0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Kalangan buruh lintas sektor tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Belawan persatuan pergerakan buruh Indonesia (PPBI) menyampaikan keluhannya pada Komisi E DPRD Sumut terkait sejumlah keluhan yang selama ini diabaikan Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan.

Desakan tersebut disampaikan T.Purba, Bondar, Jhonson Lubis, Agussalim daulay melalui kordinatornya Batu Songkal Purba memalui Global Sumut, Rabu (16/01/2013) di Belawan. Dalam surat bernomor istimewa yang ditujukan pada pimpinan komisi E DPRD Sumut tersebut dijelaskan mereka selaku pekerja yang langsung merasakan bagaimana sakitnya bekerja di Pelabuhan selalu mendapatkan suatu kejanggalan dalam sistem upah ataupun mengenai kesejahteraan lainnya.

Sementara sudah ada pedoman yang mengatur tentang perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dalam peraturan menteri perhubungan nomor KM 35 tahun 2007, ketentuan UU No 21 tahun 2000 yang mengatur tentang kebebasan berserikat, dimana buruh/pekerja bebas mendirikan serikat/organisasi buruh sesuai dengan kehendak buruh tersebut, namun di pelabuhan Koperasi TKBM Belawan hanya mengizinkan serikat SPSI saja dan tak bisa membangun serikat lain.

Walau kami masih orang minoritas yang berani menyuarakan aspirasi atau pengaduan ke Pemerintah tetapi kami yakin suatu saat pasti kawan-kawan kami buruh TKBM akan sadar atas perbudakan yang dirasakan di Pelabuhan Belawan. Memang sudah banyak yang gelisah atas keadaan tersebut apa lagi-lagi serikat tak mau tau dengan pengaduan-pengaduan atas kegelisahan buruh TKBM Belawan.

Kami berharap anggota DPRD Sumut selaku wakil rakyat yang bisa melindungi dan memperjuangkan nasib kami yang tertindas, adapun tuntutan kami diantaranya, kami memohon agar DPRD Sumut melakukan peninjauan lapangan ke TKBM Pelabuhan Belawan yang melibatkan buruh, agar dapat merespon pengaduan ini serta segera ditindak lanjuti dengan memanggil Koperasi TKBM Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan.

Kami juga memohon kepada DPRD Sumut dapat memperjuangakan kenaikan tarif, THR serta meminta kejelasan soal Jamsostek serta membantu memperjuangkan kejelasan soal pembangunan perumahan TKBM yang harusnya diperuntukan kepada buruh TKBM yang sampai saat ini belum tau rimbanya.

Terpisah, demi adanya keseimbangan berita sesuai amatan UU pers Nomor 40 tahun 1999, saat dikonfirmasikan lewat HP, ketua Koperasi TKBM Tombang Hutabarat sayangnya tak bisa dihubungi, sebab nomor ponselnya masuk namun tak kunjung diangkat.
(Salim /Global Sumut).

Posting Komentar

Top