0


MEDAN | GLOBAL SUMUT - Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Wijaya Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Abdul Latib Simangungsong resmi dilaporkan anggotanya ke Kejari Belawan. Laporan itu menyagkut penggelapan dana bantuan Program Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 100 juta. Selasa (19/2/2013).
Anggota KUB Wijaya Irwansah didampingi sejumlah anggota laiinnya mengaku kalau Ketua KUB Wijaya palsukan tanda tangan Sekretaris. “Dalam pencairan dana bantuan PUMP 2012 melalui BRI sebesar Rp. 100 juta tidak melibatkan Sekretaris dengan artian tanda tangannya dipalsukan. Kemudian penggunaan dana bantuan KKP itu digelapkan dengan modus memalsukan laporan ke Dinas Pertanian dan Kelautan Medan, sementara hak kami dikangkangi”. Kata Irwanto yang membenarkan pengaduan tersebut.
Bantuan PUMP 2012 yang bersumber dari APBN itu baru digunakan sekitar Rp. 54 juta dan seharusnya masih bersisa Rp. 46 juta yang nyatanya tidak dapat dipertanggung jawabkan ketua KUB Wijaya, ironisnya ketua KUB ngaku dana tersebut dipotong 20% dan diberikan kepada Pjs. Kadistanla.
           
Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada KUB lainnya. Masing-masing ketua KUB penerima dana bantuan PUMP tahun 2012 memperkaya diri dan mengorbankan hak-hak anggotanya.
Kadistanla Medan ketika dihubungi Global Sumut.com tidak berhasil. Telepon genggam yang yang digunakan Kadistanla Medan yang baru dilantik itu mendadak tidak aktif. [rh].

Posting Komentar

Top