AEK KANOPAN I GLOBAL SUMUT - Salah seorang
sumber anggota DPRD Labura mengatakan terkait maraknya “ perambahan” kayu
hutan, Pejabat terkait diKabupaten Labuhanbatu Utara jangan
menutup mata , segera mengambil tindakan terhadap para “ Cukong” kayu yang
diduga melakukan “Perambahan “ hutan di Labuhanbatu Utara dan hasil kayu hutanya
dibawa oleh “ Cukong” kayu ke UD Famili Jaya di kabupaten Asahan. Dan Jangan
wariskan bahaya banjir rutin alias terjadinya banjir bandang di
Labura , akibat penggundulan kayu hutan di Labura.
Karena pejabat terkait dan penegak Hukum di Labura jelas melihat kayu itu diangkut dengan memakai mobil truk coltdiesel dan melintasi kantor Polsek Kualuh Hulu .Karena hasil illegal longging itu tidak diangkut pakai helikopter(gak bisa dilihat)tetapi diangkut dengan mobil truk coltdiesel, tentunya para pejabat terkait dan penegak hukum jelas melihat itu,ada apa ?? kenapa tdak ditangkap????, kata salah seorang anggota DPRD Labura, Senin(11/3)
Karena pejabat terkait dan penegak Hukum di Labura jelas melihat kayu itu diangkut dengan memakai mobil truk coltdiesel dan melintasi kantor Polsek Kualuh Hulu .Karena hasil illegal longging itu tidak diangkut pakai helikopter(gak bisa dilihat)tetapi diangkut dengan mobil truk coltdiesel, tentunya para pejabat terkait dan penegak hukum jelas melihat itu,ada apa ?? kenapa tdak ditangkap????, kata salah seorang anggota DPRD Labura, Senin(11/3)
Terkait surat sakti
yang dikeluarkan oleh para kepala Desa (Kades) yang diduga untuk memuluskan aksi
para “ Cukong “ pemain kayu , agar para Kades jangan menyalahgunakan
wewenangnya. Karena surat “ sakti” yang dikeluarkan oleh para Kades itu,
untuk kayu kampung, buah- buahan tanaman milik rakyat, bukan untuk
surat” sakti” kayu hutan, jangan karena ada kewenangan yang diberikan pemerintah
pada Kades untuk mengeluarkan surat kayu kampung milik rakyat, sehingga para “
cukong” kayu menggunakan surat sakti itu untuk mengkelabui para penegak hukum,
alias surat “ sakti” itu untuk melindungi para pemain mafia alias “ cukong”
kayu,katanya Sumber .
Rikardo Aritonang
salah seorang praktisi hukum yang dimintai GLOBAL SUMUT.COM
terkait maraknya “Perambahan” kayu hutan di Kecamatan Kualuh
Hulu, Kecamatan Kualuh Selatan , Kecamatan NAIX-X serta kayu gelondongan
melintas dari depan Polsek Kualuh Hulu tanpa hambatan , secara tegas Rokardo
mengatakan , penegak hukm dan pejabat terkait jangan tutup “ mata
“ dengan perambahan hutan , seharusnya harus melakukan tindakan yang tegas pada
para “ perambah” hutan. Terkait, kayu gelondongan yang selalu melintas dari
depan Polsek Kualuh Hulu yang seakan sudah mendapatkan “ upeti” sehingga mobil
yang mengangkut kayu gelondongan itu bebas hambatan dari depan Polsek Kualuh
Hulu, kata Rikardo Selasa(12/3).
Rikardo juga
menghimbau para Kades dan Dinas Kehutanan Labura, jangan asal mengeluarkan
surat”Sakti” pada para mafia “ cukong” kayu. Sebelum para Kades yang telah
dipercayakan pemerintah untuk mengeluarkan surat keterangan kayu kampung,kayu
milik rakyat, terlebih dahulu para Kades dan pejabat terkait untuk melakukan
crose chek lokasi lahan kayu yang akan diambil. Sebab, para mafia” Cukong” kayu
disinyalir menyalahggunakan surat yang telah dikeluarkan Kades tersebut.
Karena , dari
pengamatannya Rikardo seputarah kawasan hutan di Kabupaten labuhanbatu Utara
sudah “ Habis” digundul oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Akibat
dari penggundulan dan maraknya” perambahan” kawasan hutan,
mengakibatkan akan tejadinya banjir bandang di Labura. Karena , saat ini
beberapa daerah Kecamatan di Labura sudah sering terjadi banjir, akibat dihulu
sungai Kualuh kawasan huta sudah gundul, katanya.
Pantauan
GLOBAL SUMUT diseputaran kota Aek kanopan Kecamatan Kualuh Hulu
persisnya didepan Polsek Kualuh Hulu, mobil truk coltdiesel “ bebas” hambatan
melintas membawa muatan kayu gelondongan menuju Kabupaten Asahan. Dan diduga ,
untuk memuluskan dan menggelabui para penegak huk, para “cukong” mafia kayu
mendapat surat “ sakti” dari Kepala Desa. Dan bahkan , ada oknum petugas yang
selalu mengkawal kayu tersebut (Andi/Untung/Labura).
Posting Komentar
Posting Komentar