BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Menyikapi diduga adanya pembohongan publik,penyalahgunaan
wewenang dalam jabatan,penggelapan, penipuan,pembiayaran, mafia hukum
(markus), suap, kelalaian dan Korupsi,Kolusi,
Nepotisme di perusahaan Badan Usaha Milik Negara yaitu : PT.Jamsostek
dan PT. Pelabuhan Indonesia I terbukti koperasi milik karyawan bernama
Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel UTPK Belawan) dan PT. Jamsostek
belum dibayarnya hak klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Hari Tua (JHT) di Jamsostek dan uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, uang penggantian hak dan hak lainnya sebesar ratusan juta lebih terhitung dari tanggal 26/1/2013 sampai saat
ini sesuai uu. Dan surat kepolisian negara R.I Daerah Sumut Resor
Pelabuhan Belawan No. B/26/I/2013/SPK III TERPADU, Klasifikasi: Biasa,
Perihal : Permintaan Visum Et Repertum An. Mujianto yang ditujukan kepada Pimpinan RSU DR. PIRNGADI KOTA MEDAN dan pihak penyidik enggan
menahan operator alat tersebut padahal dikutip No. 3 Laki-laki tersebut
diduga Korban Tindak Pidana “tertabrak alat berat berat Rubber Tyred
Gantry (RTG), yang terjadi pada tanggal 26 Januari 2013, melanggar
Pasal 359 Pasal KHUP, yang terjadi hari Sabtu Tanggal 26 Januari 2013
sekitar pukul 14.00wib, TKP di Terminal BICT Pelabuhan Belawan.
Pihak
ahli waris alm. Mujianto kuasa khususnya Sekjen DPP LSM CIFOR, Bung
Ismail Alex, MI Perangin-angin menjelasakan bahwa pihak ahli waris an.
Mujianto bekeja di Kopkarpel UTPK Belawan bidang telly menjadi korban
tabrak alat beratRubber Tyred Gantry (RTG) No.17 yang mana diduga
operator alat tersebut bernama Johanes pegawai baru Pelindo I BICT
Belawan pada hari sabtu tanggal 26/1/2013, pkul 14.00wib di TKP area
International Terminal BICT Pelabuhan Belawan menuntut janji Ketua
Komnas Ham R.I, ibu Siti Noo Laila melalui staf pengaduan Komnas Ham
R.I, Ridha menyatakan surat
pengaduan kepada Komnas Ham No.1201/DPP/SUMUT/CFR/IV/2013 dan kaset DVD
kronolgis tragedi maut an. Mujianto pada hari Jum’at tanggal 12/4/2013
akan diserahkan kepada tim penyidik Komnas Ham R.I untuk ditelaah dan
ditindaklanjuti, kemudian ahli waris dan kuasanya akan dihubungi oleh
tim penyidik Komnas Ham R.I beralamat Jl. Latuharhary No. 4B Menteng di
Jakarta. LSM CIFOR menantang Ketua Komnas Ham R.I, Siti Noor Laila untuk membuktikan mengenai
isi
surat pengaduan kepada Komnas Ham No.1201/DPP/SUMUT/CFR/IV/2013 dan
kaset DVD kronolgis tragedi maut an. Mujianto pada hari Jum’at tanggal
12/4/2013 dan surat kepolisian negara R.I Daerah Sumut Resor Pelabuhan
Belawan No. B/26/I/2013/SPK III TERPADU, sebaliknya jika Ketua
Komnas Ham tidak mampu mengusut tuntas atas penjelasan yang telah
diuraikan, maka dipastikan akan menimbulkan persoalan baru dikalangan
masyarakat khususnya warga Belawan dan sekitarnya bahwa Komnas Ham R.I
tebang pilih dan sarat kepentingan. Ungkap alex
Ketika
dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kadis Dinsosnakertrans Kota
Medan melalui pengawas ketenagakerjaan, Ros menyatakan Kopkarpel UTPK
Belawan sampai saat ini belum juga memberikan kelengkapan data klaim
Jamsostek an. Mujianto, beliau tidak bisa menjawab kenapa
Dinsosnakertrans Kota Medan sampai saat ini belum juga mengeluarkan
surat keputusan dan surat penetapan an. Mujianto dilanjutkan Ketua
Kopkarpel UPTK Belawan, Joko minta waktu untuk menjalaskan dikarenakan
kordinasi dahulu pada anggota, sementara pimpinan Jamsostek Cabang Belawan tidak
berada ditempat. Selasa (7/5).
Posting Komentar
Posting Komentar