0
MEDAN I GLOBAL SUMUT – Penegak hukum laut Belawan seperti Keamanan Laut (TNI AL-red), Polairdasu, PPS Belawan, Syahbandar Perikanan, dan Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara dinilai lemah. Pasalnya kapal ikan dengan alat tangkap jenis gerandong (tarik dua-red) yang disebut juga sejenis trowl mini bebas beroperasi di daerah pantai laut Timur-Barat (3-6 mil lepas pantai-red). Padahal jenis alat tangkap ikan seperti itu jelas dilarang dalam Peraturan Menteri Perikanan Nomor 2 tahun 2011.
          
Lemahnya penegak hukum laut itu ternyata berdampak buruk bagi sesama nelayan. Kelemahan itu jugalah yang menyebabkan terjadinya insiden nelayan di laut yang menewaskan nelayan Langkat Suparman. Kendatipun begitu, jajaran penegak hukum laut tersebut belum serius menjalankan Peraturan, dikhawatirkan bakal terjadi pertumpahan darah besar-besaran sesama nelayan.
           
Menanggapi konflik nelayan itu, tokoh masyarakat nelayan Pekan Labuhan Nazar minta penegak hukum laut untuk bersama-sama dengan masyarakat nelayan menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang zona tangkap dengan melakukan patroli secara rutinitas. “Penegak hukum laut harus melibatkan masyarakat nelayan untuk melakukan patroli secara rutinitas. Dengan begitu, tudingan pembiaran terhadap penegak hukum laut dapat terjawab dengan fakta yang nyata”. Kata Nazar.
          
 Larangan beroperasinya pukat tarik dua atau gerandong yang dilanggar itu lanjut Nazar, dapat memicu bentrok fisik sesama nelayan. Ini merupakan tanggung jawab yang dibebankan di pundak penegak hukum laut, dan nelayan dapat mengajukan tuntutan hukum. Oleh karenanya, kita sebagai masyarakat yang peduli siap bergandengan tangan dengan pihak penegak hukum laut untuk menjaga keamanan dan ketertiban zona tangkap di perairan laut Belawan maupun pantai Timur. Tegas Nazar.
           
Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Sumatera Utara melalui surat tertulisnya Nomor : B/198/II/2013 tertanggal 15 Pebruari 2013 mengaku bahwa Dit Polair Polda Sumut tidak pernah melakukan pembiaran terhadap beroperasinya pukat tarik dua kapal.
           
Surat resmi yang ditandatangani Kombes Polisi Ario Gatut Kristianto menjelaskan sudah melakukan penanganan baik patroli maupun koordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait. Dalam surat resmi itu juga, dihimbau kepada seluruh masyarakat nelayan, LSM, dan Organisasi Serikat Nelayan untuk bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban di perairan, dan jika menemukan pelanggaran segera untuk dilaporkan ke pihaknya.  [man].   

Posting Komentar

Top