LIMA PULUH | GLOBAL SUMUT- M.isa Nelayan Tradisonal Asal Tanjung Tiram datangi Bupati Batu Bara
H OK Arya
Zulkarnain SH MM minta Pukat grandong (pukat tarik dua kapal) di hapuskan dari perairan Batubara Senin (08-04-2013).
Kedatangan
Nelayan Asal Tanjung Tiram di kediaman rumah Dinas Bupati Batubara Senin malam Pukul 20.00 Wib di Perumahan
Tanah
Itam Ulu Limapuluh Kabupaten Batubara Sumatera Utara yang di dampingi
Indrawan,SH Ketua KANTI (Komunikasi Antar Nelayan Tradisonal Indonesia) dan Sekjen
Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) Abu Hasan Asyari di
sambut baik Bupati Batu Bara H OK Arya
Zulkarnain SH MM.
Dalam
pertemuan itu M.isa salah satu masyarakat nelayan asal tanjung tiram
menyampaikan terimakasihnya kepada Bupati karena beberapa hari ini pukat
tarik dua kapal (pukat grandong) sudah tidak beroperasi di perairan
batubara, Selama tidak beroperasinya pukat grandong penghasilan nelayan
mulai membaik.Namun nelayan masih ragu apakah pukat grandong sewaktu -
waktu akan kembali melaut di Batubara."Atas nama masyarakat nelayan
tradisonal kami minta pemerintah Batubara menerapkan Peraturan Menteri
Nomor 02 tahun 2011 tentang larangan operasional kapal
pukat, yang ditarik dengan dua kapal di wilayah perairan perikanan
Batubara"Ungkap Isa
Ketua
KANTI (Komunikasi Antar Nelayan Tradisonal Indonesia) Indrawan, SH mengatakan
Petugas -Petugas keaman laut hendaknya menjalankan tugasnya dengan
tanggung jawab. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No
PER.02/MEN/2011 tentang larangan operasional kapal
pukat, yang ditarik dengan dua kapal jelas ada namun petugas keaman
laut sepertinya masih bekerja setengah hati sehingga masyarakat nelayan
tradisonal marah dan terjadi pertikaian dan pembakaran."Kita minta Petugas keamana Laut menjalankan Permen No
PER.02/MEN/2011 dengan baik dan jangan ada tawar menawar untuk kepentingan satu kelompok".Ujar Indrawan.
Hal
yang sama juga di katakan abu hasan, Sekjen FORKOMWARI ini minta
Pemerintah khusnya aparat keamanan laut supaya menjalankan Permen No
PER.02/MEN/2011.menurutnya jika keaman laut menjalankan permen tersebut dengan benar niscaya tidak akan ada konplik di laut.
Sementara itu Bupati Batu Bara H OK Arya
Zulkarnain SH MM berjanji akan selalu melindungi nelayan tradisional Batubara sampai kapan pun. Oka Arya juga
berharap semua pihak menegakkan aturan yang berlaku di laut dan jangan
sampai nelayan tradisional Batubara terganggu oleh para pemilik kapal
nelayan modern.
Kabupaten Batubara ini adalah hasil perjuangan oleh karenanya harus kita
bangun bersama.Penduduk Batubara lebih kurang 498.468 jiwa dengan luas
wilayah 922,20 km serta 7 kecamatan penduduknya Batubara 20% merupakan nelayan.
Seperti mana kita ketahui OK Arya Zulkarnaen, merupakan Bupati terpilih terpilihmelalaui jalur independen dan sangat dekat dengan kalangan nelayan. Kedekat Oka ini membuat Ok akan memperjuangkan hak - hak nelayan,Kedepan OK juga akan membuat pemukiman nelayan serta akan memajukan penghidupan ekonomi nelayan.
OK Arya Zulkarnaen, mengimbau DPRD setempat segera menggelar sidang untuk membahas pembentukan perda tentang pembagian zona tangkap di laut agar jangan kembali terjadi bentrok antar nelayan.
Bupati Batubara ini menegaskan, apabila sudah ada perda tentang
zona tangkap ikan di laut maka pihaknya akan bisa bertindak sesuai
peraturan terhadap nelayan yang dinilai melakukan pelanggaran di laut.
"Saya
akan tetap melindungi nelayan tradisional Batubara sampai kapan pun.
Jangan sampai bantuan jaring yang saya berikan menjadi sia-sia akibat
kapal pukat tarik dua (pukat grandong) yang mencari ikan di sekitar pantai sehingga
mengganggu nelayan tradisonal," Jelasnya. (Redaksi)
Posting Komentar
Posting Komentar