0
PERBAUNGAN | GLOBAL SUMUT - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) dan Muspika Perbaungan menertibkan alat peraga kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu/Cawagubsu), Jum’at pagi (18/1) di sepanjang jalan lintas Sumatera (Jalinsum)

Penertiban itu, menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Asriana, S.Ag setelah sebelumnya mereka melayangkan Surat Edaran No. 030/PANWASLU-SB/I/2013 tentang penertiban alat peraga kampanye kepada pemerintah daerah
 
“Pemasangan baliho dan spanduk alat peraga kampanye pada jalan-jalan protokol, tiang listrik, telepon dan pohon pelindung jalan dan sarana umum lainnya telah bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pedoman Tekhnis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 23 huruf b Jo huruf g.” Jelas Asriana kepada wartawan.

 

Dijelaskannya, bahwa alat peraga kampanye tidak dibenarkan dipasang pada tempat-tempat ibadah atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan dan tempat-tempat fasilitas umum, misalnya tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan.

Selain itu, menurut keputusan tersebut  bahwa Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tempat pemasangan alat peraga kampanye itu tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon.


"Berdasarkan tugas dan kewenangan serta untuk memastikan pemasangan alat peraga kampanye tidak mengganggu kebersihan, kelestarian tanaman dan keindahan lokasi yang dimaksud, maka Panwaslu Kabupaten Serdang Bedagai  menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam)  se- Kabupaten Serdang Bedagai untuk melaksanakan penertiban pemasangan alat peraga kampanye dengan berkordinasi dengan Muspika setempat." Terang Asriana.


Sementara itu, Panwaslucam Perbaungan dalam menertibkan alat peraga kampanye Pilgubsu sebelumnya telah berkordinasi dengan Muspika dalam pelaksanaannya.  ”Penertiban alat peraga kampanye Pilgubsu setelah Panwaslu Kabupaten Serdang Bedagai menyurati pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan. Dalam pertemuan kemarin dengan Muspika, PPK Perbaungan dan instansi lainnya telah disepakati juga lokasi dan waktu pelaksanaanya,” bilang Ketua Panwascam Perbaungan, Asmawati Hasibuan disela sela penertiban.


Dalam kesempatan itu, Panwascam dibantu aparat Polsek Perbaungan, Kasi Tramtib dan personel Satpol PP Kecamatan Perbaungan dalam menertibkan alat peraga kampanye Pilgubsu. Sayangnya, hanya aparat Polsek Perbaungan yang pro aktiv dalam membantu membersihkan baliho dan spanduk yangterpasang dilokasi yang terlarang.


“Memang banyak kendalanya di lapangan dalam menertibkan alat peraga kampanye Pilgubsu. Karena keterbatasan sarana dan kurang maksimalnya dukungan pihak Tramtib dan Satpol PP Perbaungan, mereka beralasan tidak memiliki surat perintah dinas dari instansi tempat mereka bekerja. Padahal secara resmi kita sudah berkordinasi dengan Muspika guna lancarnya penertiban alat peraga kampanye tersebut,”cetus  Asmawati.(Nov / Global Sumut)

Posting Komentar

Top