TELUK MENGKUDU | GLOBAL SUMUT – Terkait soal
pungutan biaya sekolah SMKN 1 Teluk Mengkudu yang mencuat dibeberapa media
belakangan ini ditanggapi serius oleh Camat Teluk Mengkudu Drs. Zulfikar dengan
memanggil Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Mengkudu, Suparto S.Pd.
Pemanggilan tehadap Kepala Sekolah
SMKN 1 ini dalam rangka dengar pendapat tentang apa yang sebenarnya terjadi
belakangan mengenai masalah pungutan biaya pendaftaran sebesar Rp. 850.000, -
yang dirasa memberatkan orang tua siswa.
Camat Teluk Mengkudu, Drs
Zulfikar ketika diwaancarai DNAberita mengatakan dalam konteks persoalan
terkait dengan pungutan biaya pendaftaran SMKN 1 Teluk Mengkudu sebenarnya
bukan wewanangnya, tapi karena telah menyangkut dengan masyarakat banyak tentu
menjadi tanggung jawab pihak kecamatan untuk menengahi persoalan ini.
Namun demikian tetap saja
kecamatan dalam hal ini Camat Teluk Mengkudu tidak dapat memberikan keputusan
dan kebijakan mengenai masalah ini sesuai dengan PP No. 9 Tahun 2008 tentang
tugas pokok kecamatan yaitu melayani, memfasilitasi, koordinasi dan memediasi.
“Sesuai dengan PP No. 9 Tahun
2008 tentang Tugas pokok kecamatan, sifatnya hanya dapat memediasi dan tidak bisa
memberi keputusan, saya hanya berharap dengan dengar pendapat dan mediasi yang
saya lakukan ini dapat membantu menengahi persoalan ini dan ada solusi agar
semua belah pihak sama – sama diuntungkan dan masalah ini cepat selesai”. Ujar
Camat.
Sebelumnya Camat Teluk Mengkudu
menegaskan tidak ada wewenang dalam perubahan dan pembentukan komite sekolah
yang dinilai wali siswa tidak sesuai fungsi dan diduga yang melatari pungutan
biaya tersebut.
“soal komite saya tidak punya
wewenang dan saya kembalikan lagi ke kasek SMKN 1 untuk membahas jika dianggap
wali siswa tidak sesuai criteria, tentunya jika akan dirubah atas sepengetahuan
wali dan laporan ke dewan komite instansi terkait”.pungkasnya.(Nov/Global Sumut)
Posting Komentar
Posting Komentar