BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Ketua HNSI Kota Medan Zulfachri Siagian didampingi
pengurusnya Alfian MY, Awal Yatim dan Zulkarnaen di sekretariat DPC HNSI
Kota Medan Jalan Pelabuhan No 06 Belawan, meminta kepada Menteri KKP
untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 02 tahun 2011.Sabtu
(16/02/2013).
Alasannya, masih ada alat tangkap nelayan yang tidak masuk Permen 02 thn 2011 sehingga alat tangkap tersebut dianggap illegal.Ada yang perlu pengkajian yakni alat penangkapan ikan (API) yang dinamakan pekbot (alat tangkap ikan teri) karena hasil survey HNSI Medan ke lapangan dapat disimpulkan, alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan sehingga perlu dikaji lebih lanjut.
Dilihat dari aspek regulasi belum adanya juklak dan juknis hasil tangkap pukat teri adalah ikan teri yang merupakan ikon perikanan dari kota Medan, merubah alat tangkap tak mudah bagi nelayan.
Secara tehnis operasional pukat teri di posisi 10-11 meter sedalam air dengan kedalaman 20 sampai dengan 25 meter sehingga tidak menyentuh kedasar laut.Komposisi hasil tangkap 98% teri tidak menangkap ikan lainnya, sedangkan untuk alih tehnologi pukat teri memerlukan waktu 2 sampai 3 tahun.
Aspek sosial dan ekonomi, investasi Rp 500 sampai Rp600 juta/unit, tenaga kerja berjumlah 6 sampai 7 orang perkapal dari 94 kapal atau 47 unit ada di Medan, 50 unit di Tanjung Balai, 6 unit di Langkat.Bahkan tenaga kerja pemilik dan penjemur ikan teri mencapai ratusan orang.
Operasional kapal pukat teri digerakkan lamban mulai 0,9 hingga 1 knot, dan ditarik dua kapal untuk penyeimbang agar ikan tidak terbawa arus dan ikan yang lebih besar masih ada kesempatan kabur. jika masuk tercampur ikan teri maka ikan teri nya jadi rusak(Abu/Salim/Global/Mdn).
Alasannya, masih ada alat tangkap nelayan yang tidak masuk Permen 02 thn 2011 sehingga alat tangkap tersebut dianggap illegal.Ada yang perlu pengkajian yakni alat penangkapan ikan (API) yang dinamakan pekbot (alat tangkap ikan teri) karena hasil survey HNSI Medan ke lapangan dapat disimpulkan, alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan sehingga perlu dikaji lebih lanjut.
Dilihat dari aspek regulasi belum adanya juklak dan juknis hasil tangkap pukat teri adalah ikan teri yang merupakan ikon perikanan dari kota Medan, merubah alat tangkap tak mudah bagi nelayan.
Secara tehnis operasional pukat teri di posisi 10-11 meter sedalam air dengan kedalaman 20 sampai dengan 25 meter sehingga tidak menyentuh kedasar laut.Komposisi hasil tangkap 98% teri tidak menangkap ikan lainnya, sedangkan untuk alih tehnologi pukat teri memerlukan waktu 2 sampai 3 tahun.
Aspek sosial dan ekonomi, investasi Rp 500 sampai Rp600 juta/unit, tenaga kerja berjumlah 6 sampai 7 orang perkapal dari 94 kapal atau 47 unit ada di Medan, 50 unit di Tanjung Balai, 6 unit di Langkat.Bahkan tenaga kerja pemilik dan penjemur ikan teri mencapai ratusan orang.
Operasional kapal pukat teri digerakkan lamban mulai 0,9 hingga 1 knot, dan ditarik dua kapal untuk penyeimbang agar ikan tidak terbawa arus dan ikan yang lebih besar masih ada kesempatan kabur. jika masuk tercampur ikan teri maka ikan teri nya jadi rusak(Abu/Salim/Global/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar