0
LABURA | GLOBAL SUMUT -Mantan Kepala Dinas Pertanian ( Kadistan ) Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Marcos Efendi Siregar Msi dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) T .SP dan Pejabat Pembuat Teknis Kerja(PPTK)  ditahan Polre Labuhanbatu tekait kasus dugaan  korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan irigasi tahun 2011 yang menelan dana sebesar Rp .745.910.000,Senin (11/2) sementara rekanan penyedia barang dan asa CV Riqh Jaya berinisial SN melarikan diri.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim AKP.wahyudi melalui Kanit Ekonomi Iptu Dedi Kurniawan  GLOBAL SUMUT.COM diruang kerjanya Rabu(13/2)” Kami sudah menetapakan ketiganya  yakmi Ir MES Msi, T .Sp,P, Sp sebagai tersangka  sudah ditahan.
Menurut hasil penyelidikan serta dilanjutkan dengan kepenyidikan dan hasil audit BPKP provinsi sumatera utara, bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi di desa sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura telah merugikan kas keuangan negara sebesar Rp.203.380.000,-.
Sebab pekerjaan itu tidak sesuai dikerjakan ddengan kesepakatan perjanjian dalam kontrak.karena dalam surat perjanjian yang tertuang dalam kontrak  Nomor :12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011,yang disepakati  sepanjang 675 meter  dengan nilai kontrak Rp745.910.000, namun yang dikerjakan  hanya sepanjang 430 meter sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan lokasi proyek.Sehingga terjadinya dugaan korupsi itu , karena pihak Distan memberikan pembayaran  pekerjaan 100%,sementara pekerjaan itu belum selesai,terangnya Dedi.
Dalam penyelidikan kasus ini dimulai sejak bulan Juli 2012 yang lalu, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan sejak bulan Oktober 2012.dan pihak penyidik juga sudah memeriksa 11 orang saksi, dan ketiga tersangkapun sudah diperiksa sebanyak tiga kali.Jadi pihak penyidik melalukan penahanan karena sudah memiliki fakta dan dua alat bukti yang cukup, makanya kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada hari senin(11/2 ) yang lalu.katanya Dedi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 , UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 51 KUHPidana(Andi/Untung)

Posting Komentar

Top