0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Ketua DPC HNSI Kota Medan Zulfacri Siagian mengungkapkan, petugas kapal patroli Maritim Malaysia bisa saja mengelak tak mengakui perbuatan melakukan penjarahan hasil tangkap nelayan RI asal Belawan, namun kasus ini tetap saja perlu diusut pihak Konjen Malaysia sehingga perbuatan yang merugikan nelayan Indonesia di perairan ZEE tersebut tak terulang kembali.

Itu diungkapkan Zulfachri Sigian usai mengikuti kegiatan peringatan hari Nusantara dan penanaman pohon di lapangan Rengas Pulau Kecamatan medan Marelan, Selasa sore kemarin (18/12).Menurut Zulfachri, beberapa hari lalu setelah melayangkan surat serta mendatangi Konjen Malaysia di Medan terkait 3 kapal nelayan Belawan kena jarah kapal patroli Maritim Malaysia, bersama para nelayan korban penjarahan diadakan pertemuan.

Namun dalam pertemuan tersebut, setelah pihak Konjen melakukan pemeriksaan dan pengusutan, malah petugas kapal patroli Malaysia sama sekali tak mengakui perbuatan melakukan penjarahan terhadap hasil tangkapan nelayan."kalau ukan mereka siapa lagi padahal sudah jelas nomor lambung kapal patroli Malaysia tersebut diketahui nelayan kita,"kata Zulfachri.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketiga kapal nelayan yang menjadi korban penjarahan yang ditangani pihak HNSI Medan masing-masing, KM Yahya dinahkodai M.Hatta, KM.Cahaya 1 dinahkodai Nasruddin dan KM malindo dinahkodai Sopian  

Menurut Alfian, padahal sesuai nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh lembaga penegak hukum di laut RI dan Malaysia, bahwasannya berdasarkan pasal 3 butir B disebutkan, tindakan yang diambil dalam pelanggaran atau kasus tersebut yang pertama kali harus melakukan pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu dan harus dilaporkan segera kepada vokal point.

Jadi intinya, tindakan yang melakukan penjarahan hasil tangkapan nelayan oleh aparat penegak hukum Malaysia tersebut tidak ada diatur dalam Mou kesepahaman antara pemerintah RI - Malaysia tersebut, dan kita menganggap bahwa Pemerintah Diraja Malaysia telah menciderai apa yang ditanda tangani dalam Mou bersama tersebut.(Abu/ Salim / Mdn)


Posting Komentar

Top