SPBU : Belum Ada Sosialisasi Pertamina.
MEDAN I GLOBAL SUMUT – Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Untuk Umum (SPBU) di Sumatera Bagian Utara kangkangi Keputusan Menteri
ESDM No. 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak, sementara PT
(persero) Pertamina tutup mata. Senin (01/04/2013).
Kali
ini kembali ditemukan SPBU yang kangkangi Kepmen ESDM itu. Lokasinya di Jln. KL
Yos Sudarso Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan kota Medan, SPBU bandel
itu No. 14.202.148. Setiap hari puluhan bahkan mencapai seratusan mobil Dum
truk dan truk kontainer menikmati BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Anehnya pihak PT (persero) Pertamina yang dalam hal ini Upms-I Medan sengaja
tutup mata.
Pembiaran
pelanggaran Kepmen ESDM No. 1 Tahun 2013 itu yang dilakukan pihak Pertamina
Medan tersebut tentunya rentan dengan pembengkakan subsidi JBT. Pembiaran itu
juga seakan punya kepentingan memperkaya diri atau golongan. Hal itu dikuatkan
dengan pengakuan pihak SPBU yang menuding tidak adanya pemberitahuan dari
Pertamina.
“Kami
tidak tau dengan larangan seperti yang dituangkan dalam Kepmen ESDM No. 01
Tahun 2013. Sampai sekarang tidak ada edaran atau pemberitahuan atau larangan
dari Pertamina”. Kata pihak SPBU 14.202.148 Bakhtiar saat ditemui
GLOBALSUMUT.COM di ruang kerjanya, Senin (01/04/2013).
Bakhtiar
juga mengaku siap mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi.
“Kita siap aja mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi, tapi
sampai saat ini tidak ada arahan Pertamina”. Beber Bakhtiar pada
GLOBALSUMUT.COM.
Menanggapi
pelanggaran Kepmen ESDM itu, K. Saragih (44) warga Kelurahan Tangkahan
Martubung Kecamatan Medan Labuhan berharap agar petinggi Upms-I Medan dicopot
dari jabatannya. “Pelanggaran Kepmen ESDM tersebut adalah kelalaian Pertamina
Upms-I Medan. Sangat layak petinggi-petinggi Upms-I Medan yang sudah kaya raya
itu dicopot dari jabatannya. Pertamina yang seharusnya menjalankan Kepmen ESDM
tersebut lamban, dan itu sama artinya dengan sepele atau mengecilkan Keputusan
Menteri Negara RI. Namun sayangnya Pertamina Pusat masih tetap memelihara
mereka, inilah masalah sebenarnya”. Kata K. Saragih.
Seperti
pemberitaan GLOBALSUMUT.COM sebelumnya, SPBU 14 203 1131 Jln. Mangaan KIM-I
Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli juga melayani seratusan Dum Truk dan Truk
kontainer milik pengusaha. Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM itu jadi buah
bibir di tengah kalangan masyarakat. Kendatipun demikian, tak ada tindakan
tegas dari Pertamina, kecuali menebar pesona ke publik.
Customer
Relation FRM Region I Pertamina Sonny Mirath melalui siaran Persnya menegaskan,
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013, terhitung 1 Maret
2013, truk angkutan barang pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan dilarang
mengisi solar subsidi. Sonny juga jelaskan kalau larangan itu sebenarnya sejak
September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor : 12 Tahun 2012. Kenyataannya
di lapangan, SPBU-SPBU se-Sumbagut masih tetap melayani seratusan Dum Truk dan
Truk kontainer. [man/abu].
Posting Komentar
Posting Komentar