MEDAN | GLOBAL SUMUT -
Terkait dengan pemberitaan tentang adanya dugaan penimbunan Bawang Merah dan
Bawang Putih di Gudang milik Pengusaha Aliong Importir Produsen terbesar di
medan, yang mana sumber dari intansi terkait mengatakan "Agar
permasalahan penimbunan bawang tersebut di laporkan ke Disperindag, Informasi di lapangan didapat
baru-baru ini Pengusaha Aliong memasok Bawang sebanyak 100 Kontainer dan saat
ini menumpuk di Gudang Jl. M,Baasyir Link. 32 Kec. Medan Marelan" Ungkap Sumber
Karena merasa dibola-bola team Mediapun
mengatakan " Bu Gina yang terhormat, kami kemari ini karena ingin
melaporkan dan
sekalian komprimasi denagan adanya laporan dari masyarakat khususnya
ibu-ibu rumah tangga yang resah akibat naiknya harga bawang di
Pasar-pasar tradisional,
bukan untuk di bola-bola atau berdebat dengan Ibu Gina" Ungkap team
media.
Demi adanya keseimbangan berita sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Untuk itu wartawan kompirmasi ke intansi terkait (Disperindag red), Kru media ini beserta tim pun mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Tapi sayangnya tim malah seperti dibola-bola
oleh Oknum-oknum Disperindag red dan adanya perdebatan awak media diancam akan di laporkan ke pihak berwajib." begitu sampai di Kantor
Disperndag Provsu Jl. Putri Hijau Kami disuruh oleh operator ke Ibu Uli bagian
Perdagangan Dalam Negeri, Namun karena Ibu Uli nya sedang keluar Stafnya
mengatakan bapak - bapak ke Kepala Dinas aja langsung di lantai dua, Karena kalau tidak ada
Perintah dari Kepala Dinas Percuma Pak, kami juga tidak bisa menindak lajutinya , Jumpai aja langsung Stafnya Kepala Dinas Ibu Gina " Ungkap Indrawan SH.
salah satu tim media menirukan ucapan ibu Uli Staf bagian
Perdagangan Dalam Negeri tersebut.
Team
Mediapun naik ke lantai dua dan mejumpai Ibu Gina yang berbadan gemuk itu, Namun
sayang setelah berjumpa dengan Ibu Gina Team Media mala disuruh kebawah jumpai Ibu
Uli di bagian Perdagangan Dalam Negeri " Bapak-bapak ini salah alamat ne, aturannya
bapak-bapak ke Bagian Perdagangan Dalam Negeri bukan ke Kepala Dinas" Ungkapnya
dengan Sombong.
"Kami sudah dari bawah bu, disuruh oleh stafnya
Bu Uli jumpai Ibu Gina" terang team media kepada Ibu Gina. " Bapak ne gimana,
mau mengaduhkan masalah Penimbunan bawang inikan, sekarang ini Kepala Dinas
tidak ada ditempat, jadi kalau Bapak mau jumpai aja Bu Uli dibawah" Jawab Bu
Gina dengan nada marah dan sombongnya.
''Ya,
bapak jangan ngomong gitulah, saya tidak senang bapak ngomong gitu, saya akan
laporkan kepada pihak yang berwajib nanti" ancam Bu Gina kepada team media, "
Silakan aja Bu, ne Kartu identitas saya (KTA) catat Bu, untuk data laporan ibu "
Jawab indrawan SH. dari salah satu media Onlie di Kota Medan ini sambil
memberikan Kartu tanda anggota medianya kepada Ibu Gina.
Ada apa sebenarnya diDisperindag Provsu, maksud team media ingin melaporkan kok malah diancam akan dilaporkan kepihak yang berwajib dan gimana bisa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provisi Sumatera Utara memperkerjakan Staf-stafnya yang arogan begitu.
Ada apa sebenarnya diDisperindag Provsu, maksud team media ingin melaporkan kok malah diancam akan dilaporkan kepihak yang berwajib dan gimana bisa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provisi Sumatera Utara memperkerjakan Staf-stafnya yang arogan begitu.
Menurut Orang lapangan Disperindag Kota Medan " memang benar kami
Orang-orang lapangan harus ada Perintah dari Kepala Dinas, jadi bapak laporkan
aja dulu ke Kepala Dinas baru nanti Kepala Dinas yang menugaskan kami untuk
menindak masalah Penimbunan bawang tersebut, tanpa adanya Peritah dari Kepala Dinas,
kami Orang-orang lapangan tidak berani pak" Ungkap Ridho Orang lapangan
Disperindag Kota Medan Jl. Asrama Haji.
Ditempat terpisah Ketua umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) Syaiful Badrun sangat menyayangkan sikap onknum - oknum pegawai Disperindag Provsu red.
Sebagaimana seharusnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengetahui proses kebijakan publik yang diambil oleh badan publik pemerintah .
Hanya saja nyatanya, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dinilai belum dipahami masyarakat luas termasuk oknum - oknum pegawai di jajaran Disperindag Provsu.
"Warga belum melek terhadap UU keterbukan informasi ini," jelas Syaiful Badrun
Hal itu terbukti ketika para wartawan yang datang untuk kompirmasi malah di bola - bola, ini jelas menunjukan mereka pegawai Disperindag Provsu red tidak paham.
(red)
Ditempat terpisah Ketua umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) Syaiful Badrun sangat menyayangkan sikap onknum - oknum pegawai Disperindag Provsu red.
Sebagaimana seharusnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengetahui proses kebijakan publik yang diambil oleh badan publik pemerintah .
Hanya saja nyatanya, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dinilai belum dipahami masyarakat luas termasuk oknum - oknum pegawai di jajaran Disperindag Provsu.
"Warga belum melek terhadap UU keterbukan informasi ini," jelas Syaiful Badrun
Hal itu terbukti ketika para wartawan yang datang untuk kompirmasi malah di bola - bola, ini jelas menunjukan mereka pegawai Disperindag Provsu red tidak paham.
(red)
Posting Komentar
Posting Komentar