LABURA | GLOBAL SUMUT -Mantan Kepala Dinas Pertanian (
Kadistan ) Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Marcos Efendi Siregar Msi dan
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) T .SP dan Pejabat Pembuat Teknis
Kerja(PPTK) ditahan Polre Labuhanbatu
tekait kasus dugaan korupsi pada
pelaksanaan proyek pembangunan irigasi tahun 2011 yang menelan dana sebesar Rp
.745.910.000,Senin (11/2) sementara rekanan penyedia barang dan asa CV Riqh
Jaya berinisial SN melarikan diri.
Hal ini dikatakan oleh Kasat
Reskrim AKP.wahyudi melalui Kanit Ekonomi Iptu Dedi Kurniawan GLOBAL SUMUT.COM
diruang kerjanya Rabu(13/2)” Kami sudah menetapakan ketiganya yakmi Ir MES Msi, T .Sp,P, Sp sebagai
tersangka sudah ditahan.
Menurut hasil penyelidikan serta
dilanjutkan dengan kepenyidikan dan hasil audit BPKP provinsi sumatera utara,
bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi di desa sei Apung Dusun Sei
Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura telah merugikan kas keuangan
negara sebesar Rp.203.380.000,-.
Sebab pekerjaan itu tidak sesuai
dikerjakan ddengan kesepakatan perjanjian dalam kontrak.karena dalam surat
perjanjian yang tertuang dalam kontrak Nomor :12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011,yang
disepakati sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp745.910.000, namun
yang dikerjakan hanya sepanjang 430
meter sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan lokasi proyek.Sehingga
terjadinya dugaan korupsi itu , karena pihak Distan memberikan pembayaran pekerjaan 100%,sementara pekerjaan itu belum
selesai,terangnya Dedi.
Dalam penyelidikan kasus ini
dimulai sejak bulan Juli 2012 yang lalu, kemudian ditingkatkan menjadi
penyidikan sejak bulan Oktober 2012.dan pihak penyidik juga sudah memeriksa 11
orang saksi, dan ketiga tersangkapun sudah diperiksa sebanyak tiga kali.Jadi
pihak penyidik melalukan penahanan karena sudah memiliki fakta dan dua alat
bukti yang cukup, makanya kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada
hari senin(11/2 ) yang lalu.katanya Dedi.
Ketiga tersangka dijerat dengan
pasal 2 dan pasal 3 , UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tidak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 51
KUHPidana(Andi/Untung)
Posting Komentar
Posting Komentar