0
TELUK MENGKUDU | GLOBAL SUMUT – Terkait soal pungutan biaya sekolah SMKN 1 Teluk Mengkudu yang mencuat dibeberapa media belakangan ini ditanggapi serius oleh Camat Teluk Mengkudu Drs. Zulfikar dengan memanggil Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Mengkudu, Suparto S.Pd.
Pemanggilan tehadap Kepala Sekolah SMKN 1 ini dalam rangka dengar pendapat tentang apa yang sebenarnya terjadi belakangan mengenai masalah pungutan biaya pendaftaran sebesar Rp. 850.000, - yang dirasa memberatkan orang tua siswa.

Camat Teluk Mengkudu, Drs Zulfikar ketika diwaancarai DNAberita mengatakan dalam konteks persoalan terkait dengan pungutan biaya pendaftaran SMKN 1 Teluk Mengkudu sebenarnya bukan wewanangnya, tapi karena telah menyangkut dengan masyarakat banyak tentu menjadi tanggung jawab pihak kecamatan untuk menengahi persoalan ini.

Namun demikian tetap saja kecamatan dalam hal ini Camat Teluk Mengkudu tidak dapat memberikan keputusan dan kebijakan mengenai masalah ini sesuai dengan PP No. 9 Tahun 2008 tentang tugas pokok kecamatan yaitu melayani, memfasilitasi, koordinasi dan memediasi.

“Sesuai dengan PP No. 9 Tahun 2008 tentang Tugas pokok kecamatan, sifatnya hanya dapat memediasi dan tidak bisa memberi keputusan, saya hanya berharap dengan dengar pendapat dan mediasi yang saya lakukan ini dapat membantu menengahi persoalan ini dan ada solusi agar semua belah pihak sama – sama diuntungkan dan masalah ini cepat selesai”. Ujar Camat.

Sebelumnya Camat Teluk Mengkudu menegaskan tidak ada wewenang dalam perubahan dan pembentukan komite sekolah yang dinilai wali siswa tidak sesuai fungsi dan diduga yang melatari pungutan biaya tersebut.
“soal komite saya tidak punya wewenang dan saya kembalikan lagi ke kasek SMKN 1 untuk membahas jika dianggap wali siswa tidak sesuai criteria, tentunya jika akan dirubah atas sepengetahuan wali dan laporan ke dewan komite instansi terkait”.pungkasnya.(Nov/Global Sumut)

Posting Komentar

Top