BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Walau sempat ditahan Darwis warga Kota Bangun, pelaku dalam
kasus pencurian di PT IBG Jalan KLY Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, yang
ditangkap di Pasar 6, Desa Manunggal, pagi dinihari sekitar pukul 00.30
WIB, akhirnya dilepaskan pihak Polres Pelabuhan Belawan.Senin
(11/03/2013).
Informasi yang dikumpulkan, pelaku (Darwis,red) yang terkait juga kasus
penganiayaan ini ditangkap setelah petugas mendapat
informasi keberadaannya dari masyarakat. Mendapat info petugas langsung
menuju sasaran. Malam itu pelaku yang telah mencium
keberadaan petugas langsung melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas
pihak kepolisian pun mengejar pelaku.
Kejar-kejaranpun terjadi. Tapi naas kereta yang dibawa pelaku terjatuh.
Dan saat itu juga petugas langsung membekuk pelaku yang
bulan ini baru keluar dari LP. Tapi rupanya pelaku tak mau menyerah
begitu saja. Pergumulan sengit pun terjadi antara pelaku dan petugas.
Akhirnya pagi itu personil Polres Pelabuhan Belawan dapat melumpuhkan
pelaku lalu memboyongnya beserta barang bukti besi tua.
Ketika juru periksa Polres Pelabuhan Belawan, bermarga Pangaribuan yang
dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan tidak bisa
menahan pelaku pencurian di PT IBG tersebut. “Pelaku tidak dapat kita
tahan karena pihak pelapor Bank BNI sudah saya tunggu tak datang juga.
Jadi kita tak berhak menahan dia (Darwis,red),” ungkap Pangaribuan
melalui selulernya.
Sementara mengenai kasus penganiayaan yang menimpa Taufiq Hidayat (37)
warga Rumah Potong Hewan, Mabar, Medan Deli, yang pelakunya juga Darwis
dengan no STTLP/ 147/ III/ 2013/ SPK TERPADU, Pangaribuan mengatakan
pihak Polres juga belum bisa menahan pelakunya. “Pelaku nggak bisa kita
tahan karena laporan belum sampai ke kita.Tapi pelaku kita wajibkan
melapor. Laginya pun korban masih bisa melakukan aktifitasnya
sehari-hari,”kata Pangaribuan mengakhiri.(gus).
Posting Komentar
Posting Komentar