0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Ditengah melonjaknya harga bawang merah dan bawang putih yang sudah mencapai Rp60 ribu/Kg di pasaran hingga sempat membuat pusing 7 keliling para ibu rumah tangga, namun ternyata ada saja orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan tersebut, seperti aksi penyelundupan 1000 karung berisi bawang merah dan bawang putih yang berhasil di gagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut.

Kasi Penindakan dan Penegakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Ogi Febri Adlha kepada wartawan mengatakan Kita mengamankan kapal  KM Bunga Tanjung GT.06 No.1481 / PHB.S7 berbendera indonesia yang mengangkut bawang putih itu dari perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (15/3).


Penangkapan ini dilakukan setelah  menerima  informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal pengangkut bawang dari Malaysia di perairan Tanjung Siapi-api, Asahan. Informasi ini diselidiki dan kemudian ditindak lanjuti oleh petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut bersama -sama petugas Seksi P2 KPPBC TMP Teluk Nibung dengan menggunakan kapal patroli BC 8005, Setelah tiba dilokasi ditemukan sebuah Kapal berbendera indonesia KM Bunga Tanjung GT.06 No. 1481/PHB.S7 beserta muatan berupa Bawang Putih dan Bawang Merah, Pada saat pemeriksaan di atas kapal, ditemukan Kru kapal : Nahoda / Tekong dan Anak Buah Kapal (ABK), Dalam rangka pengamanan dan proses lebih lanjut terhadap barang bukti, Petugas membawa Kapal berbendera Indonesia itu serta barang bukti kePelabuhan Teluk Nibung. "Namun situasinya tidak kondusif saat kapal akan disandarkan di dermaga. Massa telah berkumpul dan diduga telah diprovokasi untuk merampas barang bukti maka selanjutnya kapal beserta muatan kami  tarik ke Belawan,” jelas Ogi Febri Adlha

Sesampainya di Pangkalan  Kantor Wilayah DJBC Sumut di Belawan, bawang putih dan bawang merah dibongkar dari  kapal selanjutnya barang bukti masing-masing bawang putih sebanyak 74 karung @ 9 Kg = 666Kg, bawang merah sebanyak 926 karung @ 9 Kg = 8.334 Kg dipindahkan ke gudang penyimpanan barang bukti DJBC Belawan.

Pihak Bea dan Cukai  sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan ini. "Inisialnya ES (43). Dia merupakan nakhoda atau tekong KM Bunga Tanjung,” tambah Ogi.
ES disangka  telah melanggar Pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 dan melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan  No 06/M-DAG/PER/1/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultura.sehingga diperkirakan mengalami kerugian bagi negara.

Sementara itu Wali Kota  Medan Drs H Rahudman Harahap MM bersama Wakil Wali Kota Drs H  Dzulmi Eldin MSi, Sekda Ir Syaiful Bahri MM, Kapolresta Pelabuhan Belawan AKBP Endro  Kiswanto, Danyon Marinir Belawan  dan sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko  Medan meninjau gudang  tempat penyitaan barang  milik Bea dan Cukai (BC) Wilayah I Sumatera Utara di kawasan Belawan , Sabtu (16/3) petang.


Kedatangan Wali Kota beserta rombongan langsung diterima Kasi Penindakan dan Penegakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Ogi Febri Adlha. Ogi selanjutnya menunjukkan tumpukan bawang putih dan merah sebanyak lebih kurang  9 ton yang di tempatkan di tengah gudang.  Bawang  sitaan ini  sebagai barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke proses hukum. Namun sebelum proses hukum berlangsung, sejumlah bawang merah tampak mulai membusuk.

Melihat itulah Wali Kota langsung mengusulkan kepada Ogi Febri Adlha. agar bawang sitaan ini dijual ke pasaran sesuai dengan harga pasar. Sebab, orang nomor satu di Pemko Medan ini khawatir jika sampai menunggu proses hukum berlangsung, maka seluruh bawang sitaan membusuk. Padahal bawang saat ini sulit ditemukan dan harganya cukup mahal. “Uang hasil penjualannya kita titipkan di pengadilan sebagai uang negara,” kata Wali Kota.


Menurut Wali Kota Medan,  jika 9 ton bawang sitaan ini  disebar di pasaran, dia yakin akan mampu mempengaruhi harga bawang di pasaran yang sampai saat ini melonjak  hingga kisaran  Rp.40.000 perkilogram sekaligus menekan inflasi dan memenuhi kebutuhan warga akan bawang. Apalagi ketika bertemu dengan banyak ibu-ibu saat mengikuti gerak jalan santai, umumnya  mereka mengeluhkan harga bawang yang terus melambung dan kini sulit didapat.

“Jadi kalau bawang sitaan ini meengikut proses hukum, pasti busuk semua. Tentunya sangat disayangkan sekali, padahal jika bawang ini di jual di pasaran tentunya dapat dimanfaatkan masyarakat dengan kondisi harga bawang yang saat ini sangat tinggi. Jika harga bawang normal dan stabil, tidak ada masalah apabila bawang sitaan ini diperoses hukum,” ungkapnya.

Kasi Penindakan dan Penegakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Ogi Febri Adlha tidak bisa langsung menyetujui permintaan Wali Kota Medan. Untuk itu dia akan menyampaikan usulan Wali Kota Medan kepada atasannya langsung. “Saya akan langsung sampaikan usulan Bapak  langsung kepada pimpinan saya,” jelas Ogi.


Atas penjelasan Ogi, Wali  Kota Medan pun didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Endro  Kiswanto berencana akan berkoordinasi dengan pimpinan BC Sumatera Utara, Senin (18/3). Diharapkan dari koordinasi yang dilakukan, bawang sitaan ini dapat dijual di pasar sehingga mampu menekan harga serta dapat mengatasi kelangkaan bawang.
(Abu/Nursidin/Blw)




Posting Komentar

Top