
Selama proses pemeriksaan 1 hari
di Mapolres Langkat, para nelayan lalu dibawa ke Poldasu selama 8 hari disana.
Sejak awal penahanan, DPC HNSI Langkat bersama DPD HNSI Sumatera Utara berupaya
dan berusaha melakukan mediasi pembebesan ke 22 nelayan tersebut.
Perjuangan tersebut tidak
sia-sia, pihak HNSI diterima langsung oleh Kepala Polisi Daerah Sumatera
(Kapoldasu), Irjen Pol Wisjnu Ahmat Sastro, Jum’at (25/1) di Medan. Mediasi
berjalan lancar, akhirnya ke 22 orang para nelayan tersebut di bebaskan Selasa (29/1) siang setelah dibawa kembali ke
Mapolres Langkat.
Sebelum kembali kerumah
masing-masing nelayan tersebut diterima di Rumah Dinas Bupati Langkat untuk
beristirahat, melalui Asisten Ekbangsos dr. Indera Salahuddin selaku dewan
pertimbangan HNSI Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH, menyampaikan rasa syukur
atas pembebasan para nelayan.
“Kami merasa prihatin atas pristiwa yang menimpa saudara kami, apalagi
sampai ada yang meninggal dunia dan harus berurusan dengan pihak kepolisian,”ucap Indera.
Untuk itu katanya, diharapkan
kedepan nelayan tidak lagi melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri.

Dalam kesempatan tersebut Bupati
Ngogesa secara pribadi juga meberikan uang saku sebagai bentuk kepedulian dan
ikut merasakan musibah yang dialami ke 22 nelayan senilai Rp 6.600.000;.

“Alhamdulillah, Pak Bupati sangat peduli terhadap nasib orang kecil
seperti kami” tutur nelayan tradisional itu.

Sebelumnya diketahui Ngogesa
secara pribadi juga menyalurkan bantuan ribuan paket sembako kepada keluarga
para nelayan terkait atas pristiwa kerusuhan dan melalui Dinas Kesehatan mendirikan
posko untuk melayani kesehatan secara gratis kepada keluarga dan para korban
kerusuhan serta memberikan tali asih masing-masing Rp. 5 juta bagi korban
meninggal dan yang dinyatakan hilang (Awaluddin / Langkat)
Posting Komentar
Posting Komentar