0
MARELAN  | GLOBALSUMUT- Agar lebih transparan serta menjaga hubungan kordinasi yang baik kepada instansi penegak hukum di Sumatera Utara, Presidium Pusat Reclasering Indonesia secara tertulis melaporkan pada Poldasu perihal pemberitahuan pemasangan Plank bernomor A.051/PP-RI.BPH.NMS/P/XII/2012 di stempel dan ditanda tangani Ketua Umum Achmad Lulang, SH dan Sekjen Naviri Ali Sikome,SH.
Dalam surat PP Reclasering Indonesia yang baru diterima, Sabtu siang (29/12/2012) menyebutkan sehubungan dengan surat PP Reclasering Indonesia tertanggal 8 September 2012 Nomor A.023/PP-RI.BPH.NMS/PDP/Ix/2012 ditujukan pada Kapolri dan Kapoldasu, bersama ini kami selaku kuasa dari masyarakat yang diberikan kepada Presidium Pusat Reclasering Indonesia dan Komisariat Wilayah Reclasering Indonesia Provsu atas berbagai masalah pertanahan yang menyangkut alas hak tanah bekas consessi Deli kepada masyarakat yang menguasai dan mengusahai tanah-tanah bekas concessie, maka selaku Badan Peserta Hukum untuk Negara dan masyarakat akan memasang Plank di lokasi-lokasi yang telah dikuasakan diantaranya berada di lokasi:

1.Pasar 4,5,6,7,8 dan 9 bekas Concessie Mabar yang terletak di Kelurahan Tangkahan dan Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
2.Pasar 10-11 Helvetia bekas concessie Helvetia terletak di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang.
3.Pasar 3-4 Helvetia bekas Concessie Helvetia yang terletak di Desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang.
4.Desa Kubah Sentang Kecamatan Pantai Labu kaupaten Deli Serdang.
5.Pasar 2 Bekas Concessie Rotterdam Kebun Sei Mencirim terletak di Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.

6.Bekas Conssie Seruwai/Eks.Consessie Tjong Afie yang terletak di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
7.Jalan Aluminium Raya Bekas Consessie Mabar-Delitua terletak di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel KecamatanMedan Timur Kota Medan.
8.Pasar 5-6 dan 7-8 Bekas Concessie Mabar Deli Tua terletak di Desa Marendal I Kecamatan Patumbak.
9.Pasar 1,2,3 dan 4 bekas Consessie Klumpang yang terletak di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
10.Paluh Perta, paluh Pertamina dan paluh anak sungai deli terletak di kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan kota Medan.

11.Pasar 3 jalan Datuk Kabu bekas Concessie Bandar Klippa terletak di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
12.Bekas Concessie Polonia terletak di kecamatan Medan Polonia kota Medan.
13.Bekas Concessie Bekala terletak di Kecamatan Pancur Batu dan Medan Tntungan.
14.Bekas Concessie Bulu China terletak di Kecamatan Hamparan Perak.
15.Bekas Concessie Mabar Deli Tua terletak di kota Medan dan Deli Serdang.
16.Bekas Concessie Klambir Lima terletak di ecamatan Hamparan Perak Deli Serdang.

Surat pemberitahaun itu juga ditembuskan pada Kapolri di jakarta, Gubsu di Medan, Ketua Pengadilan tinggi Sumut di Medan, Kakanwil BPN Provsu, Kejatisu di Medan, Walikota Medan, Bupati Deli Serdang, kapolresta Medan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten deli Serdang, Kepala kantor pertanahan kota Medan, Camat Medan Polonia, Camat Medan Tuntungan, Camat Pancur Batu, Camat Labuhan Deli, Camat Pantai Labu, Camat Patumbak, Camat Medan Labuhan, Camat Hamparan Perak, Kapolsek Se- Kota Medan, Kapolsek Se-Kabupaten Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan, Kades Sei Mencirim, Lurah Simalingkar B di Simalingkar, Kades Bekala, Kades Klumpang Kebun, Lurah Lau Cih, Lurah Sari Rejo, Lurah Suka Damai, Kades Bulu Cina, Lurah dan Kepling se- Kota Medan, Kades dan Kadus Se- kabupaten Deli Serdang serta ditembuskan ke sejumlah media  cetak dan elektronik.(Salim / Mdn)




 cetak dan elektronik.(

Posting Komentar

Top