MEDAN I
GLOBAL SUMUT – Tak tahan dengan Keganasan pukat gerandong yang dioperasikan
dengan dua kapal itu, akhirnya nelayan tradisional pantai Timur dan Barat
melaporkannya ke DPR-RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dampaknya, Menteri
Kelautan dan Perikanan langsung perintahkan Dirjend Pengawas Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan berhasil amankan 2 unit kapal
ikan pukat gerandong yang mengganas sejak 3 tahun terakhir.
Melalui relis beritanya yang
diterima GLOBAL SUMUT.COM, Jumat (22/3/2013), Kepala PSDKP Belawan Mukhtar
A.Pi,M.Si melaporkan, tertangkapnya dua unit kapal ikan masing-masing KM. Mitra
Bahari GT 28 dengan nakhoda Samsuddin Jumin warga Teluk Nibung kota Tanjung
Balai (jumlah ABK 9-red), dan KM. Kencana Bahari GT 28 dengan Nakhoda Kerwan
Sihombing warga Datuk Bandar kota Tanjung Balai.
Ke dua kapal ikan dengan alat
tangkap ikan pukan gerandong atau yang dikenal pukat hantu itu ditangkap kapal
patroli PSDKP Hiu 004 di sekitar perairan Ledong Kabupaten Labuhan Batu
(17/3/2013). Pelanggaran yang dilakukan ke dua kapal tersebut antara lain karena
menggunakan alat tangkap pair trawl (satu alat tangkap ditarik dua kapal-red).
Tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, serta tidak memiliki
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbadar Pelabuhan Perikanan.
PSDKP Belawan menetapkan ke
dua kapal itu melanggar pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo pasal 73A huruf e UU
Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan.
Terpisah, ratusan nelayan
tradisional pantai Timur dan Barat melalui Media Online GLOBAL SUMUT.COM menyampaikan
terimaksihnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Tjitjip Sutarjo . “Kami
sangat berterima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan-RI yang telah sigap
menyahuti keluhan masyarakat nelayan tradisional pantai Timur dan Barat. Dengan
tidak beroperasinya kapal ikan pukat gerandong, penghasilan tangkap ikan nelayan
tradisional pantai Timur dan Barat meningkat 100%. Kami berharap agar
penghambatan pukat gerandong dapat berkelanjutan, dan menjadi hukum tetap”. Kata
Panjaitan yang diaminkan ratusan nelayan tradisional.
Sejak pukat gerandong tidak
beroperasi di sekitar perairan laut pantai Timur dan Barat, penghasilan tangkap
ikan nelayan tradisional di ke dua daerah tersebut mengalami peningkatan, bahkan
mencapai 100% - 200%/hari. [man].
Posting Komentar
Posting Komentar