AEK KANOPAN | GLOBAL SUMUT -Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) mengamankan kayu ( Bulat) gelondongan 1 colt diesel BK 8451BM yang dikemudikan S diduga tanpa dokumen, Selasa( 29/1).
Salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan jati dirinya mengatakan pada Globalsumut.com , kayu gelondongan ( Bulat ) yang diangkut mobil Colt Diesel itu , Berasal dari Desa Kuala Berangin Kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbau Utara , dengan tujuan UD Pamily jaya Kisaran Kabupaten Asahan.
Dan pemilik kayu itu Tasrib warga
dusun 4 kampung baru , dalam dokumen
SKAU yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukarame Baru Sangkot Siburian
tertulis kayu pohon durian sebanyak 18 batang, namun kenyataannya kayu
sembarangan kayu keras jenis kayu hutan,katanya Sumber Selasa(29/1).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Arifin
Marpaung yang dikonfirmasi Globalsumut.com
melalui Kanitreskrim Iptu Hery Prayetno mengatakan, memang kita ada
mengamankan kayu ( Bulat) gelondongan yang diangkut mobil colt diesel yang
diduga tidak memiliki dokumen .
Tetapi , setelah diperiksa, ternyata dokumen SKAU nya ada, namun karena kawan-kawan kita ,LSM dan wartawan merasa ragu, “apakah benar itu kayu durian atau kayu hutan, makanya kita amankan mobilnya yang bermuatan kayu bulat.Jadi ,kita menunggu hasil dari dinas Kehutanan untuk memastikan kayu itu dan tunggulnya , Terangnya Hery.
Tetapi , setelah diperiksa, ternyata dokumen SKAU nya ada, namun karena kawan-kawan kita ,LSM dan wartawan merasa ragu, “apakah benar itu kayu durian atau kayu hutan, makanya kita amankan mobilnya yang bermuatan kayu bulat.Jadi ,kita menunggu hasil dari dinas Kehutanan untuk memastikan kayu itu dan tunggulnya , Terangnya Hery.
Globalsumut.com mencoba konfirmasi Kepala Desa Sukarame baru
Sangkot Siburian terkait dokumen SKAU yang dikeluarkanya ,melalui telepon
selulernya belum berhasil.
Direktur khusus kehutanan
Mulyawan mengatakan pada Globalsumut.com
, seharus Kepala Desa ( Kades) yang berhak mengeluarkan SKAU harus mengecek
lokasi lahan dan kayu yang akan diambil, jangan hanya mengeluarkan SKAU diatas
meja saja , dengan menerima imbalan “ Upeti” dari para cukong kayu.Sebab, SKAU
yang dikeluarkan Kades itu , belum tentu benar kayu rakyat yang diambil ,
melainkan hanya mengelabui para penegak hukum. Karena , menurut hasil
investigasinya diareal hutan Kabupaten
labuhanbatu Utara , hutan sudah habis gundul dibabat oleh oknum –oknum yang
tidak bertanggungjawab demi memperoleh keuntungan yang sebesar –besarnya ,
tanpa memikir erosi dan pemanasan global, yang mengakibatkan akan terjadinya
banjir , akibat dari “ gundulnya” hutan.Paparnya Mulyawan( Andi .S)
Posting Komentar
Posting Komentar