0
MEDAN I GLOBAL SUMUT.COM – Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara disoal. Pasalnya bahan material yang disalurkan kepada pemanfaat RTLH tidak layak pakai. Warga minta pihak penegak hukum memeriksa Kadinsos Sumut Drs. Alexius Purba diperiksa. Terbukti bersalah, warga minta Alex ditangkap dan dipenjarakan. Senin (01/04/2013).
            
“Bantuan RLTH yang disalurkan Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara tidak layak digunakan untuk rumah yang dihuni manusia, namun lebih pantas untuk kandang ayam atau hewan lainnya. Materialnya sangat-sangat tidak layak. Kita minta pihak penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan-red) segera memeriksa Alexius, jika terbukti salah tangkap dan penjarakan aja”.
             
Hal itu dikatakan KD Sijabat warga Martubung Kecamatan Medan Labuhan pada GLOBALSUMUT.COM di Medan. Senin (01/04/2013).
             
Kita siap melaporkannya langsung lanjut Sijabat, pejabat yang bermental KKN harus dibasmi, disikat, jika perlu dimatikan. Kata Sijabat dengan nada geram.
             
Pantauan GLOBALSUMUT.COM di lapangan, bahan material 80 unit RTLH Dinas Kesejahteraan dan Sosial Sumut yang disalurkan untuk warga kota Medan sekitarnya tidak layak pakai. Pengadaan kayu papan dan broti sepertinya dari sipingan (buangan-red) pemotongan, sangat enteng dan rapuh, begitu juga dengan jenis semen, dan atap sengnya. Jika dihitung total material yang disalurkan ke manfaat bernilai Rp. 4 jutaan/unit, seperti yang ditemukan di lingkungan 14 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.    
             
Parahnya lagi oknum lapangan Dinkesos Sumut meminta sejumlah uang kepada warga pemanfaat dengan dalih ucapan terima kasih. Meskipun berat, pemanfaat terpaksa memberikannya. Meskipun begitu, warga pemanfaat merasa bersyukur. “Mau gimana lagi pak, katanya ucapan terima kasih, yach kita kasi la, nanti payah”. Aku salah satu warga pemanfaat yang minta namanya tidak dikorankan.
             
Kadinkesos Sumut Drs. Alexius Purba melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jimin ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM di ruang kerjanya, Senin (01/04/2013) mengaku sudah sesuai RAB. “Apa yang kita berikan itu sudah sesuai dengan RAB”. Aku Jimin.
             
Jimin yang terus menerus ditemui tamu itu mengaku bantuan yang disalurkan bernilai Rp. 7 juta/unit. “Benar, jumlah RLTH untuk kota Medan 80 unit da tiap unitnya senilai Rp. 7 juta. Sistemnya dari panitia pemeriksaan barang ke panitia penerima hasil pekerjaan. Soal pengadaan barang itu pihak kontraktor”. Aku Jimin yang tak mau sebutkan siapa kontraktor itu. Sementara kabar yang berkembang di lapangan, bantuan RLTH Dinkesos Sumut bernilai Rp. 15 juta/unit. [man/abu].  

Posting Komentar

Top