Dok globalsumut/Man/ SPBU 14 203 1131 |
Seperti SPBU 14 203 1131 Jln.
Mangaan KIM - I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. SPBU yang disebut-sebut
milik Dat Malam Ginting itu masih melayani ratusan truk pengangkutan barang yang
menggunakan BBM Solar bersubsidi. Anehnya Unit Pemasaran Regional - I Sumbagut
(Upms-I) Medan seakan tutup mata dan merestui pelayanan tersebut.
Direktur SPBU 14 203 1131
melalui pengawas Sunardi pada GLOBAL SUMUT.COM di ruang kerjanya, Selasa
(19/3/2013) mengaku masih melayani puluhan truk pengakut barang dengan BBM Solar
Subsidi. “Sampai sekarang kami masih tetap melayani puluhan truk pengangkut
barang milik industri/pengusaha dengan BBM Solar bersubsidi, dan ini berlangsung
sejak tahun 2008”. Beber Sunardi.
Pengawas SPBU yang sudah
bertugas selama 3 tahun itu juga mengaku bahwa tidak ada tindaklanjut pihak
Pertamina (Upms-I) Medan. “Kami sudah siapkan 2 unit tangki timbun untuk BBM Non
Subsidi, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Upms - I Medan”. Aku
Sunardi.
Menanggapi masalah itu, ketua
umum DPP LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia ( BERANI ) melalui Sekretaris umumnya Kasdi
Sijabat pada GLOBAL SUMUT.COM di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2013) minta Dirut
Pertamina untuk copot GM. Upms-I Medan.
“Aktivitas di SPBU 14 203 1131
itu dengan melayani puluhan truk pengangkut barang jelas-jelas kangkangi
Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013, yang dalam hal ini tentunya
pembengkakan subsidi BBM Solar yang berimbas ke APBN. Kita minta Dirut Pertamina
Pusat untuk segera mencopot GM Unit Pemasaran Regional -I Sumbagut karena dinilai
lalai dalam menerapkan Peraturan Menteri ESDM itu. Sebagai tindaklanjutnya, kita
akan laporkan temuan itu ke Menteri ESDM”. Tegas Kasdi.
Sekedar mengingatkan, belum
lama ini Customer Relation FRM Region I Pertamina Sonny Mirath melalui siaran
Persnya menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013,
terhitung 1 Maret 2013, truk angkutan barang pertambangan, Perkebunan, dan
Kehutanan dilarang mengisi solar subsidi. Sonny juga jelaskan kalau larangan itu
sebenarnya sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor : 12 Tahun
2012.
Sonny mengatakan, Pertamina
sebagai unsur pelaksana terhadap Peraturan Menteri ESDM, telah menyediakan
sarana dan fasilitas layanan BBM Non subsidi di SPBU-SPBU Sumbagut.
Sayangnya apa yang dikatakan
Sonny itu ternyata bual alias omong kosong, buktinya sampai sekarang masih
banyak SPBU -SPBU yang tidak memiliki BBM Solar Non Subsidi. Akibatnya, antrian
panjang tetap terjadi di SPBU dan ratusan truk sejenis pengakutan barang masih
tetap menikmati nikmatnya BBM Solar bersubsidi. [man].
Posting Komentar
Posting Komentar