MEDAN I GLOBAL SUMUT –
Penegak hukum laut Belawan seperti Keamanan Laut (TNI AL-red), Polairdasu, PPS
Belawan, Syahbandar Perikanan, dan Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara
dinilai lemah. Pasalnya kapal ikan dengan alat tangkap jenis gerandong (tarik
dua-red) yang disebut juga sejenis trowl mini bebas beroperasi di daerah pantai
laut Timur-Barat (3-6 mil lepas pantai-red). Padahal jenis alat tangkap ikan
seperti itu jelas dilarang dalam Peraturan Menteri Perikanan Nomor 2 tahun 2011.
Lemahnya penegak hukum laut
itu ternyata berdampak buruk bagi sesama nelayan. Kelemahan itu jugalah yang
menyebabkan terjadinya insiden nelayan di laut yang menewaskan nelayan Langkat
Suparman. Kendatipun begitu, jajaran penegak hukum laut tersebut belum serius
menjalankan Peraturan, dikhawatirkan bakal terjadi pertumpahan darah
besar-besaran sesama nelayan.
Menanggapi konflik nelayan
itu, tokoh masyarakat nelayan Pekan Labuhan Nazar minta penegak hukum laut untuk
bersama-sama dengan masyarakat nelayan menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang zona tangkap dengan melakukan patroli secara rutinitas.
“Penegak hukum laut harus melibatkan masyarakat nelayan untuk melakukan patroli
secara rutinitas. Dengan begitu, tudingan pembiaran terhadap penegak hukum laut
dapat terjawab dengan fakta yang nyata”. Kata Nazar.
Larangan beroperasinya pukat
tarik dua atau gerandong yang dilanggar itu lanjut Nazar, dapat memicu bentrok
fisik sesama nelayan. Ini merupakan tanggung jawab yang dibebankan di pundak
penegak hukum laut, dan nelayan dapat mengajukan tuntutan hukum. Oleh karenanya,
kita sebagai masyarakat yang peduli siap bergandengan tangan dengan pihak
penegak hukum laut untuk menjaga keamanan dan ketertiban zona tangkap di
perairan laut Belawan maupun pantai Timur. Tegas Nazar.
Direktorat Kepolisian Perairan
Daerah Sumatera Utara melalui surat tertulisnya Nomor : B/198/II/2013 tertanggal
15 Pebruari 2013 mengaku bahwa Dit Polair Polda Sumut tidak pernah melakukan
pembiaran terhadap beroperasinya pukat tarik dua kapal.
Surat resmi yang
ditandatangani Kombes Polisi Ario Gatut Kristianto menjelaskan sudah melakukan
penanganan baik patroli maupun koordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait.
Dalam surat resmi itu juga, dihimbau kepada seluruh masyarakat nelayan, LSM, dan
Organisasi Serikat Nelayan untuk bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban di
perairan, dan jika menemukan pelanggaran segera untuk dilaporkan ke pihaknya.
[man].
Posting Komentar
Posting Komentar