LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT - Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dan Psikotropi
putusan-putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap,
Kamis (6/12).
Pemusnahan BB dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Jalan Titi Pahlawan Kecamatan Medan Labuhan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Del, Mohammad Rawi,SH MHum didampingi Kasubsi Intel Josep Cristian, SH MHum Kaur Bin Dewi, SH serta jajarannya.
Mohammad Rawi, SH MHum mengatakan sesuai dalam berita Acara dilakukan pemusnahan BB yang sudah mempunyai putusan-putusan berkekuatan hukum tetap yaitu, 164 paket BB yaitu 112 paket atau 155,93 gram Sabu-sabu, 52 paket atau 1.438,07 gram ganja serta Extasi 72 butir.
Kepada wartawan, Mohammad Rawi, SH MHum mengatakan pemusnahan BB ini adalah pemusnahan mendadak yang dilakukan secara internal, ungkapnya singkat. Om-23 (H.Silaen / Mdn)
Pemusnahan BB dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Jalan Titi Pahlawan Kecamatan Medan Labuhan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Del, Mohammad Rawi,SH MHum didampingi Kasubsi Intel Josep Cristian, SH MHum Kaur Bin Dewi, SH serta jajarannya.
Mohammad Rawi, SH MHum mengatakan sesuai dalam berita Acara dilakukan pemusnahan BB yang sudah mempunyai putusan-putusan berkekuatan hukum tetap yaitu, 164 paket BB yaitu 112 paket atau 155,93 gram Sabu-sabu, 52 paket atau 1.438,07 gram ganja serta Extasi 72 butir.
Kepada wartawan, Mohammad Rawi, SH MHum mengatakan pemusnahan BB ini adalah pemusnahan mendadak yang dilakukan secara internal, ungkapnya singkat. Om-23 (H.Silaen / Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar