
Menurut Yusroni, pekerjaan yang di sub kontrakkan kepadanya berupa pemasangan rangka atap baja ringan beserta atap dan pemasangan Lisplank dari pemborong Margono. Sesuai surat pernyataan bermaterai dan disetujui Lurah Tangkahan Nirmaluddin Hasibuan, SH, Margono selaku pemborong menyatakan bertanggung-jawab penuh atas pembayaran dan pelunasan kepada Yusroni tanpa tunggakan atau cicilan sama sekali, namun sampai sekarang belum dilunasi, ungkap Yusroni.

Yusroni mengatakan, "saya sudah sering menagih uang itu bang namun sampai sekarang tak dibayar, mereka hanya janji-janji". Sesuai perjanjian kami jika tidak dibayar, maka saya akan membogkar atap itu, makanya jika tidak segera dibayar, saya akan membongkarnya karena saya tidak percaya lagi sama mereka, ungkapnya.
Lurah Tangkahan Nirmaluddin Hasibuan, SH ketika ditanyakan masalah itu mengatakan, itu adalah urusan Dinas Perkim, karena Lurah hanya sebagai pengusul dan pengguna fasilitas. Hal yang sama disampaikan Lurah Titi Papan, Thamrin Lubis,SH mengatakan saya tidak tahu menahu masalah itu sebah saya baru disini dan proyek itu sudah berlangsung.
Sementara itu Sirait dari Dinas Perkim ketika dihubungi melalui hpnya mengatakan, itu tidak ada hubungannya dengan kami, karena kami sebatas mengingatkan saja dan sudah kami ingatkan, jadi laporkan saja ke Polisi, ungkapnya singkat. (H.S / Global Mdn)
Foto. Kantor Lurah Tangkahan.
Posting Komentar
Posting Komentar