STABAT | GLOBAL SUMUT -Menyahuti UU.RI No. 7 Tahun 2012
dan Inspres No. 2 Tahun 2013 tentang penanganan ganguan keamanan dalam Negeri
maka Pemerintah Kabupaten Langkat perlu merespon dengan membentuk Tim Terpadu
Penanganan Konflik.
Hal tersebut disampaika Bupati
Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH pada acara sosialisasi Pembentukan Tim Terpadu Penanganan
Konflik Sosial berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin ( 4/3).
“Hal ini penting kita lakukan secara sistematis dan terencana baik
sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadiya konflik meliputi penghentian dan pemulihan pasca konflik.,” kata Bupati
Haji Ngogesa yang seraya mengajak untuk menguasai peraturan, mengedepankan
aspek hukum dalam mengambil tidakan yang tepat, cepat, tegas dan proposional
dengan tetap menghormati norma dan adat istiadat setempat serta menjunjug
tinggi nilai hak azasi manusia, membuka akses komunikasi seluas-luasnya
sehingga dapat mendeteksi dini gejala negatif serta mengambil langkah
pencegahan yang mungkin akan timbul di masyarakat.
Dirinya juga berharap Pembentukan
Tim Terpadu Penangan Konflik Sosial harus mempedomani beberapa aspek
diantaranya mengutkan sinergi dan kerja sama antara instansi sipil,
TNI/POLRI serta seluruh elemen
masyarakat.
“Mari kita kuatkan tekat untuk memelihara kondusifitas Langkat, mampu
mendewasakan masyarakat sehingga Tim ini tidak bekerja sendiri melainkan atas
dorogan dan Partisipasi penuh elemen masyarakat,” ajak Bupati Haji Ngogesa.
Dandim 0203 Lkt Lekol Inf. Tri
Saktiawan menyampaikan bahwa dengan banyaknya kejadian konflik sosial di
wilayah Negara maka dikeluarkanlah UU No.7 Thn 2012, untuk membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di
daerah yang nantinya diharapkan dapat
berkerja sama secara terpadu untuk menangani tibulnya potensi konflik yang
timbul dimasyarakat.
Sementara Kapolres Langkat AKBP
L. Eric Bhismo, SIK yang hadir bersama Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon,
SIK menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Camat, Kapolsek dan
Danramil serta para aparatnnya diwilayah Kecamatan yang telah tanggap dan peka
terhadap kerja sama dalam pengantisipasian dan penagulangan sedini mungkin
terhadap terjadinya koflik sosial yang timbul di masyarakat khusunya di Kecamatan.
Sebelumnya Kabag OPS Polres
Langkat Kompol Suyadi memaparkan tentang peta
penanggulangan konflik sosial yang ada di Langkat, dijelaskan bahwa ada
31 potensi konflik, 4 konflik mengenai Ipoleksosbud dan 27 konflik mangenai
masalah Sumber Daya Alam dan pihaknya mengharakan agar masalah konflik yang
timbul dimasyarakat untuk diselesaikan
di tangkat Desa/Kelurahan.
Pada pagi hari sebelumnya Bupati
Langkat itu bertindak sebagai Inspektur upacara menggelar peringatan hari
Pemadam Kebakaran Nasional ke 94 yang jatuh pada tanggal 1 Maret lalu.(Awalluddin / Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar