0
LIMA PULUH | GLOBAL SUMUT- M.isa Nelayan Tradisonal Asal Tanjung Tiram datangi Bupati Batu Bara H OK Arya Zulkarnain SH MM minta Pukat grandong (pukat tarik dua kapal) di hapuskan dari perairan Batubara Senin (08-04-2013).

Kedatangan Nelayan Asal Tanjung Tiram di kediaman rumah Dinas Bupati Batubara Senin malam Pukul 20.00 Wib di Perumahan  Tanah Itam Ulu Limapuluh Kabupaten Batubara Sumatera Utara yang di dampingi Indrawan,SH Ketua KANTI (Komunikasi Antar Nelayan Tradisonal Indonesia) dan Sekjen Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) Abu Hasan Asyari di sambut baik Bupati Batu Bara H OK Arya Zulkarnain SH MM.

Dalam pertemuan itu M.isa salah satu masyarakat nelayan asal tanjung tiram  menyampaikan terimakasihnya kepada Bupati karena beberapa hari ini pukat tarik dua kapal (pukat grandong) sudah tidak beroperasi di perairan batubara, Selama tidak beroperasinya pukat grandong penghasilan nelayan mulai membaik.Namun nelayan masih ragu apakah pukat grandong sewaktu - waktu akan kembali melaut di Batubara."Atas nama masyarakat nelayan tradisonal kami minta pemerintah Batubara menerapkan Peraturan Menteri Nomor 02 tahun 2011 tentang larangan operasional kapal pukat, yang ditarik dengan dua kapal di wilayah perairan perikanan Batubara"Ungkap Isa

Ketua KANTI (Komunikasi Antar Nelayan Tradisonal Indonesia) Indrawan, SH mengatakan Petugas -Petugas keaman laut hendaknya menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.02/MEN/2011 tentang  larangan operasional kapal pukat, yang ditarik dengan dua kapal jelas ada namun petugas keaman laut sepertinya masih bekerja setengah hati sehingga masyarakat nelayan tradisonal marah dan terjadi pertikaian dan pembakaran."Kita minta Petugas keamana Laut menjalankan Permen No PER.02/MEN/2011 dengan baik dan jangan ada tawar menawar untuk kepentingan satu kelompok".Ujar Indrawan.

Hal yang sama juga di katakan abu hasan, Sekjen FORKOMWARI ini minta Pemerintah khusnya aparat keamanan laut supaya menjalankan Permen No PER.02/MEN/2011.menurutnya jika keaman laut menjalankan permen tersebut dengan benar niscaya tidak akan ada konplik di laut.

Sementara itu  Bupati Batu Bara H OK Arya Zulkarnain SH MM berjanji akan selalu melindungi nelayan tradisional Batubara sampai kapan pun. Oka Arya juga berharap semua pihak menegakkan aturan yang berlaku di laut dan jangan sampai nelayan tradisional Batubara terganggu oleh para pemilik kapal nelayan modern. 

Kabupaten Batubara ini adalah hasil perjuangan oleh karenanya harus kita bangun bersama.Penduduk Batubara  lebih kurang 498.468 jiwa dengan luas wilayah 922,20 km serta 7 kecamatan  penduduknya Batubara 20%  merupakan nelayan.

Seperti mana kita ketahui OK Arya Zulkarnaen, merupakan Bupati terpilih terpilihmelalaui jalur independen dan  sangat dekat dengan kalangan  nelayan. Kedekat Oka ini membuat Ok akan memperjuangkan hak - hak nelayan,Kedepan OK juga akan membuat pemukiman nelayan serta akan memajukan penghidupan  ekonomi nelayan.

OK Arya Zulkarnaen, mengimbau DPRD setempat segera menggelar sidang untuk membahas pembentukan perda tentang pembagian zona tangkap di laut agar jangan kembali terjadi bentrok antar nelayan.

Bupati Batubara ini menegaskan, apabila sudah ada perda tentang zona tangkap ikan di laut maka pihaknya akan bisa bertindak sesuai peraturan terhadap nelayan yang dinilai melakukan pelanggaran di laut.
"Saya akan tetap melindungi nelayan tradisional Batubara sampai kapan pun. Jangan sampai bantuan jaring yang saya berikan menjadi sia-sia akibat kapal pukat tarik dua (pukat grandong)  yang mencari ikan di sekitar pantai sehingga mengganggu nelayan tradisonal," Jelasnya. (Redaksi)




Posting Komentar

Top