0
9 DARI 23 KECAMATAN DI LANGKAT TERIMA RASKIN

STABAT I GLOBAL SUMUT -Dalam mendukung program  pengentasan kemiskinan khususnya bidang penyaluran beras bagi rumah tangga miskin (raskin) ke Rumah Tangga Sasaran (RTS), pemerintah Kabupaten Langkat mulai menyalurkan Raskin 2013 mulai minggu ketiga Februari.

Sebagaimana arahan Bapak Bupati diharapkan pendistribusian Raskin 2013 berjalan baik sesuai dengan mekanisme,” kata Kabag Perekonomian Syahrizal di ruang kerjanya, Selasa (26/2). Menurutnya beberapa hal persiapan Pemkab Langkat dalam pelaksanaan pendistribusian Raskin 2013 diantaranya dengan melakukan rapat evaluasi Raskin 2012 dan sosialisasi Bulog program Raskin 2013 yang dirangkaikan dengan penganugerahan Raskin Award kepada Camat beberapa waktu lalu.

Selain itu penerbitan SK Bupati Nomor 511.1-02/K/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Raskin yang tidak saja melibatkan Pemkab Langkat namun juga lintas instansi seperti Kejaksaan, Polres dan LSM pendamping, juga SK Bupati Nomor 511.1-03/K/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan Alokasi Pagu Raskin dimasing-msing Kecamatan dan Desa/Kelurahan, sebagai tindaklanjut atas SK Gubsu. Selanjutnya Buku Petunjuk Teknis Raskin 2013 juga telah dipersiapkan sebagai bahan pedoman bagi Satgas Raskin Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Untuk saat ini 9 Kecamatan sudah menerima Raskin alokasi Januari yakni Kecamatan Pematang Jaya, Batang Serangan, Sei Bingai, Secanggang, Kuala, Salapian, Gebang, Brandan Barat dan Binjai. Sementara alokasi Februari juga sudah diterima Kecamatan Batang Serangan dan Sei Bingai. Sementara untuk Kecamatan lain sedang dalam proses yang semuanya telah diusulkan ke Bulog melalui Surat Permintaan Alokasi (SPA).

Dalam hal mengatasi terjadinya keterlambatan  pelunasan Raskin, Bupati Langkat juga telah mengeluarkan surat prosedur  pelaksanaan Raskin yang tertuang dalam surat nomor 511.1-584/Perek/2013 tanggal 25 Februari 2013 yang pada intinya menegaskan bahwa pelunasan Raskin selambatnya 1 minggu setelah diterima Kecamatan dan Harga Tebus Raskin (HTR) tetap sebagaimana tahun lalu Rp.1.600,- di Titik Dsitribusi.

Menyinggung terjadinya pengurangan RTS penerima Raskin di Kabupaten Langkat sebanyak 5.121 RTS, sehingga penerima tahun ini berjumlah 82.052 dibanding tahun 2012 sebanyak dari 87.173 RTS , Rizal menyatakan hal tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat  melalui Tim Nasional Program Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang pada satu sisi menunjukkan pengurangan angka kemiskinan di daerah dan pada sisi lain jika kenyataan di lapangan berbeda dapat dilakukan usul ulang melalui Formulir Rekapitulasi Pengganti (FRP).

Untuk menyikapi hal tersebut Bapak Bupati telah memerintahkan kami melakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan sehingga mengetahui data valid sesungguhnya,” kata Syahrizal seraya mengharapkan masyarakat dapat mengerti atas kebijakan yang dilakukan pemerintah, karena semakin terbatasnya subsidi anggaran yang tersedia.(Awaludin / Langkat)

Posting Komentar

Top