MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT– Jaringan mafia tanah kembali serobot
lahan masyarakat. Kali ini terjadi di lingkungan XI (sekarang lingkungan
29-red) Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Ironisnya,
lahan tanah puluhan warga di sana yang sudah memiliki Surat Keterangan
Tanah (SKT) dari Kecamatan ikut disikat mafia tanah, diduga Kepala
Lingkungan dan Lurah Pekan Labuhan Eka (Mantan-red) ikut terlibat dalam
jaringan mafia itu. Sabtu (09/3/2013).
Seperti yang dikisahkan Wati (48) warga Lingkungan 29 Kelurahan Pekan
Labuhan Kecamatan Medan Labuhan (sekarang pindah ke Brayan-red).
Sebidang tanah seluas 3516 meter peninggalan almarhum suaminya M. Fauzi
As A’ri dijualkan pihak yang tak bertanggung jawab kepada mafia tanah
(Warga turunan-red).
Terbongkarnya sindikat mafia tanah di Pekan Labuhan itu berawal dari
Wati yang hendak menjualkan tanah peninggalan suaminya. Waktu itu Wati
bertemu dengan pembeli melalui keluarganya. Saat hendak dilakukan
pengukuran tanah, Wati terkejut melihat plank yang ada di sekitar tanah
itu, yang sudah berpindah tangan ke pihak lain.
Selanjutnya Wati menanyakan Kepala Lingkungan 29 dan Lurah Pekan Labuhan
Eka (Mantan-red), sialnya kedua perangkat Kelurahan itu mengaku tak
tahu, akibatnya Wati mencak-mencak.
Informasi yang dihimpun globalsumut.com di lapangan, puluhan lahan tanah
warga di lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan
persisnya di sekitar jalan Tol Belawan-Tanjung Morawa diserobot pihak
siluman, kemudian tanah tersebut dijual belikan kepada mafia tanah kota
Medan tanpa diketahui pemiliknya (warga-red). Anehnya Kepala Lingkungan
dan Lurah mengaku tidak tau menau, begitu juga dengan Camat Medan
Labuhan. Parahnya lagi, mafia tanah itu mengantongi sertifikat tanah
dari BPN Medan. Hingga berita ini diturunkan, belum ditahui siapa mafia
tanah yang disebut-sebut warga itu. [Man].
Posting Komentar
berita Nya tu penipu
Posting Komentar