0
Dok globalsumut/Man/  SPBU 14 203 1131
MEDAN I GLOBAL SUMUT – PT (persero) Pertamina dinilai mandul, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak yang diberlakukan sejak 1 Maret 2013 “jalan ditempat”, buktinya masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) melayani ratusan truk pengangkutan barang-barang industri. Selasa (19/3/2013). 


Seperti SPBU 14 203 1131 Jln. Mangaan KIM - I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. SPBU yang disebut-sebut milik Dat Malam Ginting itu masih melayani ratusan truk pengangkutan barang yang menggunakan BBM Solar bersubsidi. Anehnya Unit Pemasaran Regional - I Sumbagut (Upms-I) Medan seakan tutup mata dan merestui pelayanan tersebut.

           
Direktur SPBU 14 203 1131 melalui pengawas Sunardi pada GLOBAL SUMUT.COM di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2013) mengaku masih melayani puluhan truk pengakut barang dengan BBM Solar Subsidi. “Sampai sekarang kami masih tetap melayani puluhan truk pengangkut barang milik industri/pengusaha dengan BBM Solar bersubsidi, dan ini berlangsung sejak tahun 2008”. Beber Sunardi.

           
Pengawas SPBU yang sudah bertugas selama 3 tahun itu juga mengaku bahwa tidak ada tindaklanjut pihak Pertamina (Upms-I) Medan. “Kami sudah siapkan 2 unit tangki timbun untuk BBM Non Subsidi, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Upms - I Medan”. Aku Sunardi.

          
Menanggapi masalah itu, ketua umum DPP LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia ( BERANI ) melalui Sekretaris umumnya Kasdi Sijabat pada GLOBAL SUMUT.COM di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2013) minta Dirut Pertamina untuk copot GM. Upms-I Medan.  

         
“Aktivitas di SPBU 14 203 1131 itu dengan melayani puluhan truk pengangkut barang jelas-jelas kangkangi Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013, yang dalam hal ini tentunya pembengkakan subsidi BBM Solar yang berimbas ke APBN. Kita minta Dirut Pertamina Pusat untuk segera mencopot GM Unit Pemasaran Regional -I Sumbagut karena dinilai lalai dalam menerapkan Peraturan Menteri ESDM itu. Sebagai tindaklanjutnya, kita akan laporkan temuan itu ke Menteri ESDM”. Tegas Kasdi.

           
Sekedar mengingatkan, belum lama ini Customer Relation FRM Region I Pertamina Sonny Mirath melalui siaran Persnya menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013, terhitung 1 Maret 2013, truk angkutan barang pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan dilarang mengisi solar subsidi. Sonny juga jelaskan kalau larangan itu sebenarnya sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor : 12 Tahun 2012.

           
Sonny mengatakan, Pertamina sebagai unsur pelaksana terhadap Peraturan Menteri ESDM, telah menyediakan sarana dan fasilitas layanan BBM Non subsidi di SPBU-SPBU Sumbagut.

           
Sayangnya apa yang dikatakan Sonny itu ternyata bual alias omong kosong, buktinya sampai sekarang masih banyak SPBU -SPBU yang tidak memiliki BBM Solar Non Subsidi. Akibatnya, antrian panjang tetap terjadi di SPBU dan ratusan truk sejenis pengakutan barang masih tetap menikmati nikmatnya BBM Solar bersubsidi. [man].   

Posting Komentar

Top