MEDAN | GLOBAL SUMUT - Ketua
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Wijaya Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan
Labuhan Abdul Latib Simangungsong resmi dilaporkan anggotanya ke Kejari
Belawan. Laporan itu menyagkut penggelapan dana bantuan Program Usaha Mina
Pedesaan (PUMP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012
sebesar Rp. 100 juta. Selasa (19/2/2013).
Anggota
KUB Wijaya Irwansah didampingi sejumlah anggota laiinnya mengaku kalau Ketua
KUB Wijaya palsukan tanda tangan Sekretaris. “Dalam pencairan dana bantuan PUMP
2012 melalui BRI sebesar Rp. 100 juta tidak melibatkan Sekretaris dengan artian
tanda tangannya dipalsukan. Kemudian penggunaan dana bantuan KKP itu digelapkan
dengan modus memalsukan laporan ke Dinas Pertanian dan Kelautan Medan,
sementara hak kami dikangkangi”. Kata Irwanto yang membenarkan pengaduan
tersebut.
Bantuan
PUMP 2012 yang bersumber dari APBN itu baru digunakan sekitar Rp. 54 juta dan
seharusnya masih bersisa Rp. 46 juta yang nyatanya tidak dapat dipertanggung
jawabkan ketua KUB Wijaya, ironisnya ketua KUB ngaku dana tersebut dipotong 20%
dan diberikan kepada Pjs. Kadistanla.
Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada KUB lainnya. Masing-masing ketua KUB penerima dana bantuan PUMP tahun 2012 memperkaya diri dan mengorbankan hak-hak anggotanya.
Posting Komentar
Posting Komentar