MEDAN I GLOBAL SUMUT.COM – Rehabilitasi Sosial Rumah
Tidak Layak Huni (RSRTLH) dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera
Utara disoal. Pasalnya bahan material yang disalurkan kepada pemanfaat RTLH
tidak layak pakai. Warga minta pihak penegak hukum memeriksa Kadinsos Sumut
Drs. Alexius Purba diperiksa. Terbukti bersalah, warga minta Alex ditangkap dan
dipenjarakan. Senin (01/04/2013).
“Bantuan
RLTH yang disalurkan Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara
tidak layak digunakan untuk rumah yang dihuni manusia, namun lebih pantas untuk
kandang ayam atau hewan lainnya. Materialnya sangat-sangat tidak layak. Kita
minta pihak penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan-red) segera memeriksa
Alexius, jika terbukti salah tangkap dan penjarakan aja”.
Hal
itu dikatakan KD Sijabat warga Martubung Kecamatan Medan Labuhan pada
GLOBALSUMUT.COM di Medan. Senin (01/04/2013).
Kita
siap melaporkannya langsung lanjut Sijabat, pejabat yang bermental KKN harus
dibasmi, disikat, jika perlu dimatikan. Kata Sijabat dengan nada geram.
Pantauan
GLOBALSUMUT.COM di lapangan, bahan material 80 unit RTLH Dinas Kesejahteraan
dan Sosial Sumut yang disalurkan untuk warga kota Medan sekitarnya tidak layak
pakai. Pengadaan kayu papan dan broti sepertinya dari sipingan (buangan-red)
pemotongan, sangat enteng dan rapuh, begitu juga dengan jenis semen, dan atap
sengnya. Jika dihitung total material yang disalurkan ke manfaat bernilai Rp. 4
jutaan/unit, seperti yang ditemukan di lingkungan 14 Kelurahan Pekan Labuhan
Kecamatan Medan Labuhan.
Parahnya
lagi oknum lapangan Dinkesos Sumut meminta sejumlah uang kepada warga pemanfaat
dengan dalih ucapan terima kasih. Meskipun berat, pemanfaat terpaksa
memberikannya. Meskipun begitu, warga pemanfaat merasa bersyukur. “Mau gimana
lagi pak, katanya ucapan terima kasih, yach kita kasi la, nanti payah”. Aku
salah satu warga pemanfaat yang minta namanya tidak dikorankan.
Kadinkesos
Sumut Drs. Alexius Purba melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jimin ketika
dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM di ruang kerjanya, Senin (01/04/2013) mengaku
sudah sesuai RAB. “Apa yang kita berikan itu sudah sesuai dengan RAB”. Aku Jimin.
Jimin
yang terus menerus ditemui tamu itu mengaku bantuan yang disalurkan bernilai
Rp. 7 juta/unit. “Benar, jumlah RLTH untuk kota Medan 80 unit da tiap unitnya
senilai Rp. 7 juta. Sistemnya dari panitia pemeriksaan barang ke panitia penerima
hasil pekerjaan. Soal pengadaan barang itu pihak kontraktor”. Aku Jimin yang
tak mau sebutkan siapa kontraktor itu. Sementara kabar yang berkembang di
lapangan, bantuan RLTH Dinkesos Sumut bernilai Rp. 15 juta/unit. [man/abu].
Posting Komentar
Posting Komentar