TELUK MENGKUDU | GLOBAL SUMUT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
(Panwaslucam) Teluk Mengkudu menertibkan alat peraga kampanye
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
(Cagubsu/Cawagubsu) pada Pilgubsu yang akan digelar maret mendatang, Jum’at dan sabtu (25-26/01/2013) di sepanjang jalan lintas
Sumatera (Jalinsum).
Penertiban alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pedoman Tekhnis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 23 huruf b Jo huruf g.Demikian disampaikan Ketua Panwascam teluk mengkudu melalui Bidang pengawasan dan humas, Novriandy kepada Wartawan.
Dijelaskannya, bahwa alat peraga kampanye tidak dibenarkan dipasang pada tempat-tempat ibadah atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan dan tempat-tempat fasilitas umum, misalnya tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan.
Selain itu, menurut keputusan tersebut bahwa Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tempat pemasangan alat peraga kampanye itu tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon.
Sementara itu dalam penertiban alat kampanye Pilgubsu yang dilakukan selama dua hari tersebut sebelumnya pihak Panwascam Teluk Mengkudu telah berkoordiansi dengan Muspika setempat dalam pelaksanaanya dengan menyurati berbagai partai politik se kecamatan teluk mengkudu dan rapat dengan Muspika." Pertemuan dengan Muspika dua hari lalu telah disepakati waktu pelaksanaannya hari jum'at 25/01/ tapi karena masih ada baliho yang masih tertinggal maka sabtu 26 ini kembali ditertibkan", bilang Novriandy disela- sela penertiban.
Dalam kesempatan itu, Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu dibantu Kasi Tramtib dan Satpol PP Teluk Mengkudu dalam menertibkan alat peraga kampanye Pilgubsu. Sayangnya, aparat Polsek Teluk Mengkudu tidak pro aktiv dalam membantu membersihkan baliho dan spanduk yang terpasang dan tidak datang dilokasi.
“Banyak kendalanya di lapangan dalam menertibkan alat peraga kampanye Pilgubsu, hal tersebut juga disebabkan Karena keterbatasan sarana dan kurang maksimalnya dukungan pihak Tramtib dan Satpol PP Teluk Mengkudu yang hanya sebentar datang ke lokasi saat penertiban tadi.sama halnya dengan aparat kepolisian sama sekali tidak datang ke lokasi untuk memberikan pengamanan pada saat penertiban Padahal secara resmi kita sudah berkoordinasi dengan Muspika serta kepada Kapolsek Teluk mengkudu secara langsung guna lancarnya penertiban alat peraga kampanye tersebut,”simpul Novriandy. (Nov/Gs)
Penertiban alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pedoman Tekhnis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 23 huruf b Jo huruf g.Demikian disampaikan Ketua Panwascam teluk mengkudu melalui Bidang pengawasan dan humas, Novriandy kepada Wartawan.
Dijelaskannya, bahwa alat peraga kampanye tidak dibenarkan dipasang pada tempat-tempat ibadah atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan dan tempat-tempat fasilitas umum, misalnya tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan.
Selain itu, menurut keputusan tersebut bahwa Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tempat pemasangan alat peraga kampanye itu tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon.
Sementara itu dalam penertiban alat kampanye Pilgubsu yang dilakukan selama dua hari tersebut sebelumnya pihak Panwascam Teluk Mengkudu telah berkoordiansi dengan Muspika setempat dalam pelaksanaanya dengan menyurati berbagai partai politik se kecamatan teluk mengkudu dan rapat dengan Muspika." Pertemuan dengan Muspika dua hari lalu telah disepakati waktu pelaksanaannya hari jum'at 25/01/ tapi karena masih ada baliho yang masih tertinggal maka sabtu 26 ini kembali ditertibkan", bilang Novriandy disela- sela penertiban.
Dalam kesempatan itu, Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu dibantu Kasi Tramtib dan Satpol PP Teluk Mengkudu dalam menertibkan alat peraga kampanye Pilgubsu. Sayangnya, aparat Polsek Teluk Mengkudu tidak pro aktiv dalam membantu membersihkan baliho dan spanduk yang terpasang dan tidak datang dilokasi.
“Banyak kendalanya di lapangan dalam menertibkan alat peraga kampanye Pilgubsu, hal tersebut juga disebabkan Karena keterbatasan sarana dan kurang maksimalnya dukungan pihak Tramtib dan Satpol PP Teluk Mengkudu yang hanya sebentar datang ke lokasi saat penertiban tadi.sama halnya dengan aparat kepolisian sama sekali tidak datang ke lokasi untuk memberikan pengamanan pada saat penertiban Padahal secara resmi kita sudah berkoordinasi dengan Muspika serta kepada Kapolsek Teluk mengkudu secara langsung guna lancarnya penertiban alat peraga kampanye tersebut,”simpul Novriandy. (Nov/Gs)
Posting Komentar
Posting Komentar