BELAWAN
| GLOBAL SUMUT - Jauh hari sebelumnya Serikat Masyarakat Nelayan Tradisional
Kota Medan (SAMPAN) mengingatkan akan bahaya peredaran ikan impor
merambah ke pasar tradisional yang diduga berzat pengawet serta
mengancam akan melakukan sweeping terhadap peredaran ikan impor,
sehingga SAMPAN sangat mendukung kegiatan razia sejumlah importir ikan
impor yang ada di Pelabuhan Perikanan samudera Belawan (PPSB) gabion,
kita juga mendesak agar importir ikan impor yang menyalahi aturan segera
ditangkap.
Desakan itu disampaikan Amat Jafar selaku ketua SAMPAN pada GLOBAL SUMUT, Rabu (16/01/2013) di Belawan, terkait kian maraknya peredaran ikan impor yang kian
meresahkan padahal dalam peraturan ditegaskan ikan impor tak boleh beredar di pasar tradisional sehingga dikhawatirkan dapat menciptakan persaingan tak sehat dan membuat anjlok hasil pendapatan nelayan yang mengandalkan penjualan ikan lokal.
Menurut Amat Jafar, marak beredarnya ikan impor di pasar akibat lemahnya sistem pengawasan instansi DKP lewat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, padahal sesuai keputusan Dirjen penggolahan dan hasil perikanan nomor Kep.025/DJ-P2HP/2012 tentang penetapan jenis ikan yang masuk ke negara RI.
Dalam ketentuan tersebut jenis ikan yang boleh masuk antara lain, hasil perikanan yang tak ada di perairan Indonesia, hasil perikanan yang sangat dipengaruhi oleh musim, hasil perikanan yang belum dikembangkan di Indonesia, dan hasil perikanan yang tidak diproduksi oleh masyarakat nelayan atau pembudidaya.
SAMPAN juga menyayangkan kinerja instansi Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan tak mengerti akan tugasnya, padahal peredaran ikan impor merambah ke pasar tak diperbolehkan sesuai Kepmen 14 tahun 2012 tentang peredaran ikan impor yang didalamnya ada ketentuan tak boleh beredarnya ikan impor di pasat tradisional melainkan ikan impor untuk kebutuhan industri pengalengan ikan dan pemidangan.
"Ikan kotakan sebabkan persaingan tak sehat bahkan kita menilai ikan yang diimpor tersebut kwalitasnya rendah, makanya harganya murah setibanya di Indonesia serta tak menutup kemungkinan banyak yang lolos berformalin apalagi pemeriksaanya mengandalkan sample saja, kita juga desak pengawasan mutu ikan impor karantina jangan main-main meloloskan ikan berformalin tersebut.," kata Jafar.
Sedangkan menurut ketua HNSI Medan Zulfahri Siagian saat dihubungi lewat ponselnya menilai, seharusnya pihak Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan yang melakukan razia ikan impor tersebut dan kita menyayangkan kinerja PSDKP, memang kemarin saya dengar ada pihak Poldasu yang melakukan razia terhadap sejumlah importir ikan impor, jawabnya singkat menjawab pertanyaan GLOBAL SUMUT terkait digelarnya razia oleh pihak Poldasu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, petugas Unit I-Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, "menyisir" sejumlah perusahaan eksport- Import ikan dari negara Malaysia, India, Pakistan, Thailand, China dan Vietnam, yang berada di Jalan Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan,, Selasa (15/1/2013).
Petugas kepolisian, yang dipimpin langsung Kanit I-Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, Kompol.Purwanto, SH, menemukan ribuan ton ikan import berbagai jenis yang dikemas dalam karton dan karung plastik di empat perusahaan eksport-import ikan tersebut. Namun, petugas tidak ada menyita ikan impor untuk dijadikan barang bukti, hanya dokumen-dokumen perusahaan untuk dilakukan penyelidikan.
Perusahaan ekspor-Import ikan itu adalah, CV. Soon Ho milik So Huan alias Aho (40) yang ditengarai menjual ikan import jenis Sarden, makarel, kerapuh dan lain-lain kepada masyarakat atau ke pasar tradisional tanpa terlebih dahulu dilakukan pengolahan (pindag red).
Hendra, Manager CV. Soon Ho yang berada di lokasi, saat ditanya petugas kepolisian, tidak mau berkomentar. "Saya tidak tahu itu semua, saya hanya pekerja, tanya bapak saja kepada pimpinan saya, So Huan alias Aho," kata Hendra berkilah.Namun, ketika diperintahkan memanggil So Huan alias Aho, Hendra mengaku tidak mengetahui keberadaan dan nomor handphone Aho.
Akhirnya, polisi masuk ke ruangan pendingin dengan suhu. Minus 40 derajat celsius dan ditemukan ratusan ton ikan berbagai macam didalam karton yang baru saja diimport. Polisipun menyita dokumen perusahaan dan ikan import tersebut, untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan di CV. Soon Ho, petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan ke PT.Karya Agung Lestari Jaya (PT.KALJ) yang berada di depan CV. Soon Ho.Polisi hanya bertemu dengan Personalia/Gualite Control, Sahat Silaban. Petugas juga menemukan ratusan ton berbagai macam ikan yang sedang didinginkan, selanjutnya menyita dokumen.
Kemudian, UD YSR Jalan Gabion Perikanan Nusantara Belawan dan PT.GCS (Golden Cup Seafood) yang berada dalam satu gedung.Di dua perusahaan itu, polisi juga menemukan ratusan ton ikan yang baru diimport di ruang pendingan dengan suhu minus 45 derajat celsius.
Di empat perusahaan eksport Import ikan itu, petugas tidak berhasil menemui para pemiliknya hanya manager dan pengawas. Sehingga, polisi tidak banyak mengetahui situasi dan keberadaan operasional perusahaan tersebut.
Kanit I, Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Purwanto, SH, yang dikonfirmasi dilokasi perusahaan mengatakan, pihaknya mendatangi perusahaan ekspor-import ikan di Gabion Belawan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat tentang perdagangan ikan import dari negara Malaysia, India, Thailand, China, Pakistan, Vietnam dan negara lainnya yang masuk ke Belawan yang kemudian langsung dijual kepada konsumen dan pasar tradisional tanpa melalui pengolahan (pindag red), yang bertentangan dengan peraturan menteri dan UU konsumen.
"Sesuai peraturan menteri perikanan dan kelautan, bahwa ikan yang diimport tidak bisa langsung dijual kepasaran dan harus terlebih dahulu di olah," kata Kompol.Purwanto.Bila ikan import itu langsung dijual ke konsumen atau ke pasar-pasar tradisional, akan sangat berbahaya karena ikan import itu sudah diberi pengawet atau obat yang membahayakan kesehatan manusia,"katanya.(Salim /Global Sumut).
Desakan itu disampaikan Amat Jafar selaku ketua SAMPAN pada GLOBAL SUMUT, Rabu (16/01/2013) di Belawan, terkait kian maraknya peredaran ikan impor yang kian
meresahkan padahal dalam peraturan ditegaskan ikan impor tak boleh beredar di pasar tradisional sehingga dikhawatirkan dapat menciptakan persaingan tak sehat dan membuat anjlok hasil pendapatan nelayan yang mengandalkan penjualan ikan lokal.
Menurut Amat Jafar, marak beredarnya ikan impor di pasar akibat lemahnya sistem pengawasan instansi DKP lewat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, padahal sesuai keputusan Dirjen penggolahan dan hasil perikanan nomor Kep.025/DJ-P2HP/2012 tentang penetapan jenis ikan yang masuk ke negara RI.
Dalam ketentuan tersebut jenis ikan yang boleh masuk antara lain, hasil perikanan yang tak ada di perairan Indonesia, hasil perikanan yang sangat dipengaruhi oleh musim, hasil perikanan yang belum dikembangkan di Indonesia, dan hasil perikanan yang tidak diproduksi oleh masyarakat nelayan atau pembudidaya.
SAMPAN juga menyayangkan kinerja instansi Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan tak mengerti akan tugasnya, padahal peredaran ikan impor merambah ke pasar tak diperbolehkan sesuai Kepmen 14 tahun 2012 tentang peredaran ikan impor yang didalamnya ada ketentuan tak boleh beredarnya ikan impor di pasat tradisional melainkan ikan impor untuk kebutuhan industri pengalengan ikan dan pemidangan.
"Ikan kotakan sebabkan persaingan tak sehat bahkan kita menilai ikan yang diimpor tersebut kwalitasnya rendah, makanya harganya murah setibanya di Indonesia serta tak menutup kemungkinan banyak yang lolos berformalin apalagi pemeriksaanya mengandalkan sample saja, kita juga desak pengawasan mutu ikan impor karantina jangan main-main meloloskan ikan berformalin tersebut.," kata Jafar.
Sedangkan menurut ketua HNSI Medan Zulfahri Siagian saat dihubungi lewat ponselnya menilai, seharusnya pihak Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan yang melakukan razia ikan impor tersebut dan kita menyayangkan kinerja PSDKP, memang kemarin saya dengar ada pihak Poldasu yang melakukan razia terhadap sejumlah importir ikan impor, jawabnya singkat menjawab pertanyaan GLOBAL SUMUT terkait digelarnya razia oleh pihak Poldasu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, petugas Unit I-Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, "menyisir" sejumlah perusahaan eksport- Import ikan dari negara Malaysia, India, Pakistan, Thailand, China dan Vietnam, yang berada di Jalan Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan,, Selasa (15/1/2013).
Petugas kepolisian, yang dipimpin langsung Kanit I-Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, Kompol.Purwanto, SH, menemukan ribuan ton ikan import berbagai jenis yang dikemas dalam karton dan karung plastik di empat perusahaan eksport-import ikan tersebut. Namun, petugas tidak ada menyita ikan impor untuk dijadikan barang bukti, hanya dokumen-dokumen perusahaan untuk dilakukan penyelidikan.
Perusahaan ekspor-Import ikan itu adalah, CV. Soon Ho milik So Huan alias Aho (40) yang ditengarai menjual ikan import jenis Sarden, makarel, kerapuh dan lain-lain kepada masyarakat atau ke pasar tradisional tanpa terlebih dahulu dilakukan pengolahan (pindag red).
Hendra, Manager CV. Soon Ho yang berada di lokasi, saat ditanya petugas kepolisian, tidak mau berkomentar. "Saya tidak tahu itu semua, saya hanya pekerja, tanya bapak saja kepada pimpinan saya, So Huan alias Aho," kata Hendra berkilah.Namun, ketika diperintahkan memanggil So Huan alias Aho, Hendra mengaku tidak mengetahui keberadaan dan nomor handphone Aho.
Akhirnya, polisi masuk ke ruangan pendingin dengan suhu. Minus 40 derajat celsius dan ditemukan ratusan ton ikan berbagai macam didalam karton yang baru saja diimport. Polisipun menyita dokumen perusahaan dan ikan import tersebut, untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan di CV. Soon Ho, petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan ke PT.Karya Agung Lestari Jaya (PT.KALJ) yang berada di depan CV. Soon Ho.Polisi hanya bertemu dengan Personalia/Gualite Control, Sahat Silaban. Petugas juga menemukan ratusan ton berbagai macam ikan yang sedang didinginkan, selanjutnya menyita dokumen.
Kemudian, UD YSR Jalan Gabion Perikanan Nusantara Belawan dan PT.GCS (Golden Cup Seafood) yang berada dalam satu gedung.Di dua perusahaan itu, polisi juga menemukan ratusan ton ikan yang baru diimport di ruang pendingan dengan suhu minus 45 derajat celsius.
Di empat perusahaan eksport Import ikan itu, petugas tidak berhasil menemui para pemiliknya hanya manager dan pengawas. Sehingga, polisi tidak banyak mengetahui situasi dan keberadaan operasional perusahaan tersebut.
Kanit I, Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Purwanto, SH, yang dikonfirmasi dilokasi perusahaan mengatakan, pihaknya mendatangi perusahaan ekspor-import ikan di Gabion Belawan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat tentang perdagangan ikan import dari negara Malaysia, India, Thailand, China, Pakistan, Vietnam dan negara lainnya yang masuk ke Belawan yang kemudian langsung dijual kepada konsumen dan pasar tradisional tanpa melalui pengolahan (pindag red), yang bertentangan dengan peraturan menteri dan UU konsumen.
"Sesuai peraturan menteri perikanan dan kelautan, bahwa ikan yang diimport tidak bisa langsung dijual kepasaran dan harus terlebih dahulu di olah," kata Kompol.Purwanto.Bila ikan import itu langsung dijual ke konsumen atau ke pasar-pasar tradisional, akan sangat berbahaya karena ikan import itu sudah diberi pengawet atau obat yang membahayakan kesehatan manusia,"katanya.(Salim /Global Sumut).
Posting Komentar
Posting Komentar