0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT - Kepala Pelabuhan Perikanan samudera Belawan (PPSB) Julius Silaen menegaskan, kapal pukat teri bukanlah kapal bukan Gerandong, sebab Pukat teri dengan pukat Gerandong sangat berbeda, kapal pukat teri memiliki izin dari Dinas Perikanan operasionalnya hanya di permukaan yang berarti penangkapan ikannya selektif serta tak memakai pemberat melainkan operasionalnya melayang tak sampai ke dasar laut, pukat teri nyatanya ramah lingkungan.

Meski begitu, pihaknya bersama Pengawasan Sumber Daya kelautan Perikanan (PSDKP) stasiun Belawan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kapal pukat teri yang ada di Belawan berkisar 70 unit, bila ternyata ditemukan ada pakai pemberat maka kita akan berikan sanksi sesuai diatur dalam Permen 02 tahun 2011 tersebut hingga pencabutan SIUP.

Kita juga nantinya akan menyurati Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI) di Semarang meyakinkan bahwasannya pukat teri itu sebenarnya ramah terhadap lingkungan bahkan alat tangkap yang selektif hanya ikan di permukaan saja yang ditangkap, tidak seperti pukat gerandong yang menangkap ikan hingga ke dasar, kalau alat tangkap tersebut saya sendiri setuju untuk ditertibkan.Tegas J.Silaen usai pertemuan dengan para pengusaha pukat teri yang ada di PPSB yang turut dihadiri HNSI Kota Medan.Jumat (25/01/2013).

Menjawab pertanyaan wartawan, sebenarnya operasional Pukat teri ada yang ditarik menggunakan 2 kapal ?, Silaen mengaku memang kalau kapal tarik dua itu di dalam Permen 02 tahun 2012 tersebut tak diperbolehkan, tapi tolong diingat ketentuan itu harusnya diberikan tenggang waktu, sosialisasi maupun surat edaran sehingga para pengusaha itu tidak kaget.

Sebab para pengusaha kapal pukat teri juga memiliki izin perikanan dari Provinsi maupun kabupaten/Kota maka harus ditinjau terlebih dahulu maupun disosialisasikan kepada pemilik kapal, jangan asal ada pertemuan dan kesepakatan langsung diterapkan, itu membuat para pengusaha terkejut.(Abu/Salim/Blw)

Posting Komentar

Top