0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Penyelundup Bawang Terancam 10 Tahun Denda Rp 5 Miliar,
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang P2  Kanwil DJBC Sumut, Imron di saat pemusnahan bawang selundupan di dermaga pangkalan operasi Kanwil DJBC Sumut Jalan Karo Belawan.Kamis (28/03/2013)

Barang yang dimusnahkan hasil penindakan atas tindak pidana penyeludupan berupa Bawang Merah sejumlah 926 Karung @ 9 Kg = 8.334 Kg dan Bawang Putih sejumlah 74 karung  9 Kg = 666 Kg asal Malaysia, Penegahan Kapal Patroli BC 8005 pada tanggal 15 Maret 2013 di Sekitar Perairan Tanjung Siapi - api, Kabupaten Asahan.

Dasar pemusnahan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai No. 01/ Pen.Pid/2013/PN.TB tanggal 26 maret 2013 tentang Persetujuan Pemusnahan terhadap Barang Bukti Berupa Bawang Merah Sejumlah 926 karung @ 9 Kg = 8.334 Kg dan Bawang Putih sejumlah 74 karung @ 9 Kg = 666 Kg.


Aturan perundang undangan yang dilanggar penyeludup kegiatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) melanggar pasal 102 huruf a undang-undang No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006





dengan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara palin lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5000.000.000,-(lima  milyar rupiah)

Selain itu juga  melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 pasal 5 tentang persyaratan Karantina, PP 14/2002 tentang persyaratan karantina tumbuhan dan Permen pertanian nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang pemasukan impor untuk umbi lapis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya,  KM Bunga Tanjung GT.06 No.1481 / PHB.S7 berbendera indonesia yang kedapatan mengangkut bawang sebanyak 9 ton di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Pada Jumat 15 Maret 2013  tidak memiliki dukumen resmi dan saat ini Kapal KM Bunga Tanjung beserta Nahoda ES dan ABK (anak buah kapal) di amankan di Kanwil DJBC Sumut Jl. Anggada II Belawan guna proses pemeriksa lebih lanjut.

Pihak Bea dan Cukai  sudah menetapkan seorang tersangka berinisia ES yang merupakan Nahoda KM Bunga Tanjung

ES disangka  telah melanggar Pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 dan melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan  No 06/M-DAG/PER/1/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultura.sehingga diperkirakan mengalami kerugian bagi negara.

Pemusnahan bawang putih dan bawang merah tetap dilakukan DJBC Sumut meskipun sebelumnya Pemkot Medan sudah menawarnya untuk dilempar ke pasar. Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung Rahmady Effendi beralasan, pemusnahan ini dilakukan karena sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai. Isinya menyatakan barang bukti ini sudah dapat dimusnahkan.

Selain itu, alasan yang paling penting adalah pernyataan pihak karantina bahwa bawang itu harus dimusnahkan. Alasannya, komoditas yang diselundupkan itu mengandung unsur-unsur bibit penyakit yang dikhawatirkan akan membahayakan.

Meski bawang ini dimusnahkan, kasus penyelundupan itu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. "Sedangkan kasus penyeludupan bawang ini masih kita selidiki dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.(Abu/Nur/Blwn)
.

Posting Komentar

Top