BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Seperti mana diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) RI telah mengeluarkan Permen No : 02/MEN/2011 tentang larangan
penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Pukat Grandong alias Pukat Setan alat tangkap (pukat) yang ditarik menggunakan dua kapal, Aneh nya pukat grandong alias pukat setan hingga
saat ini masih beroperasi di perairan Kabupaten Batu bara Sumatera utara walau sudah ada larangan
Permen No : 02/MEN/2011.
Keberadaan kapal pukat tarik dua, selama beberapa tahun
terakhir dikeluhkan oleh kalangan nelayan tradisional, Aktivitas pukat grandong dianggap sebagai penyebab berkurangnya populasi ikan di
zona tangkapan nelayan tradisional hal ini dapat memicu terjadinya konflik antar nelayan,jelas Indrawan
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Forum Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Forum Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia
(KANTI) Indrawan,SH kepada GLOBAL SUMUT.COM Kamis (04/04/2013) Mendesak PSDKP menjalakan Permen No : 02/MEN/2011.
Menurut Indrawan, Pemerintah dalam hal ini harus bertindak tegas guna
membasmi alat tangkap yang illegal karena sudah ada larangannya
sesuai Permen nomor 02 tahun 2011 tersebut, meski sudah ada
beberapa kapal pukat gerandong yang ditangkap namun masih ada juga yang beoperasi oleh karenanya diminta kepada pihak - pihak terkait harus bersama - sama mengawal Permen No : 02/MEN/2011tersebut.
Kita minta Kemananan Laut, PSDKP, Ditpolairdasu, Syahbadar Perikanan sesegera mungkin menertipkan Pukat grandong yang telah melanggar Permen No : 02/MEN/2011 dan membuat resah serta biang konplik antar nelayan tersebut,jelas Indrawan.(Abu/Global/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar