MEDAN | GLOBAL SUMUT -Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia (Divkum Polri)
menyelenggarakan sosialisasi UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik
Sosial, serta UU No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Juga
turut disosialisasikan Peraturan Kapolri No.19 Tahun 2012 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, termasuk Peraturan Kapolri
No21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di
Lingkungan Polri, Rabu (10/4) di Mapoldasu.
Kapoldasu Irjen Wisjnu Amat Sastro dalam sambutannya
mengatakan sosialisasi oleh Divkum Polri ini sangat kita butuhkan dan urgen,
mengingat materi yang disosialisasikan belum banyak dipahami ooleh anggota,
karena undang-undang penanganan konflik sosial merupakan produk baru yang
mengatur penanganan konflik sosial secara komprehensif yang meliputi upaya
pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
Lebih lanjut Kapoldasu menjelaskan UU No.7 Tahun 2012
terdiri dari 10 Bab dan 62 Pasal yang mengatur bagaimana Pemda, Pollri dan TNI
dalam menangani konflik sosial. Dengan sosialisasi ini dapat diperoleh
pemahaman yang benar, tidak ada kerag-raguan atau beda penafsiran, sehingga
dalam penangan konflik sosial di lapangan tidak terjadi kesalahan. Begitu juga
dalam penerapan UU No.8 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2012 serta UU No.21 Tahun
2012.
Dikatakan Poldasu bahwa Polda Sumatera Utara bersama Pemda
dan TNI dalam waktu dekat akan melaksanakan Gladi Posko dan Gladi Lapangan
dalam penanganan konflik sosial, sehingga masing-masing memahami apa yang harus
dikerjakan, bagaimana mengerjakannya dan apa saja yang menjadi tanggung jawab.
Sementara Kabag Penyluhan Hukum (Lukum) pada Divisi Hukum
Mabes Polri Kombes Pol Jhon Hendry bertindak selaku pembicara dalam acara sosialisasi
tersebut. (Herudy)
Posting Komentar
Posting Komentar