasa,  Perihal : Permintaan Visum Et Repertum  An. Mujianto yang  ditujukan kepada Pimpinan RSU  DR. PIRNGADI KOTA MEDAN dan pihak penyidik enggan menahan operator alat tersebut padahal dikutip No. 3 Laki-laki tersebut diduga Korban Tindak Pidana “tertabrak alat berat berat Rubber Tyred Gantry (RTG), yang terjadi pada  tanggal 26 Januari 2013, melanggar Pasal 359 Pasal KHUP, yang terjadi hari Sabtu Tanggal 26 Januari 2013 sekitar pukul 14.00wib, TKP di  Terminal BICT Pelabuhan Belawan.

Pihak ahli waris alm. Mujianto kuasa khususnya Sekjen DPP LSM CIFOR, Bung Ismail Alex, MI Perangin-angin menjelasakan bahwa pihak ahli waris an. Mujianto bekeja di Kopkarpel UTPK Belawan bidang telly menjadi korban tabrak alat beratRubber Tyred Gantry (RTG) No.17 yang mana diduga operator alat tersebut bernama Johanes pegawai baru Pelindo I BICT Belawan pada hari sabtu tanggal 26/1/2013, pkul 14.00wib di TKP area International Terminal BICT Pelabuhan Belawan menuntut janji Ketua Komnas Ham R.I, ibu Siti Noo Laila melalui staf pengaduan Komnas Ham R.I, Ridha menyatakan surat pengaduan kepada Komnas Ham No.1201/DPP/SUMUT/CFR/IV/2013 dan kaset  DVD kronolgis tragedi maut an. Mujianto pada hari Jum’at tanggal 12/4/2013 akan diserahkan kepada tim penyidik Komnas Ham R.I untuk ditelaah dan ditindaklanjuti, kemudian ahli waris dan kuasanya akan dihubungi oleh tim penyidik Komnas Ham R.I beralamat Jl. Latuharhary No. 4B Menteng di Jakarta. LSM CIFOR menantang Ketua Komnas Ham R.I, Siti Noor Laila untuk membuktikan mengenai
isi surat pengaduan kepada Komnas Ham No.1201/DPP/SUMUT/CFR/IV/2013 dan kaset  DVD kronolgis tragedi maut an. Mujianto pada hari Jum’at tanggal 12/4/2013 dan surat kepolisian negara R.I Daerah Sumut Resor Pelabuhan Belawan No. B/26/I/2013/SPK III TERPADU, sebaliknya jika Ketua Komnas Ham tidak mampu mengusut tuntas atas penjelasan yang telah diuraikan, maka dipastikan akan menimbulkan persoalan baru dikalangan masyarakat khususnya warga Belawan dan sekitarnya bahwa Komnas Ham R.I tebang pilih dan sarat kepentingan. Ungkap alex

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kadis Dinsosnakertrans Kota Medan melalui pengawas ketenagakerjaan, Ros menyatakan Kopkarpel UTPK Belawan sampai saat ini belum juga memberikan kelengkapan data klaim Jamsostek an. Mujianto, beliau tidak bisa menjawab kenapa Dinsosnakertrans Kota Medan sampai saat ini belum juga mengeluarkan surat keputusan dan surat penetapan an. Mujianto dilanjutkan Ketua Kopkarpel UPTK Belawan, Joko minta waktu untuk menjalaskan dikarenakan
kordinasi dahulu pada anggota, sementara pimpinan Jamsostek Cabang Belawan tidak
berada ditempat. Selasa (7/5).