STABAT I
GLOBAL SUMUT - Bupati Langkat
H. Ngogesa Sitepu, SH menghimbau kepada setiap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) terlebih para pejabat Pemerintah Daerah sebagai pejabat publik
bahwa sudah sepatutnya memberikan panutan dan contoh yang baik kepada masyarakat
terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi khususnya penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
“Kita Harus
Bisa jadi contoh dan Panutan Masyarakat dalam Penyampaian SPT”
pesan Bupati Haji Ngogesa kepada seluruh jajaran Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang berhadir saat orang nomor satu di Kabupaten Langkat
tersebut menyerahkan SPT Tahunan PPh wajib pajak pribadinya tahun 2012 di Rumah
Dinas Bupati Langkat, Selasa (26/3) yang diterima oleh karyawan
bagian pelayanan KPP Pratama Binjai dan kemudian diberikan tanda terima
penyampaian SPT.
Bupati Haji
Ngogesa mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi satu diantara
upaya bersama dalam meningkatkan penerimaan pajak sebagai tulang punggung dana
Pembangunan di Negara kita sekaligus membangun kesadaran dan memberikan
ketauladanan kita kepada warga dalam hal penyampaian laporan pajak secara tepat
waktu.
Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Binjai M. Husni Hatib didampingi Ros Intan Simatupang
yang memandu acara tersebut menjelaskan bahwa salah satu kewajiban bagi wajib
pajak orang pribadi yang mempunyai NPWP adalah menyampaikan SPT tahunan PPh
orang pribadinya, disampaikan setiap tahun selambat-lambatnya tanggal 28 Maret
2013.
Lebih lanjut M.
Husni Hatib mengatakan bahwa Pegawai Pemerintah Daerah pada umumnya mempunyai
tingkat kesadaran yang belum terlalu tinggi dalam hal penyampaian kewajiban yang
hanya setahun sekali yaitu menyapaikan SPT tahunannya, ini dapat dilihat dari
rasio kepatuhan tahun 2012 yang hanya mencapai 43 % dari WP orang pribadi yang
terdaftar.
Namun
demikian KPP Pratama Binjai tidak pernah berhenti untuk terus berusaha
memberi pemahaman kepada seluruh wajib pajak yang ada di wilayah Binjai dan
Langkat agar tiap tahun rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan
baik orang pribadi maupun badan terus meningkat.
.
Sebelumnya
Kadispenda Marino Singarimbun menginformasikan bahwa bagi wajib pajak yang belum
menerima formulir SPT dapat mengambil dan menyampaikannya kembali melalui Drop
Box yang tersedia di Kantor Dispenda paling lambat pada 31 Maret
2013.
Akhir acara KPP
Pratama Binjai membikan Supenir kepada Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH
sebagai warga negara yang baik dalam penyampaian SPT tahunan PPh
pribadi tepat waktu. Disusul dengan Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD)
Kadispenda Marino Singarimbun, Kabag. Humas Rizal Gunawan
Gultom.(Awaluddin / Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar