9 DARI 23 KECAMATAN
DI LANGKAT TERIMA RASKIN
“Sebagaimana
arahan Bapak Bupati diharapkan pendistribusian Raskin 2013 berjalan baik sesuai
dengan mekanisme,” kata Kabag Perekonomian Syahrizal di ruang kerjanya,
Selasa (26/2). Menurutnya beberapa hal persiapan Pemkab Langkat dalam
pelaksanaan pendistribusian Raskin 2013 diantaranya dengan melakukan rapat
evaluasi Raskin 2012 dan sosialisasi Bulog program Raskin 2013 yang
dirangkaikan dengan penganugerahan Raskin Award kepada Camat beberapa waktu
lalu.
Selain itu penerbitan SK Bupati Nomor 511.1-02/K/2013
tanggal 14 Februari 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Raskin yang tidak
saja melibatkan Pemkab Langkat namun juga lintas instansi seperti Kejaksaan,
Polres dan LSM pendamping, juga SK Bupati Nomor 511.1-03/K/2013 tanggal 14
Februari 2013 tentang Penetapan Alokasi Pagu Raskin dimasing-msing Kecamatan
dan Desa/Kelurahan, sebagai tindaklanjut atas SK Gubsu. Selanjutnya Buku
Petunjuk Teknis Raskin 2013 juga telah dipersiapkan sebagai bahan pedoman bagi
Satgas Raskin Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Untuk saat ini 9 Kecamatan sudah menerima Raskin
alokasi Januari yakni Kecamatan Pematang Jaya, Batang Serangan, Sei Bingai,
Secanggang, Kuala, Salapian, Gebang, Brandan Barat dan Binjai. Sementara
alokasi Februari juga sudah diterima Kecamatan Batang Serangan dan Sei Bingai.
Sementara untuk Kecamatan lain sedang dalam proses yang semuanya telah
diusulkan ke Bulog melalui Surat Permintaan Alokasi (SPA).
Dalam hal mengatasi terjadinya keterlambatan pelunasan Raskin, Bupati Langkat juga telah
mengeluarkan surat prosedur pelaksanaan
Raskin yang tertuang dalam surat nomor 511.1-584/Perek/2013 tanggal 25 Februari
2013 yang pada intinya menegaskan bahwa pelunasan Raskin selambatnya 1 minggu
setelah diterima Kecamatan dan Harga Tebus Raskin (HTR) tetap sebagaimana tahun
lalu Rp.1.600,- di Titik Dsitribusi.
Menyinggung terjadinya pengurangan RTS penerima
Raskin di Kabupaten Langkat sebanyak 5.121 RTS, sehingga penerima tahun ini
berjumlah 82.052 dibanding tahun 2012 sebanyak dari 87.173 RTS , Rizal
menyatakan hal tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat melalui Tim Nasional Program Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K), yang pada satu sisi menunjukkan pengurangan angka
kemiskinan di daerah dan pada sisi lain jika kenyataan di lapangan berbeda
dapat dilakukan usul ulang melalui Formulir Rekapitulasi Pengganti (FRP).
“Untuk
menyikapi hal tersebut Bapak Bupati telah memerintahkan kami melakukan
sosialisasi di seluruh Kecamatan sehingga mengetahui data valid sesungguhnya,” kata
Syahrizal seraya mengharapkan masyarakat dapat mengerti atas kebijakan yang
dilakukan pemerintah, karena semakin terbatasnya subsidi anggaran yang tersedia.(Awaludin / Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar